Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPT Pemilu Adalah Singkatan dari Daftar Pemilih Tetap, Begini Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar

DPT Pemilu Adalah Singkatan dari Daftar Pemilih Tetap, Begini Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar

DPT Pemilu Adalah Singkatan dari Daftar Pemilih Tetap, Begini Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar

Berikut cara cek apakah sudah terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024.

Masyarakat Indonesia akan menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang.

Bagi sebagian orang tentu sudah tidak asing dengan istilah DPT Pemilu. Namun, masih ada beberapa orang yang belum mengetahui lebih dalam mengenai DPT Pemilu.

DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.

Di mana DPT Pemilu adalah daftar Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk memilih dan telah ditetapkan oleh KPU.

Sebagaimana berdasarkan Undang-Undang yang mengatur istilah DPT Pemilu adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Lantas bagaimana penjelasan lebih lanjut mengenai DPT Pemilu adalah beserta cara cek apakah sudah terdaftar? Melansir dari berbagai sumber, Senin (5/2), berikut ulasannya.

DPT Pemilu<br>

DPT Pemilu

Seperti dijelaskan, DPT Pemilu adalah singkatan dari Daftar Pemilih Tetap.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, DPT Pemilu adalah daftar pemilih sementara hasil perbaikan akhir yang telah diperbaiki oleh panitia pemungutan suara.

Kemudian direkapitulasi oleh panitia pemilihan kecamatan, ditetapkan oleh KPU Kabupaten atau Kota dan direkapitulasi di tingkat Provinsi maupun Nasional.

Untuk informasi, pemilih di DPT Pemilu dapat mencoblos dari pukul 07.00 hingga pukul 13.00.

Adapun pemilih harus membawa undangan memilih (C6) dan e-KTP ke tempat pemungutan suara.

Kemudian nantinya pemilih DPT akan memperoleh semua surat suara.

merdeka.com

Syarat Terdaftar Sebagai DPT Pemilu<br>

Syarat Terdaftar Sebagai DPT Pemilu

Melansir dari laman kpu.go.id, Syarat untuk menjadi Pemilih, telah diatur oleh PKPU berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022. Adapun persyaratan terdaftar sebagai DPT Pemilu adalah sebagai berikut:

  • Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih saat hari pemungutan suara, sudah kawin atau sudah pernah kawin.
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap

  • Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP
  • Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, Paspor dan atau Surat Perjalanan Laksana Paspor
  • Dalam hal Pemilih belum mempunyai e-KTP sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga
  • Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih<br>

Cara Cek Apakah Sudah Terdaftar Sebagai Pemilih

Adapun cara mengecek apakah sudah terdaftar sebagai DPT Pemilu adalah sebagai berikut:

  • Buka laman resmi Komisi Pemilihan Umum atau KPU di cekdptonline.kpu.go.id
  • Pilih menu 'Cek DPT Online'
  • Muncul laman 'Pencarian Data Pemilih'
  • Masukkan data pemilih, seperti Kabupaten/kota sesuai KTP, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berjumlah 16 digit atau nomor paspor bagi pemilih luar negeri

  • Pengecekan data juga bisa dengan memasukkan nama lengkap dan tanggal lahir pada kolom yang disedaiakan
  • Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar
  • Klik tombol 'Pencarian'
  • Apabila sudah terdaftar, maka akan muncul nama pemilih dan TPU sesuai data yang telah dimasukkan.
  • Apabila data tidak terdaftar, maka akan ada peringatan 'Data yang Anda masukkan keliru/belum terdaftar!'

Tahapan Pengumuman DPT<br>

Tahapan Pengumuman DPT

Adapun tahapan pengumuman DPT Pemilu adalah sebagai berikut:

a. KPU/KIP Kabupaten/Kota akan menyampaikan salinan DPT kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam bentuk naskah asli (hardcopy) dengan jumlah tiga rangkap untuk digunakan sebagai berikut:

  • Pengumuman di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain
  • Pengumuman di sekretariat/balai Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) atau tempat strategis lainnya
  • Arsip PPS

b. PPS mengumumkan DPT pada tempat yang mudah dijangkau sampai dengan hari pemungutan suara tiba

c. DPT Pemilu yang diumumkan tidak menampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) pemilih secara utuh.

d. DPT Pemilu yang sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU)/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten/Kota digunakan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan pemungutan suara di TPS.

Cara Cek DPT Online Pemilu 2024, Simak Langkah-langkahnya
Cara Cek DPT Online Pemilu 2024, Simak Langkah-langkahnya

Daftar Pemilih Tetap (DPT) merujuk pada daftar yang berisikan nama-nama warga negara yang memenuhi syarat untuk memberikan hak suara dalam sebuah pemilihan umum

Baca Selengkapnya
DPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT
DPTb Pemilu Adalah Daftar Pemilih Tambahan Pemilu, Ketahui Bedanya dengan DPK dan DPT

DPTb Pemilu adalah daftar yang berisi pemilih tambahan yang dapat memilih dalam Pemilu, serta nama-nama pemilih yang tidak tercantum DPT.

Baca Selengkapnya
DPS Pemilu adalah Daftar Pemilih dari Pemutakhiran Data Pemilih, Begini Penjelasannya
DPS Pemilu adalah Daftar Pemilih dari Pemutakhiran Data Pemilih, Begini Penjelasannya

DPS adalah singkatan dari Daftar Pemilih Sementara. Karena statusnya masih bersifat sementara, data-data tersebut masih akan diperbaharui.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.

Baca Selengkapnya
Pendaftar Pilwakot Semarang Sepi Peminat, Ini Kata Ketua DPC PDIP
Pendaftar Pilwakot Semarang Sepi Peminat, Ini Kata Ketua DPC PDIP

Belum adanya pendaftar lantaran belum membuka penjaringan bakal calon kepala daerah di Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
Ratusan Penghuni Lapas Bekasi Belum Masuk DPT Pemilu 2024
Ratusan Penghuni Lapas Bekasi Belum Masuk DPT Pemilu 2024

Sebanyak 558 penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran PHPU Ditutup, Total 258 Sengketa Hasil Pemilu 2024 Diterima MK
Pendaftaran PHPU Ditutup, Total 258 Sengketa Hasil Pemilu 2024 Diterima MK

Total, ada 9 calon anggota DPD yang mengajukan sengketa hasil ke MK.

Baca Selengkapnya
Pemilih Tidak Punya Undangan Ternyata Masih Bisa Mencoblos di TPS, Cek Syarat dan Caranya
Pemilih Tidak Punya Undangan Ternyata Masih Bisa Mencoblos di TPS, Cek Syarat dan Caranya

Pemilih yang sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) harus membawa undangan atau formulir C6 untuk mencoblos ke TPS.

Baca Selengkapnya
Jumlah TPS Pemilu 2024, Sudahkah Paham pada Aturannya dalam Penyelenggaraannya Sebelum Memberikan Suara?
Jumlah TPS Pemilu 2024, Sudahkah Paham pada Aturannya dalam Penyelenggaraannya Sebelum Memberikan Suara?

Jumlah TPS Pemilu 2024 penting untuk diketahui setiap warga yang hendak memberikan suaranya untuk pemilihan umum mendatang.

Baca Selengkapnya