Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok ancam potong gaji PNS DKI jika terlambat masuk selama Ramadan

Ahok ancam potong gaji PNS DKI jika terlambat masuk selama Ramadan Wawancara Ahok bersama merdeka.com. ©2016 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan tidak ada toleransi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlambat masuk kantor selama bulan Ramadan pada tahun ini. Pasalnya, kata Ahok, perubahan jam kerja PNS dengan waktu masuk pukul 07.00 WIB dan jam pulang dipercepat pada pukul 14.00 WIB.

"Enggak ada toleransi dong. Karena pulang jam 4. Kita sudah potong 1 jam. Makanya tinggal pilih saja. Nanti kan diatur yang kerja seperti apa," kata Ahok di Balai kota, Jakarta, Senin (6/6).

Menurut Ahok, dengan perubahan jam kerja ini sebetulnya menguntungkan para PNS. Apalagi jam pulang kerja lebih dipercepat dari sebelumnya.

"Kita sudah kasih keleluasaan sebetulnya, maksudnya habis sahur mendingan berangkat. Tidur juga nanggung. Toh masuk juga setengah 8. Lebih baik masuknya jam 7 tapi pulangnya jam 2," terangnya.

Ahok mengaku khawatir jika jam kerja diulur hingga jam 08.00 WIB dan PNS bisa tidur setelah sahur. Sehingga kemungkinan untuk terlambat jauh lebih besar.

"Sekarang gini, kamu masuk jam 08.00 WIB, kamu tidur dulu bangun jalan lebih macet sudah siang. Jalan lebih macet terlambat kamu malah. Belum lagi kebablasan kalau tidur. Tidur itu lebih sering kebablasan kalau sudah bangun tidur lagi," jelas Ahok.

Bekas politikus Gerindra ini mengancam bakal memberikan sanksi bagi anak buahnya yang terlambat. Yaitu dengan memotong Tunjangan Kerja Daerah (TKD).

"Ya kalau telat kan ada sanksi kena potong TKD," pungkas mantan Bupati Belitung Timur ini.

Sebelumnya, Ahok telah meneken Keputusan Gubernur yang mengatur soal perubahan jam kerja saat bulan Ramadan 2016. Dengan demikian, jam kerja PNS DKI akan menjadi masuk pukul 07.00 WIB dan selesai pukul 14.00 WIB.

Dengan aturan ini, jam kerja PNS di DKI dikurangi 1,5 jam selama bulan Ramadan. Biasanya, untuk hari Senin-Kamis PNS masuk sekitar pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB.

Di luar Ramadan, hari Senin-Kamis pegawai masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB. Sedangkan khusus pada hari Jumat, masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Baca Selengkapnya
Beragam Reaksi PNS DKI Soal Rencana Uji Coba Pembagian Jam Masuk Kerja
Beragam Reaksi PNS DKI Soal Rencana Uji Coba Pembagian Jam Masuk Kerja

Beragam reaksi ASN DKI soal pembagian jam masuk kerja.

Baca Selengkapnya
Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari
Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran

Libur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.

Baca Selengkapnya
Ramadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?
Ramadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?

Biasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya
Ternyata ini Alasan Pemerintah Batal Hapus Honorer di 2023, Ditunda Sampai Desember 2024
Ternyata ini Alasan Pemerintah Batal Hapus Honorer di 2023, Ditunda Sampai Desember 2024

Kebijakan ini juga bertujuan untuk menghindari adanya penurunan upah bagi tenaga non ASN.

Baca Selengkapnya
Hore! THR dan Gaji Ke-13 PNS hingga TNI dan Polri Naik Tahun 2024 Naik, Ini Alasannya
Hore! THR dan Gaji Ke-13 PNS hingga TNI dan Polri Naik Tahun 2024 Naik, Ini Alasannya

THR dan Gaji ke-13 PNS, ASN, TNI hingga Polri tahun 2024 naik 8 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Menpan-RB: Tenaga Honorer Tak Dapat THR, Kecuali Sudah Diangkat PPPK
Menpan-RB: Tenaga Honorer Tak Dapat THR, Kecuali Sudah Diangkat PPPK

THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Baca Selengkapnya
PNS Pindah ke IKN Nusantara Bakal Dapat Tunjangan Pesawat Sekeluarga
PNS Pindah ke IKN Nusantara Bakal Dapat Tunjangan Pesawat Sekeluarga

Anas juga menceritakan bahwa dirinya telah menerima permintaan dari sejumlah PNS untuk mutasi ke Ibu Kota Nusantara.

Baca Selengkapnya