Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memberlakukan PPKM Darurat Jawa-Bali. Kebijakan itu dimulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang. Sejumlah aturan lebih diperketat dalam PPKM Darurat.
Pegawai kantor tidak masuk kategori sektor essential bekerja 100 persen dari rumah. Untuk kategori essential diberlakukan bekerja di kantor dengan kapasitas 50 persen. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
Dengan kebijakan ini diharapkan bisa menekan laju Covid-19 yang terus melonjak. Masyarakat terus diingatkan mematuhi protokol kesehatan.