Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengkritisi sejumlah pasal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Termasuk soal pengaturan waktu kerja dan cuti panjang.
Menurut Iqbal, perusahaan tetap harus memberikan istirahat dan cuti panjang kepada pekerja. Oleh karenanya, ia berharap pemerintah dapat kembali menerapkan aturan seperti di Undang-Undang No 13 tahun 2003.
Baca juga:
Perppu Cipta Kerja, Pekerja Bisa Ajukan Perundingan Jika Terkena PHK
VIDEO: Poin Penting Penetapan Upah Minimum di Perppu Cipta Kerja yang Disorot Buruh
Perppu Cipta Kerja, Pekerja PKWT Hanya Boleh Ada di Jenis Pekerjaan Ini