Aniaya dan Lindas Kaki Ibu Kandung, Pria di Cirebon Diciduk Polisi
Merdeka.com - Seorang pria berinisial MS di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat diciduk petugas kepolisian usai melakukan tindakan kekerasan kepada ibu kandungnya sendiri. Diketahui tersangka tega menganiaya dan melindas kaki sang ibu dengan sepeda motor hingga mengalami luka-luka.
Kasatreskrim Polresta Cirebon Kompol Anton mengatakan jika peristiwa tersebut terjadi di kediaman korban, wilayah Kecamatan Gegesik.
"Korban dilindas menggunakan sepeda motor, dan juga dipukul bagian wajah," katanya, Kamis (8/7), merujuk ANTARA.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Apa yang dilakukan pelaku kepada korban? Mereka melakukan tindakan kekerasan fisik kepada korban.
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Apa yang dilakukan pelaku pada korban? 'Korban meninggal akibat kekerasan. Ini peristiwa pembunuhan dengan tindak kekerasan, ditali, dicekik. Kami penyidik melakukan penyidikan pembunuhan, tidak soal lain,' kata Endriadi.
Gara-gara Tak Diberi Uang untuk Beli Miras
©2018 Merdeka.com
Anton mengatakan, aksi nekat tersangka melakukan penganiayaan kepada ibu kandungnya lantaran permintaannya tidak sepenuhnya dipenuhi oleh korban.
Tersangka mulanya meminta uang untuk membeli minuman keras seharga Rp300 ribu, namun sang ibu hanya memberikan uang sebesar Rp250 ribu sembari menasihati agar tidak dibelikan miras.
"Namun tersangka marah, dan saat akan pergi untuk membeli minuman keras, tersangka melindas kaki korban yang saat itu sedang diselonjorkan, hingga terluka," tuturnya.
Menganiaya saat Tersangka Mabuk
Anton menambahkan, sepulang dari membeli minuman beralkohol tersebut tersangka kembali meminta uang Rp50 ribu kepada korban. Namun korban tidak memberikan, melainkan menasihati tersangka agar tidak meminum minuman keras.Akibatnya, tersangka yang dalam keadaan mabuk merasa kesal dan langsung memukul menggunakan tangan kanannya ke arah wajah korban hingga memar. "Sehingga korban mengalami luka bengkak di bagian mata sebelah kanan," katanya.
Diganjar Maksimal 5 Tahun Penjara
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. "Kami juga mengamankan sepeda motor yang digunakan tersangka dalam aksi tersebut," ujar Anton. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi telah memeriksa lima saksi dalam kasus pembacokan
Baca SelengkapnyaSaat melakukan tindakan tak terpujinya, F dalam keadaan mabuk.
Baca SelengkapnyaAde Ary menceritakan, DM ketiak itu sedang berada di Jalan BKT Dekat Pintu Air, Marunda.
Baca SelengkapnyaSebelum melukai korban, terjadi cekcok antara pelaku dengan ibunya.
Baca SelengkapnyaBocah perempuan tersebut bahkan sempat dikalungi pisau di leher oleh ayah kandungnya.
Baca SelengkapnyaPemotor langsung menghantam emak-emak hingga jatuh terjungkal.
Baca SelengkapnyaKasus ini bermula saat terduga pelaku mendatangi tempat orangtua korban biasa berdagang di Kampung Baru, Cakung Barat, Jakarta Timur
Baca SelengkapnyaD berulang kali melibas KGL menggunakan tali pinggang hingga membuat anak perempuan itu menjerit kesakitan
Baca SelengkapnyaAksi biadab dilakukan seorang anak terhadap ibu kandungnya sendiri di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, Selasa (9/4/2024) lalu.
Baca SelengkapnyaKorban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.
Baca SelengkapnyaKasi Humas Polres Bogor, Iptu Desi Triana membenarkan peristiwa tersebut terjadi di Sukaraja. Korban diminta melaporkan kejadian itu ke polisi.
Baca SelengkapnyaM, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca Selengkapnya