Oknum Perangkat Desa di Lebak Diduga Korupsi Rp600 Juta, Bangun Rumah dan Beli Mobil
Merdeka.com - Dua oknum perangkat Desa Pasir Kecapi, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rangkasbitung. Dua oknum ini ditangkap atas dugaan tindakan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020, sebesar Rp661 juta.
Kepala Kejari Lebak ST Hapsari mengatakan, penetapan dua aparat desa itu berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan. Kedua tersangka yaitu EM sebagai kaur keuangan dan LM sebagai staf keuangan desa.
"Kedua tersangka itu setelah menjalani pemeriksaan langsung dititipkan penahanan di Lapas Rangkasbitung," terang Hapsari Jumat (26/11), dilansir dari ANTARA.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Dimana korupsi dana desa terjadi? ICW Catat Kasus Korupsi di Sektor Desa Tempati Posisi Teratas pada 2023
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Palsukan Tanda Tangan dan Pakai Rekening Pribadi
©2019 Merdeka.com
Dalam keterangannya, Hapsari menjelaskan, tindakan korupsi dana sebesar Rp661 juta itu dilakukan dengan cara memalsukan tanda tangan kades. Tanda tangan itu disalahgunakan sebagai pengesahan memindahkan buku tabungan rekening kas desa ke rekening pribadi dan rekening pihak ketiga.
Adapun APBDes tahun 2020 di Desa Kecapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, sebesar Rp2,6 miliar. Hapsari mengatakan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat sehingga masih terus didalami.
Dari pendalaman sementara, Hapsari menjelaskan jika pihaknya telah memeriksa sebanyak 16 saksi, termasuk menggandeng Inspektorat Lebak untuk mengaudit taksiran kerugian keuangan negara.
Dipakai Untuk Renovasi Rumah dan Beli Mobil
Dari pengakuan keduanya, uang ratusan juta tersebut diketahui dipakai untuk kepentingan pribadi, yakni renovasi rumah dan membeli kendaraan.
"Kerugian uang negara pada APBDes 2020 itu sebesar Rp661 juta dan mereka gunakan untuk keperluan pribadi di antaranya membangun rumah dan kendaraan,” katanya.
Para tersangka dijatuhi pasal 2 pasal 3 dan pasal 8 JO pasal 18 dan JO pasal 55 UU nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.
(mdk/nrd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku diduga menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi saat menjabat sebagai Kades.
Baca Selengkapnyatersangka mengaku uang yang dikorupsi digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar utang di pinjol yang totalnya mencapai 30 sampai 50 aplikasi
Baca SelengkapnyaKepala desa bernama Suhendri itu ditangkap Polres Brebes setelah terbukti melakukan korupsi dana desa Rp977,5 miliar.
Baca SelengkapnyaTersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah
Baca SelengkapnyaWahyu menilai, penyelewengan dana desa ini diakibatkan para kepala desa tak memiliki pengetahuan yang memadai.
Baca SelengkapnyaDuit yang baru diambil dari bank itu dibobol maling saat disimpan di mobil
Baca SelengkapnyaDana desa yang hilang itu tetap harus diganti, karena telah dianggarkan untuk keperluan perbaikan jalan
Baca SelengkapnyaKeempatnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada sekretariat DPRD Kabupaten Bantaeng sejak 2019-2024.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kasus itu bermula pada tahun 2018 dan 2019.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kades yang diduga korupsi BLT dana desa ditahan di Rutan Polres Garut.
Baca SelengkapnyaDari hasil tracing rekening pelaku, penyidik tidak menemukan adanya pembelian aset.
Baca SelengkapnyaFakta itu terungkap dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara Rp663 juta.
Baca Selengkapnya