3 Potensi Kerugian Negara dari BUMD DKI, Anggota DPRD Kenneth Soroti Kinerja Jakpro
Merdeka.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya potensi kerugian negara dari tiga perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta. Nilai kerugian yang ditaksir BPK sebesar Rp763,85 miliar.
Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDI Perjuangan Hardiyanto Kenneth menyoroti kinerja PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Diketahui Jakpro jadi salah satu dari 3 BUMD hasil temuan BPK.
"Dalam temuan BPK ada dana ratusan miliar di tiga BUMD Pemprov DKI Jakarta itu yang terbuang percuma, dan salah satunya PT Jakpro. Artinya, kinerja PT Jakpro patut dipertanyakan? selain itu mereka juga tidak optimal dalam renegosiasi dengan FEO Formula E, padahal DKI Jakarta sudah menyetor uang Rp983,3 miliar ke FEO," kata Kenneth dalam keterangannya, Senin (12/7).
-
Apa yang dilakukan Jakarta Electric PLN? Jakarta Electric PLN berhasil menang dengan skor 3-2.
-
Bagaimana penataan kabel di Jakarta? Semua jenis kabel yang semula di atas jalan, kini tersembunyi di dalam tanah. Pemprov DKI menargetkan Jakarta bebas dari kabel udara dan tiang listrik pada 2028. Dibutuhkan sepanjang 223,796 kilometer SJUT untuk menata kabel-kabel di ibu kota.
-
Bagaimana pembangunan jembatan ini dilakukan? “Pembangunan ini akan menambah akses jembatan baru, sehingga menjadi dua akses jembatan. Selain itu, akan dilakukan diperkuat jembatan eksisting yang sudah ada,“ jelas Gubernur Andi.
-
Bagaimana konstruksi jembatan Kali Kuto di tol Semarang-Batang? Jembatan itu merupakan jembatan pertama yang strukturnya dirakit secara langsung di lokasi pemasangan.
-
Kenapa pembangunan jembatan ini dilakukan? Hadirnya pembangunan jembatan ini menjadi keluhan masyarakat karena kondisi sering terjadi kemacetan parah di jembatan ini.
-
Kenapa Jakarta Electric PLN menang? 'Pertandingan hari ini cukup ketat, dan kami kembali menunjukkan mental untuk menang,' kata Chamnan.
Pria yang akrab disapa Kent itu pun kembali meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk membatalkan pagelaran Formula E di Jakarta dan segera mengembalikan dana tersebut untuk keperluan penanganan Pandemi Covid-19. Berdasarkan kepada pernyataan Wagub DKI Jakarta, Ariza bahwa pagelaran Formula E tidak akan dibatalkan, dan dananya tidak akan hangus serta digelar pada tahun 2022.
Kent pun mengaku heran dengan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan yang bersikeras menyelenggarakan acara Formula E di Jakarta pada 2022, Padahal Pandemi Covid-19 belum jelas kapan akan berakhir.
"Kenapa tetap harus dipaksakan untuk menyelenggarakan Formula E di tengah Pandemi Covid-19, kita tidak tahu sampai kapan pandemi ini akan berakhir. Sudah lah Pak Anies tak perlu mengatur siasat untuk tetap keukeuh menyelenggarakan pagelaran Formula E ini. Jadi Pemimpin itu harus adaptif, harus bisa melihat perkembangan zaman. Pak Anies harus bisa mempertimbangkan untuk alasan kemanusiaan, Indonesia tidak ada urgensi untuk melaksanakan pagelaran ini, karena permasalahan pandemi covid-19 yang semakin parah dan belum tahu kapan akan berakhir," tutur Kent.
Menurutnya, DKI Jakarta masih belum mampu untuk menggelar pagelaran Formula E di tengah Pandemi Covid-19 dan anggaran yang masih defisit.
Sebelumnya, Temuan itu dipublikasi BPK dalam ikhtisar semester II Tahun 2020.
Pertama, telah terjadi lebih bayar yang dilakukan Pemprov DKI terhadap pembayaran subsidi public service obligation (PSO) kepada PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) sebesar Rp415.922,80.
Dalam ikhtisar tersebut, dijelaskan bahwa PT Transjakarta tidak memperhitungkan pemberian subsidi PSO dengan pendapatan non tiket tahun 2018 dan 2019.
"Kelebihan pembayaran subsidi oleh pemerintah terjadi pada 1 entitas. Sedangkan pengeluaran tanggung jawab sosial perusahaan dibebankan dalam penghitungan biaya produksi PSO Rp.415.922,80," demikian isi kutipan ikhtisar.
Kedua, PT Jakarta Propertindo (Jakpro) pada tahun 2015-2018 pembangunan menara telekomunikasi sebesar Rp221,19 miliar tidak sesuai ketentuan. Kemudian, terjadi penyimpangan pelaksanaan dan pembayaran pekerjaan pembangunan infrastruktur gygabite passive optic network (GPON) sebesar Rp104,14 miliar. Terakhir, permasalahan lainnya sebesar Rp16,59 miliar.
Potensi kerugian juga datang dari BUMD, Perumda Pasar Jaya. Dalam ikhtisar tersebut, Perumda Pasar Jaya belum memperoleh penerimaan dari mitra kerja atas kompensasi pengelolaan parkir tahun 2019 dan 2020, serta pajak parkir sebesar Rp11,36 miliar, kompensasi pengelolaan reklame digital dan non-digital tahun 2020 dan denda sebesar Rp3,03 miliar, serta penerimaan lainnya sebesar Rp1,61 miliar.
"Perumda Pasar Jaya, 5 permasalahan, nilai total lebih Rp16,005 miliar."
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kerugian negara akibat perbuatan para tersangka ditaksir mencapai Rp312 miliar
Baca SelengkapnyaAbdul Hadi dinilai terbukti melakukan korupsi di proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur PGON.
Baca SelengkapnyaKejagung juga mendalami dampak dari modus pengurangan volume proyek dalam proses pembangunan.
Baca SelengkapnyaKasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM melibatkan Jakpro
Baca SelengkapnyaBukan hanya negara mengalami kerugian saja, pembangunan rel jalur Besitang-Langsa pada akhirnya tidak dapat berfungsi.
Baca SelengkapnyaKe depannya Pemprov DKI akan mencari solusi agar pengelolaan seperti JIS dan tiga infrastruktur lainnya bisa mendatangkan keuntungan bagi Pemprov.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKPPU memutuskan Jakpro bersama dua perusahaan bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM.
Baca SelengkapnyaPenyidik menyita sejumlah alat bukti, di antaranya laptop dan PC dari tiga lokasi yang digeledah.
Baca SelengkapnyaIwan menyebut dalam proses pembangunan TIM tahap III itu telah memperhatikan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKasus Korupsi BTS 4G ini merugikan keuangan negara mencapai Rp8,03 triliun.
Baca SelengkapnyaTersangka Prasetyo mendapatkan imbalan melalui Pejabat Pembuat Komite (PPK) terdakwa Akhmad Afif Setiawan.
Baca Selengkapnya