Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ketahui Aturan Baru KTP, Pahami Syarat dan Cara Membuatnya

Ketahui Aturan Baru KTP, Pahami Syarat dan Cara Membuatnya Ilustrasi KTP. ©2020 Merdeka.com/liputan6.com

Merdeka.com - KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan suatu identitas resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksanaan yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KTP wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang telah memiliki izin tinggal tetap di Indonesia yang sudah memasuki usia 17 tahun atau sudah menikah.

Setiap masyarakat Indonesia wajib memiliki KTP karena sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. KTP mempunyai fungsi sebagai identitas diri seseorang atau tanda pengenal yang diakui secara Nasional.

Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan aturan baru perihal pembuatan KTP, di mana peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 73/2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang ditandatangani pada 22 April 2022.

Orang lain juga bertanya?

Berikut informasi lengkap aturan baru KTP yang telah dirangkum merdeka.com melalui dukcapil.kemendagri.go.id dan berbagai sumber lainnya.

Aturan Baru KTP

Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Pasal 4 Ayat 2, pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang hendak mencatatkan nama dalam dokumen kependudukan agar tak hanya 1 kata. Selain itu, maksimal huruf pun dibatasi yakni 60 huruf.

Selanjutnya dalam Pasal 5 Ayat 1 dijelaskan pula mengenai gelar pendidikan atau adat atau keagamaan seseorang dapat ditulis dalam e-KTP dan kartu keluarga.

Namun, meskipun gelar seseorang dapat dicantumkan di e-KTP dan kartu keluarga, namun dalam pasal selanjutnya yakni 5 ayat 3, gelar tersebut dilarang untuk dicantumkan pada akta pencatatan sipil.

Akta pencatatan sipil merupakan dokumen yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan pencatatan sipil meliputi 5 jenis yakni kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan pengakuan anak.

Selanjutnya, Kemendagri juga mensyaratkan agar nama yang dicatat dalam dokumen kependudukan tidak boleh multi tafsir. Di mana warga yang melanggar dokumen kependudukan tidak dapat diterbitkan.

Syarat KTP dan Cara Membuatnya

Setelah mengetahui aturan terbaru mengenai KTP berikutnya kamu juga perlu tahu mengenai syarat dan cara membuatnya. Dengan kemajuan teknologi beberapa tahun belakangan ini memudahkan masyarakat dalam berbagai hal salah satunya adalah mengurus membuat KTP sebagai salah satu dokumen kependudukan yang wajib dimiliki.

Adapun syarat dan cara membuat KTP sangatlah mudah kamu hanya perlu membawa fotokopi KK atau kartu keluarga saja tanpa perlu membawa pengantar dari RT/RW maupun Kelurahan. Di mana warga yang ingin membuat KTP juga bisa langsung datang ke Dinas Dukcapil atau unit pelaksana teknik di kecamatan/desa/kelurahan tempat pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk.

Sebab perlu melakukan pengambilan foto dan perekaman irish mata dan sidik jari maka yang bersangkutan harus datang sendiri untuk mengurus KTP. Proses pembuatan KTP juga tidak dipungut biaya apapun alias gratis. (mdk/nof)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Urus KTP Hilang dan Dokumen yang Dibutuhkan
Cara Urus KTP Hilang dan Dokumen yang Dibutuhkan

KTP elektronik ini bisa membuat data biometrik, yakni sidik jari dan iris mata, yang mana itu tersimpan di dalam chip khusus di indentitas tersebut.

Baca Selengkapnya
Cara Mengetahui NIK Seseorang, Bisa Dilakukan secara Online
Cara Mengetahui NIK Seseorang, Bisa Dilakukan secara Online

Mengetahui NIK seseorang adalah penting karena NIK adalah nomor identitas yang berisi data pribadi seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan status perkawinan.

Baca Selengkapnya
Butuh SKCK untuk Daftar Tes CPNS 2023, Begini Syarat dan Cara Urusnya
Butuh SKCK untuk Daftar Tes CPNS 2023, Begini Syarat dan Cara Urusnya

Jadwal pembuatan SKCK, khusus untuk hari Senin - Kamis buka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Cara Cek NIK Online yang Cepat dan Mudah, Begini Langkah-langkahnya
Cara Cek NIK Online yang Cepat dan Mudah, Begini Langkah-langkahnya

Penting untuk tahu cara cek NIK karena NIK digunakan untuk berbagai keperluan administrasi seperti membuka rekening bank hingga mendaftar BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
DPT Pemilu Adalah Singkatan dari Daftar Pemilih Tetap, Begini Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar
DPT Pemilu Adalah Singkatan dari Daftar Pemilih Tetap, Begini Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar

Berikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
8,3 Juta Blangko KTP DKJ Sudah Siap, Distribusinya Tinggal Tunggu Keppres
8,3 Juta Blangko KTP DKJ Sudah Siap, Distribusinya Tinggal Tunggu Keppres

"Kita tunggu Keppres. Kalau Keppresnya sudah, selesai kita langsung berikan (blangko DKJ)," ujar Kadis Dukcapil Jakarta

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Aturan Baru, BPJS Kesehatan Mati Tak Bisa Bikin SIM
INFOGRAFIS: Aturan Baru, BPJS Kesehatan Mati Tak Bisa Bikin SIM

Pemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Cara Mudah Membuat SIM Mobil Internasional untuk Perjalanan Internasional
Cara Mudah Membuat SIM Mobil Internasional untuk Perjalanan Internasional

Panduan lengkap membuat SIM mobil internasional untuk perjalanan luar negeri yang lancar

Baca Selengkapnya
Cara Perpanjangan STR Seumur Hidup bagi Tenaga Kesehatan, Ketahui Fungsinya
Cara Perpanjangan STR Seumur Hidup bagi Tenaga Kesehatan, Ketahui Fungsinya

STR merupakan dokumen penting bagi setiap tenaga kesehatan.

Baca Selengkapnya