5 Fakta Kantor Pinjol di Kosan, Pakai Modus Tetap Menagih Walau Sudah Bayar
Merdeka.com - Tindak kejahatan pinjaman online (pinjol) ilegal rupanya kerap dilakukan dengan berbagai cara untuk meneror masyarakat seperti yang diungkap polisi pada Senin (25/10/2021) malam.
Tim dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya diketahui berhasil membongkar kantor pinjol ilegal yang beroperasi di dalam sebuah kamar kos-kosan di kawasan Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat.
Dari penggerebekan yang dimuat di laman humas.polri.go.id Rabu (27/10) itu, pihak kepolisian berhasil mengungkap modus lain yang kerap digunakan pinjol kos-kosan. Mereka terus menagih, kendati nasabah sudah membayar dari tagihan yang diberikan. Berikut informasi selengkapnya.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang meminta anggaran Rp20 triliun? Jelang rapat, Menteri HAM Natalius Pigai sempat dicecar terkait permintaan anggaran Rp20 triliun.
-
Siapa yang diperiksa Polda Metro Jaya? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya hari ini, Jumat (20/10).
-
Bagaimana polisi minta uang? Ia menawarkan Rp 200 ribu, kemudian Rp 500 ribu. Hanya, uang tersebut dianggap kurang. Permintaan Rp 1 juta tidak ia penuhi.
-
Siapa yang terlilit utang ratusan juta? Eko Pujianto merupakanpengusaha muda yang pernah mengalami keterpurukan karena terjebak utang ratusan juta.
-
Siapa yang memberikan amplop Rp1 Miliar? Namun, ia mengakui bahwa acara tersebut menghasilkan keuntungan karena dua konglomerat memberikan amplop sebesar Rp1 miliar. Para dermawan besar tersebut adalah Tahir dari Bank Mayapada dan Prajogo Pangestu.
Terungkap Berkat Laporan Nasabah
©2021 humas.polri.go.id/ Merdeka.com
Berdasarkan keterangan Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan bahwa terungkapnya kantor pinjaman online ilegal di dalam kamar kos tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang telah menjadi korban.
Lubis mengatakan, tak jauh berbeda dari sistem pinjol lainnya, para korban mendapat pesan-pesan berupa nada ancaman jika dalam tujuh hari mereka tidak membayarkan sejumlah hutang yang dipinjamkan.
Terkait operasional, para tersangka yang tertangkap mengaku menjalankan aksinya dengan dibantu sebuah perangkat komputer. Dari foto yang diunggah, terlihat tersangka tertangkap basah sedang menjalankan aksinya sebagai debt collector atau penagih utang.
Ditetapkan Empat Tersangka dari Dua Kamar Kos
Berdasarkan hasil penggerebekan di dua kamar kos di daerah Cengkareng itu, tim kepolisian berhasil membekuk empat orang pelaku dari dua kamar kos yang berbeda.
Masing-masing pelaku di antaranya, dua orang pria dan dua orang wanita yang saat itu tengah menjalankan perannya untuk meneror para korban dengan pesan singkat bernada ancaman.
Di kesempatan itu, tim Dirkrimsus Polda Metro Jaya juga berhasil menemukan empat aplikasi pinjaman online ilegal di dalam kantor pinjol kos-kosan tersebut.
“Mereka berperan sebagai penagih atau debt collector. Mereka yang menagih kepada nasabah yang meminjam,” bebernya.
Tetap Menagih Kendati Korban Sudah Membayar
Menurut keterangan dari korban yang dihimpun Lubis, modus para tersangka terbilang kejam. Mereka terus meneror dan mengancam para korban meskipun telah membayar utang sesuai tagihan dari pinjol.
Bahkan dari hasil pendalaman, salah seorang korban mengaku meminjam Rp1 juta dan telah membayar Rp20 juta namun masih tetap ditagih dengan besaran sama sembari tetap diancam.
“Dia melaporkan, meminjam Rp1 juta dan sudah bayar Rp20 juta dan masih ditagih Rp20 juta lagi,” terang Lubis saat menjelaskan kronologi pengungkapan kantor pinjol di dalam kamar kos.
Korban Diancam Disantet
Sementara itu, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran menambahkan jika para rentenir online tersebut juga melakukan ancaman lain kepada para korbannya.
Berdasarkan pengakuan para korban, para tersangka tak segan melakukan ancaman dengan menyebarkan foto porno yang diedit di perangkat penagihan, termasuk mengancam akan menyantet korban jika tak mau membayar sejumlah tagihan.
“Kalau kamu tidak bayar kamu akan saya santet, ataupun kalau kamu tidak bayar saya akan kirimkan foto-foto tak senonoh kamu ke setiap kontak yang ada di telepon Anda,” tutupnya.
Disiapkan Hukuman Khusus
Fadil menambahkan, saat ini keempat pelaku tersebut sudah diamankan di kantor polisi dan siap untuk dilakukan pendalaman kasus.
Untuk diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri akan menyiapkan 'hukuman' khusus dengan meningkatkan penindakan terhadap aktivitas pinjol ilegal. Terdapat sejumlah payung hukum yang dapat diterapkan terhadap perusahaan pinjol ilegal tersebut.
Antara lain, Pasal 368 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemerasan dan Pasal 335 KUHP yang berkaitan dengan perbuatan yang tidak menyenangkan. Kemudian UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 29, Pasal 32 ayat 2 dan ayat 3 pada UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan sejumlah pihak telah dilakukan. Rekomendasi dari Inspektorat juga sudah keluar.
Baca SelengkapnyaPekan depan akan diumumkan sanksi untuk atasan yang paksa PSSU utang ke Pinjol.
Baca SelengkapnyaIa menjelaskan bahwa pengungkapan perkara itu berawal dari penemuan seorang lelaki dalam kondisi terikat lakban pada Sabtu.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan PPSU dipaksa pinjam uang itu masih diselidiki inspektorat DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPengakuan salah satu tahanan KPK yang mengaku dipersulit sholat Jumat karena belum bayar uang iuran.
Baca SelengkapnyaOleh karena itu, keputusan apakah kasie tersebut akan dicopot dari jabatannya masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat.
Baca SelengkapnyaKasie Ekonomi dan Pembangunan Kelurahan Kelapa Gading Barat dinonaktifkan usai menjalani pemeriksaan pelanggaran di Inspektorat DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPinjaman itu dikuatkan dengan surat perjanjian bermaterai dan kwitansi.
Baca Selengkapnya