Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang replik dari JPU, sebagai tanggapan atas nota pembelaan atau Pleidoi terdakwa Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal alias Bripka RR.
Jaksa menolak dan membantah serangkaian fakta yang dikemukakan Kuat Ma'ruf dalam nota pembelaannya. Jaksa menilai fakta yang dikemukakan kubu Kuat semu dan parsial.
Baca juga:
Dituntut 1 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan Arif Rahman di Kasus Brigadir J
Kasus Obstruction of Justice, Arif Rahman Arifin Dituntut 1 Tahun Penjara
Mahfud MD: Adinda Richard Eliezer, Saya Berdoa Semoga Kamu Dihukum Ringan
Besok, Hendra Kurniawan Cs Dengar Tuntutan Jaksa Terkait Obstruction Of Justice
CEK FAKTA: Hoaks Presiden Jokowi Bebaskan Bharada E dari Jerat Hukum
VIDEO: Eliezer Minta Maaf ke Ayah, Karena Peristiwa Ini Harus Kehilangan Pekerjaan
VIDEO: Emosi Eliezer ke Sambo "Bharada Pangkat Rendah, Saya Diperalat Jenderal"