Ahok ancam potong gaji PNS DKI jika terlambat masuk selama Ramadan
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan tidak ada toleransi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlambat masuk kantor selama bulan Ramadan pada tahun ini. Pasalnya, kata Ahok, perubahan jam kerja PNS dengan waktu masuk pukul 07.00 WIB dan jam pulang dipercepat pada pukul 14.00 WIB.
"Enggak ada toleransi dong. Karena pulang jam 4. Kita sudah potong 1 jam. Makanya tinggal pilih saja. Nanti kan diatur yang kerja seperti apa," kata Ahok di Balai kota, Jakarta, Senin (6/6).
Menurut Ahok, dengan perubahan jam kerja ini sebetulnya menguntungkan para PNS. Apalagi jam pulang kerja lebih dipercepat dari sebelumnya.
-
Kapan jam kerja baru PNS berlaku? Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Bagaimana jam kerja baru PNS selama bulan Ramadan? Namun, jam masuk kerja ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) selama bulan Ramadan mengalami penyesuaian. Yakni, ditetapkan pukul 08.00 zona waktu setempat.
-
Kenapa Pemprov DKI ingin atur jam kerja? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
-
Apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja? Sesuai visi BPJS Ketenagakerjaan, prestasi ini merupakan upaya mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan mensejahterakan pekerja Indonesia.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Kita sudah kasih keleluasaan sebetulnya, maksudnya habis sahur mendingan berangkat. Tidur juga nanggung. Toh masuk juga setengah 8. Lebih baik masuknya jam 7 tapi pulangnya jam 2," terangnya.
Ahok mengaku khawatir jika jam kerja diulur hingga jam 08.00 WIB dan PNS bisa tidur setelah sahur. Sehingga kemungkinan untuk terlambat jauh lebih besar.
"Sekarang gini, kamu masuk jam 08.00 WIB, kamu tidur dulu bangun jalan lebih macet sudah siang. Jalan lebih macet terlambat kamu malah. Belum lagi kebablasan kalau tidur. Tidur itu lebih sering kebablasan kalau sudah bangun tidur lagi," jelas Ahok.
Bekas politikus Gerindra ini mengancam bakal memberikan sanksi bagi anak buahnya yang terlambat. Yaitu dengan memotong Tunjangan Kerja Daerah (TKD).
"Ya kalau telat kan ada sanksi kena potong TKD," pungkas mantan Bupati Belitung Timur ini.
Sebelumnya, Ahok telah meneken Keputusan Gubernur yang mengatur soal perubahan jam kerja saat bulan Ramadan 2016. Dengan demikian, jam kerja PNS DKI akan menjadi masuk pukul 07.00 WIB dan selesai pukul 14.00 WIB.
Dengan aturan ini, jam kerja PNS di DKI dikurangi 1,5 jam selama bulan Ramadan. Biasanya, untuk hari Senin-Kamis PNS masuk sekitar pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB.
Di luar Ramadan, hari Senin-Kamis pegawai masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB. Sedangkan khusus pada hari Jumat, masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB. (mdk/sho)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaBeragam reaksi ASN DKI soal pembagian jam masuk kerja.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca SelengkapnyaLibur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.
Baca SelengkapnyaBiasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini juga bertujuan untuk menghindari adanya penurunan upah bagi tenaga non ASN.
Baca SelengkapnyaTHR dan Gaji ke-13 PNS, ASN, TNI hingga Polri tahun 2024 naik 8 persen jika dibandingkan dengan tahun 2023.
Baca SelengkapnyaTHR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Baca SelengkapnyaAnas juga menceritakan bahwa dirinya telah menerima permintaan dari sejumlah PNS untuk mutasi ke Ibu Kota Nusantara.
Baca Selengkapnya