Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok bakal izinkan kembali penjualan bir di bawah 5 persen

Ahok bakal izinkan kembali penjualan bir di bawah 5 persen Jerapah Australia tiba di Ragunan. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengaku sedang menanti deregulasi Menteri Perdagangan terkait aturan penjualan minuman beralkohol di ibu kota. Ahok bakal izinkan penjualan bir di bawah lima persen di Jakarta.

"Kita tunggu saja, gampang. Kita tinggal balik aja (memperbolehkan penjualan minuman beralkohol di mini market). Kita sudah ada Perda yang mengatur, kalau di bawah lima persen segala macam (boleh didagangkan)," ujar Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/9).

Ahok mengaku tidak khawatir karena menurutnya belum pernah ada catatan kriminal yang menjelaskan bahwa orang yang mengonsumsi jenis bir melakukan tindakan kejahatan. Selain itu, walaupun Ahok mengklaim bahwa bir juga kerap dijadikan resep oleh sejumlah dokter untuk mengobati penyakit susah buang air kecil.

Namun dirinya menegaskan jika Pemprov DKI hanya akan memperbolehkan pedagang untuk menjajakan minuman beralkohol tersebut dengan kadar di bawah lima persen.

"Belum pernah ada catatan kriminal orang minum bir, mabuk, lalu menyerang. Karena yang ada itu (minuman) oplosan. Dari situ banyak sekali orang memalsukan, sampai dia mati," ujar Ahok.

"Tapi birnya di bawah lima persen dan umur sekian tidak boleh beli. Karena sekarang kamu kalau ke dokter yang urine susah buang air kecil, disuruh minum bir itu loh," pungkasnya.

Diketahui, Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan Permendag No 6/M-DAG/PER/1/2015, tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Perizinan Minuman Beralkohol.

Namun, belum genap setahun berlaku, Permendag No.6/2015 tersebut kini masuk dalam paket deregulasi, yang merupakan bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah untuk mendongkrak daya beli masyarakat sekaligus daya saing industri, sekaligus merangsang investasi.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Tahun Depan
Pemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Tahun Depan

Pemerintah akan mempertimbangkan kebijakan lain terkait cukai hasil tembakau.

Baca Selengkapnya
Prabowo-Gibran Targetkan Penerimaan Cukai Minuman Berpemanis Rp3,8 Triliun di 2025
Prabowo-Gibran Targetkan Penerimaan Cukai Minuman Berpemanis Rp3,8 Triliun di 2025

Mengingat pengenaan cukai minuman berpemanis tersebut harus memperhatikan kondisi perekonomian saat ini.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Janji Tak akan Kenakan Cukai Minuman Berpemanis Bagi Pedagang Es Pinggir Jalan
Kemenkeu Janji Tak akan Kenakan Cukai Minuman Berpemanis Bagi Pedagang Es Pinggir Jalan

Pemerintah masih menggodok aturan pengenaan cukai produk.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Harga Minuman Manis Kemasan Bakal Naik Akibat Kebijakan Pemerintah Ini
Siap-Siap, Harga Minuman Manis Kemasan Bakal Naik Akibat Kebijakan Pemerintah Ini

Triyono khawatir kenaikan harga minuman manis dalam kemasan nantinya akan membebani daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Harga Rokok Makin Mahal di 2025 Akibat Tarif Cukai Naik
Siap-Siap Harga Rokok Makin Mahal di 2025 Akibat Tarif Cukai Naik

Ternyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.

Baca Selengkapnya
Nasib Cukai Rokok di Pemerintahan Prabowo-Gibran
Nasib Cukai Rokok di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Kemenkeu telah memberikan sejumlah masukan kepada Kemenkes terkait dampak kebijakan ini.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru tentang Barang Kena Cukai, Termasuk Minuman Beralkohol
Pemerintah Keluarkan Aturan Baru tentang Barang Kena Cukai, Termasuk Minuman Beralkohol

Pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang barang kena cukai.

Baca Selengkapnya
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?
Bali Turunkan Pajak Diskotek dan Kelab Malam, Jakarta Kapan?

Pemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.

Baca Selengkapnya
Benarkah Tiket Konser dan Smartphone Bakal Kena Cukai? Dirjen Bea Cukai Beri Penjelasan Begini
Benarkah Tiket Konser dan Smartphone Bakal Kena Cukai? Dirjen Bea Cukai Beri Penjelasan Begini

Saat ini, barang yang dikenakan cukai baru mencakup tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.

Baca Selengkapnya
Luhut Instruksikan Tunda Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Begini Respons Bos Karaoke Inul Daratista
Luhut Instruksikan Tunda Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen, Begini Respons Bos Karaoke Inul Daratista

Menko Luhut menentang kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.

Baca Selengkapnya
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik
Aturan Kenaikan Pajak Hiburan hingga 75 Persen Masih Dikaji MK, Tarif Kelab Malam & Spa Belum Naik

Aturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

Baca Selengkapnya