Ketahui Aturan Baru KTP, Pahami Syarat dan Cara Membuatnya
Merdeka.com - KTP atau Kartu Tanda Penduduk merupakan suatu identitas resmi yang diterbitkan oleh instansi pelaksanaan yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KTP wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang telah memiliki izin tinggal tetap di Indonesia yang sudah memasuki usia 17 tahun atau sudah menikah.
Setiap masyarakat Indonesia wajib memiliki KTP karena sangat penting dalam kehidupan sehari-hari. KTP mempunyai fungsi sebagai identitas diri seseorang atau tanda pengenal yang diakui secara Nasional.
Baru-baru ini pemerintah mengeluarkan aturan baru perihal pembuatan KTP, di mana peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri 73/2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan yang ditandatangani pada 22 April 2022.
-
Apa itu KTP Sakti? 'Jaminan-jaminan selama ini ada dengan berbagai identitas satu per satu, sekarang bisa kita satukan dalam satu KTP dan kita sebut satu KTP Sakti,' ujar Ganjar usai silahturahmi Caleg dan Partai pengusung di Perum Graha Puspa Karangpawitan, Karawang, Jawa Barat, Jumat (15/12). Ganjar berbicara apabila KTP Sakti ini mempresentasikan sebuah kartu yang dipegang masyarakat untuk mendapatkan akses program.
-
Bagaimana Medan siapkan e-KTP? Hal yang dilakukan, ungkapnya, menghadirkan pelayanan jemput bola di area-area publik. 'Kita hadirkan layanan di sekolah-sekolah, rumah sakit, rumah ibadah, rumah tahanan, pusat perbelanjaan dan tempat-tempat publik lainnya. Selain itu, melakukan sosialisasi intensif terhadap masyarakat terkait pentingnya memiliki e-KTP, ' ujarnya seraya memaparkan langkah dan upaya lainnya.
-
Bagaimana cara kerja KTP Sakti? 'KTP sakti ini merepresentasikan semuanya, tinggal pendataannya dibuat dengan baik, pengelolaannya dengan sistem yang baik dan KTP-nya tinggal dipakai dengan card reader saja,'
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
-
Bagaimana mengurus KTP yang hilang? Ada beberapa langkah dari cara mengurus KTP yang hilang:
-
Dimana JKN diterapkan? Menyambut pemerintahan baru, dirinya mengatakan Program JKN akan tetap menjadi prioritas, lalu diperbaiki serta disempurnakan agar penerima manfaat tetap sasaran dan memperluas jangkauan.
Berikut informasi lengkap aturan baru KTP yang telah dirangkum merdeka.com melalui dukcapil.kemendagri.go.id dan berbagai sumber lainnya.
Aturan Baru KTP
Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 Pasal 4 Ayat 2, pemerintah mewajibkan masyarakat Indonesia yang hendak mencatatkan nama dalam dokumen kependudukan agar tak hanya 1 kata. Selain itu, maksimal huruf pun dibatasi yakni 60 huruf.
Selanjutnya dalam Pasal 5 Ayat 1 dijelaskan pula mengenai gelar pendidikan atau adat atau keagamaan seseorang dapat ditulis dalam e-KTP dan kartu keluarga.
Namun, meskipun gelar seseorang dapat dicantumkan di e-KTP dan kartu keluarga, namun dalam pasal selanjutnya yakni 5 ayat 3, gelar tersebut dilarang untuk dicantumkan pada akta pencatatan sipil.
Akta pencatatan sipil merupakan dokumen yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan pencatatan sipil meliputi 5 jenis yakni kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian dan pengakuan anak.
Selanjutnya, Kemendagri juga mensyaratkan agar nama yang dicatat dalam dokumen kependudukan tidak boleh multi tafsir. Di mana warga yang melanggar dokumen kependudukan tidak dapat diterbitkan.
Syarat KTP dan Cara Membuatnya
Setelah mengetahui aturan terbaru mengenai KTP berikutnya kamu juga perlu tahu mengenai syarat dan cara membuatnya. Dengan kemajuan teknologi beberapa tahun belakangan ini memudahkan masyarakat dalam berbagai hal salah satunya adalah mengurus membuat KTP sebagai salah satu dokumen kependudukan yang wajib dimiliki.
Adapun syarat dan cara membuat KTP sangatlah mudah kamu hanya perlu membawa fotokopi KK atau kartu keluarga saja tanpa perlu membawa pengantar dari RT/RW maupun Kelurahan. Di mana warga yang ingin membuat KTP juga bisa langsung datang ke Dinas Dukcapil atau unit pelaksana teknik di kecamatan/desa/kelurahan tempat pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk.
Sebab perlu melakukan pengambilan foto dan perekaman irish mata dan sidik jari maka yang bersangkutan harus datang sendiri untuk mengurus KTP. Proses pembuatan KTP juga tidak dipungut biaya apapun alias gratis. (mdk/nof)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KTP elektronik ini bisa membuat data biometrik, yakni sidik jari dan iris mata, yang mana itu tersimpan di dalam chip khusus di indentitas tersebut.
Baca SelengkapnyaMengetahui NIK seseorang adalah penting karena NIK adalah nomor identitas yang berisi data pribadi seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan status perkawinan.
Baca SelengkapnyaJadwal pembuatan SKCK, khusus untuk hari Senin - Kamis buka pada pukul 09.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPenting untuk tahu cara cek NIK karena NIK digunakan untuk berbagai keperluan administrasi seperti membuka rekening bank hingga mendaftar BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaBerikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya"Kita tunggu Keppres. Kalau Keppresnya sudah, selesai kita langsung berikan (blangko DKJ)," ujar Kadis Dukcapil Jakarta
Baca SelengkapnyaPemohon SIM wajib menyertakan dokumen kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaPanduan lengkap membuat SIM mobil internasional untuk perjalanan luar negeri yang lancar
Baca SelengkapnyaSTR merupakan dokumen penting bagi setiap tenaga kesehatan.
Baca Selengkapnya