Gratifikasi adalah Semua Bentuk Pemberian, Ketahui Mana yang Boleh dan Tidak
Merdeka.com - Anda mungkin pernah mendengar istilah gratifikasi dari berbagai media. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yang meliputi pemberian uang tambahan (fee) atau hadiah, barang, rabat (diskon), fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Menurut Booklet KPK tentang Pengenalan Gratifikasi, gratifikasi adalah semua pemberian yang diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara (Pn/PN). Oleh karena itu, gratifikasi memiliki arti yang netral, dan tidak semua gratifikasi merupakan hal yang dilarang atau salah.
Dalam Pasal 12B UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menjelaskan gratifikasi adalah "pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik".
-
Kenapa presiden bisa memberikan grasi? Pemberian grasi ini termuat dalam Pasal 14 UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret.
-
Apa yang dibagikan pemerintah? Secara keseluruhan tidak ada pernyataan bahwa pemerintah membagikan bansos melalui situs judi online.
-
Dimana grasi diberikan? Grasi adalah pengampunan yang diberikan presiden kepada narapidana dalam bentuk peringanan atau penghapusan pelaksanaan hukuman pidana.
-
Kenapa ahli waris pegawai PPNPN mendapatkan santunan? Santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia, baik pekerja Penerima Upah maupun Bukan Penerima Upah.
-
Apa itu PGRI? PGRI bukan hanya simbol semangat kebangsaan, tetapi juga merupakan tonggak penting dalam sejarah pendidikan di Indonesia.
Gratifikasi bisa menjadi sesuatu yang dilarang atau salah ketika gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan. Selain itu, gratifikasi dilarang jika penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut / tidak wajar.
Berikut akan kami sampaikan penjelasan lebih lanjut mengenai gratifikasi, dan penjelasan tentang jenis gratifikasi yang boleh dan tidak boleh.
Mengapa Gratifikasi Dilarang?
Gratifikasi yang dilarang pada dasarnya adalah "suap yang tertunda" atau "suap terselubung". Pegawai negeri atau penyelenggara negara (Pn/PN) yang terbiasa menerima gratifikasi terlarang lama kelamaan dapat terjerumus melakukan korupsi bentuk lain, seperti suap, pemerasan dan jenis korupsi lainnya. Oleh karena itu, gratifikasi dianggap sebagai akar korupsi.
Gratifikasi adalah sesuatu yang bisa dilarang karena dapat mendorong Pn/PN bersikap tidak obyektif, tidak adil dan tidak profesional. Sehingga akan memengaruhi kinerja Pn/PN yang tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
Undang-undang menggunakan istilah "gratifikasi yang dianggap pemberian suap" untuk menunjukkan bahwa penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Siapa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dimaksud?
Menurut Pasal 1 angka 2 UU No. 20/2001 tentang Perubahan atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pegawai negeri yang dimaksud dalam gratifikasi adalah:
Sedangkan contoh Penyelenggara Negara yang dimaksud dengan dalam gratifikasi adalah seperti:
Gratifikasi yang Diperbolehkan
Pada dasarnya, semua gratifikasi yang diterima oleh Pn/PN wajib dilaporkan pada KPK, kecuali:
Gratifikasi yang Tidak Diperbolehkan
Gratifikasi yang tidak boleh diterima yaitu yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban pegawai negeri atau penyelenggara negara. Beberapa contoh yang tidak diperbolehkan dari gratifikasi adalah yang seperti:
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gratifikasi merupakan pemberian hadiah yang berkaitan dengan jabatan.
Baca SelengkapnyaKelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.
Baca SelengkapnyaBerbeda dari sebelumnya, ada besaran tunjangan kinerja (tukin) yang saat ini diberikan penuh atau 100 persen. Hitungan tukin mengacu pada ketentuan berlaku.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak Kementerian Keuangan menyatakan pajak natura atau kenikmatan tidak berdampak pada gaji bersih atau take home pay pekerja golongan kelas bawah.
Baca SelengkapnyaPara atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.
Baca Selengkapnya