Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhajir Effendi mengatakan penerapan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) usai Lebaran pada 16 dan 17 April 2024 hanya berlaku untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
"WFH Selasa dan Rabu, Kamis dan Jumat masuk, tidak boleh bolos," kata Menko Muhajir saat membuka sistem satu arah dari gerbang Tol Kalikangkung Semarang, Jawa Tengah, Sabtu.
Muhadjir meminta ASN yang mudik untuk menyesuaikan waktu kembali ke tempat kerjanya. Karena itu, ASN tidak perlu ikut dalam arus balik seperti pemudik yang berasal dari non-ASN.
Sementara Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan derajat kejenuhan lalu lintas atau V/C Ratio saat arus balik Lebaran ini lebih dari 1.
"Kami tidak mau ambil risiko jika terjadi kemacetan," kata Menhub.
Menurutnya, kebijakan penerapan bekerja dari rumah untuk ASN selama dua hari bisa memberi kesempatan pemudik untuk melakukan perjalanan dengan lebih tenang.
"Masih ada waktu, sehingga lihat waktu yang tepat untuk melakukan perjalanan," kata Menhub.
Menko PMK Muhadjir mengatakan imbauan pengeras suara agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat
Baca SelengkapnyaMuhadjir menerangkan, alasan Pilpres sebaiknya satu putaran karena pertimbangan biaya yang begitu besar.
Baca Selengkapnya"Alhamdulillah mudik tahun ini mengalami penurunan angka kecelakaan, turun sampai sekitar 53 persen," kata Muhadjir
Baca SelengkapnyaRealisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Baca Selengkapnya"Idul Fitri hampir bisa dipastikan jatuh tanggal 10 april 2024," kata Muhadjir
Baca SelengkapnyaMuhadjir menyebut, dalam tahun politik ini banyak menteri yang mencalonkan jadi caleg maupun tim sukses.
Baca SelengkapnyaMuhadjir menduga potensi pelanggaran tersebut berhubungan dengan preferensi ASN terhadap kontestan pilihannya.
Baca SelengkapnyaHal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaPeluang bisnis menanam pohon aren di perkebunan milik pribadi bisa meraup omzet hingga miliaran.
Baca Selengkapnya