Pria di Kubu Raya Tega Bunuh Mantan Istrinya Karena Sakit Hati dengan Ucapan Korban
W membunuh mantan istrinya lantaran dipicu omongan kasar korban
W membunuh mantan istrinya lantaran dipicu omongan kasar korban
Seorang pria berinisial W (30) warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap mantan istrinya.
W membunuh mantan istrinya bernama Fitri Amalia (28), lantaran dipicu omongan kasar korban saat meminta sejumlah uang untuk membayar utang orang tuanya dan untuk membayar kredit motor.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani, S.H., M.H, menjelaskan, kejadian pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Adisucipto Gang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat pada Selasa (16/4/24) sore.
Sebelum pembunuhan tersebut, korban mendatangi tersangka di rumahnya untuk meminta sejumlah uang sebesar Rp2,5 juta, permintaan itu pun tak disanggupi oleh tersangka karena tidak memiliki uang, sehingga keduanya terlibat cekcok di dalam kamar.
“Karena tersangka tak sanggup memberikan sejumlah uang yang diminta oleh korban, keduanya terlibat cekcok hingga korban mengeluarkan kata-kata kasar kepada tersangka, perkataan kasar korban memicu emosi tersangka sehingga tersangka membunuh korban,” kata Ruslan saat press conference, Kamis (18/4).
Motif dari tersangka membunuh korban karena sakit hati dengan perkataan kasar korban. Namun sebelumnya tersangka melakukan pengancaman akan membunuh korban, ancaman itu ditantang oleh korban.
Mendengar tantangan korban tersangka langsung mencekik leher korban dengan sekuat tenaga, akan tetapi korban melakukan perlawanan sehingga cekikan pertama tersangka terlepas.
merdeka.com
Korban yang terbaring lemas di lantai membuat tersangka tidak puas, tersangka pun mengambil pisau ukuran kecil (pisau buah) di atas lemari dan menusuk leher korban sebanyak dua kali. Akibat tusukan tersebut korban meninggal dunia.
Selanjutnya tersangka keluar kamar dan menemui orang tuanya dan mengatakan ia telah membunuh Fitri Amalia, kemudian tersangka menyerahkan diri ke Polres Kubu Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AKP Ruslan menambahkan, pembunuhan tersebut tidak direncanakan oleh tersangka, namun tersangka nekat membunuh Fitri Amalia akibat emosi sesaat yang dipicu omongan kasar korban.
“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Ruslan Gani, S.H., M.H.
Sempat menjadi tertuduh, Ganda mengaku tidak ada dalam pikirannya untuk melakukan hal yang melanggar hukum.
Baca SelengkapnyaSebelum melukai korban, terjadi cekcok antara pelaku dengan ibunya.
Baca SelengkapnyaPada awal kejadian (31/1), tersangka sempat mengaburkan penyebab kematian korban dengan mengaku tidak tahu terkait penyebab meninggalnya sang anak.
Baca SelengkapnyaRahman mengatakan untuk hasil luka yang dialami korban D masih menunggu visum et repertum diajukan penyidik
Baca SelengkapnyaPria di Palembang Gantung Diri Karena Ditinggal Anak Istri, Tulis Wasiat Menyentuh Hati
Baca SelengkapnyaKorban dibunuh kedua tersangka menggunakan pisau daging.
Baca SelengkapnyaKorban seorang diri dikeroyok para terlapor dengan cara menjambak rambut serta mencakar leher dan tangannya.
Baca SelengkapnyaKorban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMayat Kaki dan Tangannya Terikat Ternyata Siswa SMP
Baca Selengkapnya