Bikin Resah, Ormas di Tangerang Ini 'Tagih' THR ke Pedagang Lewat Surat
Merdeka.com - Baru-baru ini sejumlah pedagang di Ciputat Timur, Tangerang Selatan dibuat resah atas disebarnya surat dari sebuah ormas di wilayah tersebut.
Seperti dilansir dari humas.polri.go.id Kamis, (06/05) dalam surat yang disebar oleh ormas yang menamakan dirinya FBR itu meminta tunjangan hari raya atau THR dengan nada memaksa lewat tenggat waktu yang diberikan.
Disebutkan bahwa tenggat waktu penyerahan uang THR yang diminta adalah hari ini. Para pedagang pun mengaku takut akan menjadi sasaran amukan ormas, jika memberikan dengan nominal kecil. Berikut informasi selengkapnya.
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Kapan orang biasanya bagi THR Lebaran? Idul Fitri yang akan tiba dalam kurun waktu kurang dari dua bulan ini merupakan saat yang sangat dinantikan oleh umat Islam.
-
Apa itu THR? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal.
-
Kapan THR pertama kali diberikan? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Bagaimana THR menjadi hak ekonomi? Akhirnya, ketika Ahem Erningpradja menjadi Menteri Perburuhan, ia mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1961 yang menegaskan bahwa THR merupakan hak ekonomi bagi buruh swasta.
Diberi Tenggat Waktu Hingga Hari Ini
Surat permintaan thr dari ormas di Tangsel
©2021 monitortangerang.com/ editorial Merdeka.com
Salah seorang pedagang di Legoso, Ciputat berinisial YS (42) turut memberikan keterangan terkait pemberian surat permintaan THR dari kalangan ormas tersebut.
Ia menyebutkan jika bunyi surat itu seakan mengajak para pedagang, maupun pemilik usaha untuk menyerahkan sejumlah uang THR dengan tenggat waktu penyetoran yang berakhir di hari ini, Kamis (06/05/2021).
“Jadi Kamis pekan lalu datang mereka datang (berempat), memakai seragam untuk memberikan surat ke semua pedagang di sini. Mereka bilang Kamis besok tanggal 6 terakhir penyetoran, nanti mereka balik lagi,” kata YS, sembari mengeluhkan dagangan yang sepi akibat Covid-19
Pedagang Resah
Di amplop yang dicetak khusus tersebut terselip sejumlah surat dengan kuitansi berisi identitas, logo dan alamat sekretariat.
Meski tidak meminta dengan nominal tertentu, tetap saja surat tersebut membuat para pedagang setempat resah.
Pasalnya, para pedagang mengaku takut jika memberikan THR dengan nominal kecil akan diamuk oleh kalangan ormas tersebut.
Atas kejadian itu, pihak kepolisian pun langsung merespon dengan melakukan sejumlah penyelidikan untuk membuat jera para pelaku.
Bentuk Tim Khusus
Berdasarkan laporan, pihak kepolisian langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan melalui tim khusus.
Polisi pun meminta agar para pedagang yang merasa mendapat ancaman dari kalangan ormas untuk bertindak dengan melapor ke pihak yang berwajib.
“Laporkan, kami akan tindak tegas siapapun yang meresahkan masyarakat. Timsus ormas bergerak bro. Kalau ada yang sudah kena peras kami tunggu laporannya,” ujar Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Imanuddin.
Para Pelaku Diamankan
Iman melanjutkan, menurut kabar dari Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaida Tampubolon beserta jajarannya telah memanggil anggota ormas FBR tersebut.
Menurutnya, para pelaku langsung ciut di hadapan petugas dan mengaku tak akan mengulangi perbuatan tersebut dengan meminta maaf.
"Jadi intinya menurut Kapolsek (Ciputat Timur) beberapa oknum Ormas itu membuat surat pernyataan dan berjanji tak mengulangi. Mereka sudah meminta maaf. Kita juga mengimbau kalau ada korban yang sudah diperas segera lapor, kita tindaklanjuti proses hukumnya," terang Iman melansir dari ANTARA. (mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga dapat menghubungi nomor pengaduan Polres Metro Tangerang Kota di 082211110110 atau Call Center 110.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaMenteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.
Baca SelengkapnyaTHR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menegaskan pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1445H.
Baca SelengkapnyaSeorang pedagang kecil ngamuk saat dapat surat pajak dari pemerintah sementara dagangannya sepi.
Baca Selengkapnya