6 Fakta Suami Bunuh Istri di Bandung, Gara-gara Ditolak Hubungan Badan
Merdeka.com - Pembunuhan sadis terjadi di Kota Bandung. Seorang pria bernama Agus Subardiono (57) tega menghabisi nyawa YR (55) yang tak lain adalah istrinya sendiri. Peristiwa ini terjadi di rumah tersangka di Jalan Citepus, RT 1/5, Kelurahan Pajajaran, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Jawa barat pada Selasa (11/3) dini hari. Pembunuhan tersebut dilakukan tersangka karena gelap mata sang istri tidak pernah mau diajak berhubungan intim.
Kejadian bermula saat Agus berusaha mengajak YR untuk berhubungan suami istri, namun YR menolak sehingga Agus nekat memukul YR dengan menggunakan benda tumpul.
Tersangka Merasa Cemburu
-
Kenapa pelaku melakukan perundungan? Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku kesal karena korban mengaku sebagai anggota geng yang dipimpin pelaku. Padahal korban bukan menjadi bagian dari geng pelaku.
-
Bagaimana Bertha Yalter mencoba membunuh suaminya? Menurut laporan penangkapan, Yalter mencoba untuk menutupi suaminya yang lanjut usia dengan bantal setelah mengetahui bahwa suaminya menerima kartu pos dari seorang wanita di Turki yang pernah berkencan dengannya sekitar 60 tahun yang lalu.
-
Bagaimana cara sang istri membuat suaminya babak belur? Si suami babak belur sampai bibirnya nyonyor dipukulin si istri.
-
Bagaimana pelaku bully AY? Dia dimaki dengan kata-kata kasar menggunakan bahasa setempat oleh para pelaku.Korban juga dipaksa sujud dan mencium kaki pelaku. Kepalanya didorong ke bawah oleh salah satu pelaku, sementara pelaku lain tertawa. Kemudian pelaku lain sengaja mendorong temannya dengan tujuan menimpa badan korban. Saat rambut korban berantakan, pelaku memaksanya berkaca ke layar ponsel.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa bentuk kekerasan? Kekerasan seksual mencakup semua bentuk aktivitas seksual yang dilakukan tanpa persetujuan dari korban. Ini termasuk pemerkosaan, pelecehan seksual, pencabulan, eksploitasi seksual, dan memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain.
Selain karena ditolak saat mengajak berhubungan badan, kekesalan tersangka juga dipicu oleh rasa cemburu. Tersangka sebelumnya melihat terdapat tanda merah di paha korban.
Tersangka Mengalami Stroke Ringan
Kapolresta Bandung, Kombes Ulung Sampurna menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Mapolrestabes Bandung bahwa menurut keterangan pelaku, korban selalu menolak untuk berhubungan badan karena kondisi tersangka yang mengalami stroke ringan.
Membunuh dengan Sadis
Cara tersangka membunuh istrinya terbilang sadis. Ulung menjelaskan bahwa saat korban YR sedang tertidur, Agus lantas bergegas memukul kepala, wajah, tangan, dan kaki korban menggunakan pipa besi.
Setelah itu, pelaku menusukkan pisau dapur ke perut sebelah kanan dan paha korban, hingga YR mengalami luka yang parah.
2020 Merdeka.com
Korban Sempat Dirawat di Rumah Sakit
Menurut keterangan Ulung, YR sempat dirawat di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung. Namun karena mengalami luka yang cukup serius dan pendarahan yang banyak akhirnya nyawa korban pun tidak tertolong.
"Sempat mendapatkan perawatan di RSHS Bandung. Tapi tidak tertolong," kata Ulung di Mapolrestabes Bandung Selasa (10/3) sore.
Tidak Berusaha Kabur
Ulung juga menambahkan bahwa setelah membunuh istrinya, alih-alih melarikan diri, Agus malah mencoba mengurusi pemakaman sang istri.
Namun, tindakan pelaku langsung dihalangi pihak keluarga yang terlanjur sakit hati dan kemudian melaporkan aksi kejam tersangka ke Polsek Cicendo.
Tersangka Dijerat dengan Pasal KDRT
Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) telah meminta keterangan saksi baik dari anak maupun tetangga korban. Dalam keterangan Pers di Mapolres Bandung, pihak polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu buah pipa besi sepanjang 50 sentimeter, satu bilah pisau dapur dengan gagang warna hitam, sprei, dan pakaian korban dengan noda bercak darah.
Tersangka Agus Subardiono melanggar Pasal Pasal 44 ayat 2 UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
(mdk/nrd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasil pemeriksaan, pelaku merasa sakit hati kepada korban, hingga niat untuk membunuh.
Baca SelengkapnyaPria di Majalengka Bakar Mobil dan Rumah Karena Ditolak Rujuk, Mantan Istri Sering Dapat Kekerasan
Baca SelengkapnyaKepolisian mengamankan satu buah pisau, satu baju dan celana milik korban, dan pakaian dalam korban.
Baca SelengkapnyaKeduanya lalu dianiaya oleh terduga pelaku menggunakan senjata tajam.
Baca Selengkapnya"Perkataan kasar korban memicu emosi tersangka sehingga tersangka membunuh korban,” kata Ruslan
Baca SelengkapnyaTersangka menganiaya istri karena tidak diberi uang dan tidak punya lauk saat mau makan
Baca SelengkapnyaKasus seorang suami yang tega membunuh istrinya di Kabupaten Pidie, Aceh, dilatar belakangi motif cemburu.
Baca SelengkapnyaPelaku RY dan korban S sudah saling kenal karena keduanya sama-sama bekerja di PT Tuntek, Cikupa.
Baca SelengkapnyaTersangka membiarkan korban dalam keadaan tak berdaya, malah mengadukan tindakan ke ayah kandungnya melalui sambungan telepon.
Baca SelengkapnyaKepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa aksi tersebut terjadi di jalan Gagak Lumayung, Kelurahan Kota Wetan.
Baca SelengkapnyaIstrinya melarang sang suami keluar malam mabuk-mabukan.
Baca SelengkapnyaKabur Setelah Tusuk Pria Saingan, Mahasiswi Penyuka Sejenis Ditangkap di Kampar
Baca Selengkapnya