5 Penipu di situs jual beli online dengan akun palsu dibekuk
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lima pelaku penipuan, yang melalui akun palsu disejumlah situs jual beli online. Kelima orang tersebut berinisial H (34), AS (23), Z (49), R (32) dan B (33).
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Mudjiono mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari 93 laporan yang diterima pihaknya, akan adanya penipuan online yang dilakukan oleh sekelompok orang.
"Mereka ini kita amankan di Sulawesi Selatan, dengan modusnya membuat akun palsu disejumlah situs jual beli online," ujarnya di gedung Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (22/2).
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang jadi korban penipuan? Defri mengalami insiden ini ketika menerima tawaran investasi pada pertengahan 2023.
-
Siapa yang menjadi korban penipuan? 'Saya bukanlah orang yang ada dalam berita ini. Saya tidak melakukan transplantasi wajah,' katanya kepada saluran tersebut, seraya menambahkan ia telah menjalani operasi yang berbeda empat tahun lalu.
Para korban, kata Mudjiono, ditawarkan beraneka ragam dagangan. Mulai dari mobil, motor, CPU, handphone, perabotan dapur, batu akik hingga perlengkapan bayi.
Saat korban tertarik dengan barang yang ditawarkan, pelaku meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang yang sudah disepakati ke rekening salah satu pelaku.
"Setelah dikirim (uang), pelaku lalu langsung mematikan nomor handphone yang dipasang di situs jual beli. Dan membawa kabur uang korban," katanya.
"Dari tahun 2015 hingga tertangkapnya pelaku, kerugian negara mencapai Rp 10,1 miliar," tambahnya.
Lima pelaku saat ini sudah ditahan. "Kelima pelaku dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 3,4 dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan kurungan 15 tahun penjara," pungkasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ditreskrimsus Polda Sulsel mengungkap tindak pidana penipuan daring dengan total kerugian sekurangnya Rp4,6 miliar.
Baca SelengkapnyaMereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaAkun WA itu terhubung dengan nomor ponsel yang sudah teregister atas nama orang lain.
Baca SelengkapnyaLima pelaku merupakan admin situs judi online (judol) diamankan jajaran Polres Metro Depok. Kelima pelaku adalah CP (22), TZHN (20), MK (21), R (21) dan HIR
Baca SelengkapnyaTerkait pemblokiran 5.000 rekening yang dilakukan PPATK, sejauh ini tidak ada yang mengajukan keberatan atau protes.
Baca SelengkapnyaKejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaKorban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaPelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali
Baca SelengkapnyaTim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap komplotan pembuat dan penjual ID perjudian online High Domino di Riau.
Baca SelengkapnyaPolri Bongkar Kasus Scam Email Rugikan Perusahaan Singapura Rp32 M, Ada WNA Ikut Terlibat
Baca SelengkapnyaKasus penipuan modus kerja dengan like dan subscribe youtube tidak hanya menipu para korban dengan menggasak uangnya saja.
Baca SelengkapnyaTiga pegawai bank gadungan melakukan penipuan online, hingga menyebabkan dua korban mengalami kerugian Rp970 juta.
Baca Selengkapnya