Bendahara Desa di Serang Ini Gelapkan Uang Kas Rp570 Juta, Termasuk Dana BLT Covid-19
Merdeka.com - Bendahara Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten berinisial NH harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diduga menggelapkan uang kas desa sebesar Rp570 juta.
Padahal dana sebesar Rp42 juta dari uang kas tersebut rencananya akan digunakan sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. Uang tersebut berasal dari Dana Desa (DD) yang masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kadubeureum.
Sementara uang sisanya merupakan honor para pegawai aparat desa hingga ketua RT setempat, termasuk anggaran kegiatan untuk keperluan pemerintahan desa lainnya.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Kenapa korupsi desa perlu ditangani? 'Hal ini perlu dilihat sebagai fenomena gunung es,' ujarnya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Kasus korupsi apa yang sedang diusut Kejagung? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus rasuah impor emas, yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Berawal dari Pegawai Desa Belum Menerima Gaji
www.ivandimitrijevic.com
Dilansir dari Liputan6, kecurigaan penggelapan dana tersebut bermula saat para pegawai desa belum menerima gajinya di bulan September 2020.
Saat itu Sekretaris Desa (Sekdes) Kadubeureum, Ahyar Fajarudin langsung mencari tahu keberadaan uang kas tersebut.
Saat melakukan pengecekan, uang ratusan juta tersebut telah raib dan telah dipindahkan ke rekening NH.
Ditangani Pihak Kepolisian
Ahyar menambahkan jika saat ini kasus penggelapan dana desa tersebut telah ditangani pihak kepolisian. NH sendiri telah diamankan pada 4 Oktober 2020 lalu.
Sementara itu Kasatreskrim Serang Kota, AKP Indra Feradinata, mengaku masih terus mendalami kasus penggelapan dana desa tersebut.
Dari hasil penyidikan, Ia membenarkan jika ada dana BLT Covid-19 yang digelapkan oleh NH. Saat ini pihaknya masih mendalami perputaran uang yang dilakukan oleh NH.
"Masih ada yang harus kita dalami, kita lagi nelusurin uang nya itu transfer kemana aja, lagi kita audit. Udah sidik, (pelaku) udah ditahan," jelasnya.
Dikenai UU Tipikor
Saat ini NH telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota untuk kepentingan penyidikan dan terus dimintai keterangan.
Indra menjelaskan jika NH akan dikenai pasal Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sebelumnya, Ketua KPK yang juga pernah menjabat sebagai Wakapolda Banten, Firly Bahuri, pernah mengancam pelaku tindak pidana korupsi dana Covid-19 dengan hukuman mati.
"NH sudah diproses di Polres. Ini harus dilengkapi semua. Yang pasti (dijerat) UU tipikor karena ini kan dengan anggaran desa. Udah koordinasi dengan inspektorat karena kan harus diaudit mereka dulu kan," katanya. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.
Baca SelengkapnyaDari hasil tracing rekening pelaku, penyidik tidak menemukan adanya pembelian aset.
Baca SelengkapnyaPelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca SelengkapnyaPada perkara ini, modus tersangka yakni dengan memungut uang sewa TKD seluas 180.000 meter per segi
Baca SelengkapnyaKepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.
Baca Selengkapnyatersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi
Baca SelengkapnyaSS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.
Baca SelengkapnyaSekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca SelengkapnyaDalam rangkaian penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaTersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp172.760.000.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.
Baca Selengkapnya