Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bendahara Desa di Serang Ini Gelapkan Uang Kas Rp570 Juta, Termasuk Dana BLT Covid-19

Bendahara Desa di Serang Ini Gelapkan Uang Kas Rp570 Juta, Termasuk Dana BLT Covid-19 ilustrasi korupsi. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Bendahara Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten berinisial NH harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ia diduga menggelapkan uang kas desa sebesar Rp570 juta.

Padahal dana sebesar Rp42 juta dari uang kas tersebut rencananya akan digunakan sebagai Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat yang terdampak Covid-19. Uang tersebut berasal dari Dana Desa (DD) yang masuk ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kadubeureum.

Sementara uang sisanya merupakan honor para pegawai aparat desa hingga ketua RT setempat, termasuk anggaran kegiatan untuk keperluan pemerintahan desa lainnya.

Berawal dari Pegawai Desa Belum Menerima Gaji

012 siti rutmawati

www.ivandimitrijevic.com

Dilansir dari Liputan6, kecurigaan penggelapan dana tersebut bermula saat para pegawai desa belum menerima gajinya di bulan September 2020.

Saat itu Sekretaris Desa (Sekdes) Kadubeureum, Ahyar Fajarudin langsung mencari tahu keberadaan uang kas tersebut.

Saat melakukan pengecekan, uang ratusan juta tersebut telah raib dan telah dipindahkan ke rekening NH.

Ditangani Pihak Kepolisian

Ahyar menambahkan jika saat ini kasus penggelapan dana desa tersebut telah ditangani pihak kepolisian. NH sendiri telah diamankan pada 4 Oktober 2020 lalu.

Sementara itu Kasatreskrim Serang Kota, AKP Indra Feradinata, mengaku masih terus mendalami kasus penggelapan dana desa tersebut.

Dari hasil penyidikan, Ia membenarkan jika ada dana BLT Covid-19 yang digelapkan oleh NH. Saat ini pihaknya masih mendalami perputaran uang yang dilakukan oleh NH.

"Masih ada yang harus kita dalami, kita lagi nelusurin uang nya itu transfer kemana aja, lagi kita audit. Udah sidik, (pelaku) udah ditahan," jelasnya.

Dikenai UU Tipikor

Saat ini NH telah mendekam di ruang tahanan Mapolres Serang Kota untuk kepentingan penyidikan dan terus dimintai keterangan.

Indra menjelaskan jika NH akan dikenai pasal Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebelumnya, Ketua KPK yang juga pernah menjabat sebagai Wakapolda Banten, Firly Bahuri, pernah mengancam pelaku tindak pidana korupsi dana Covid-19 dengan hukuman mati.

"NH sudah diproses di Polres. Ini harus dilengkapi semua. Yang pasti (dijerat) UU tipikor karena ini kan dengan anggaran desa. Udah koordinasi dengan inspektorat karena kan harus diaudit mereka dulu kan," katanya. (mdk/nrd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kades di Garut Diduga Korupsi BLT Dana Desa Ratusan Juta untuk Kampanye
Kades di Garut Diduga Korupsi BLT Dana Desa Ratusan Juta untuk Kampanye

Saat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.

Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mengaku Uang Dipakai Jenguk dan Kondangan Warga
Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Mengaku Uang Dipakai Jenguk dan Kondangan Warga

Dari hasil tracing rekening pelaku, penyidik tidak menemukan adanya pembelian aset.

Baca Selengkapnya
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun
Mantan Kades di Malang Korupsi Alokasi Dana Desa, Diancam 20 Tahun

Pelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.

Baca Selengkapnya
Korupsi Uang Sewa TKD Rp630 Juta, Kepala Desa di Bekasi Dijebloskan ke Penjara
Korupsi Uang Sewa TKD Rp630 Juta, Kepala Desa di Bekasi Dijebloskan ke Penjara

Pada perkara ini, modus tersangka yakni dengan memungut uang sewa TKD seluas 180.000 meter per segi

Baca Selengkapnya
Miris, Kades di Brebes Tiga Tahun Korupsi Dana Desa Buat Main Slot hingga Judi ke Singapura
Miris, Kades di Brebes Tiga Tahun Korupsi Dana Desa Buat Main Slot hingga Judi ke Singapura

Kepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Duh, Eks Bendahara Korupsi Dana Desa Rp225 Juta buat Bayar Utang Pinjol
Duh, Eks Bendahara Korupsi Dana Desa Rp225 Juta buat Bayar Utang Pinjol

tersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi

Baca Selengkapnya
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye
Maju Pilkades, Calon Petahana Korupsi Dana Desa Rp380 Juta Buat Modal Kampanye

SS adalah kades desa setempat periode 2016-2022. Dia kembali maju untuk periode kedua pada pilkades 2024.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua
Rugikan Negara Rp 18 M Akibat Korupsi Bansos, Sekda Keerom Ditahan Polda Papua

Sekda Keerom terduga korupsi hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp18.201.250.000

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar

Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.

Baca Selengkapnya
Korupsi Dana Bencana Rp1,1 Miliar, Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka
Korupsi Dana Bencana Rp1,1 Miliar, Kepala BPBD Siak Jadi Tersangka

Dalam rangkaian penyidikan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Uang Makan Siswa Penghafal Alquran Dikorupsi, Satu Orang Wanita Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Uang Makan Siswa Penghafal Alquran Dikorupsi, Satu Orang Wanita Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp172.760.000.

Baca Selengkapnya
Dilaporkan Menipu hingga Rp2,1 M, Pria di Banyuasin Belum Bisa Diproses karena Berstatus Caleg
Dilaporkan Menipu hingga Rp2,1 M, Pria di Banyuasin Belum Bisa Diproses karena Berstatus Caleg

Seorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.

Baca Selengkapnya