Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Hal itu disampaikan langsung Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luki Alfirman, pada saat konferensi pers APBN KiTa, Kamis (22/2).
Hal itu disampaikan langsung Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luki Alfirman, pada saat konferensi pers APBN KiTa, Kamis (22/2).
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memberikan insentif pajak hiburan sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Hal itu disampaikan langsung Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Luki Alfirman, pada saat konferensi pers APBN KiTa, Kamis (22/2).
Dia mengatakan insentif fiskal tersebut berupa pengurangan, keringanan dan pembebasan/penghapusan, yang merupakan kewenangan kepala daerah yang ditetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
"Jadi nanti cara formalnya, tetap ada Pemda (Pemerintah Daerah) itu harus menerbitkan Perkadanya," ujar Luki.
Luki menyebut, sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
"Kiita bisa melihat sudah ada beberapa Pemda yang memang menunjukkan niatnya untuk memberikan insentif ini. Tapi kita masih menunggu secara formal penerbitan Perkadanya," terang Luki.
Sebelumnya, para pengusaha hiburan Indonesia, seperti Hotman Paris hingga Inul Daratista memprotes atas kenaikan pajak hiburan hingga 75 persen. Menurutnya kenaikan itu sangat tidak masuk akal dan dapat melumpuhkan bisnis hiburan di Indonesia.
Bahkan beberapa waktu lalu, mereka sempat menyambangi Kanto Kementerian Koordinator Bidang Kemaritimin dan Investasi yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam pertemuan tersebut, pihaknya meminta agar keputusan kenaikan pajak hiburan tersebut dihentikan atau tiadakan.
"Jadi kita kemaren ketemu Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. Hari ini ketemu Pak Menko Marves (Luhut). Dua-duanya sependapat bahwa memang angka 40 persen itu tidak masuk akal," kata Hotman beberapa waktu lalu.
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaDampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaPihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaIni merupakan pesta diskon spesial untuk masyarakat yang menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaBahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.
Baca SelengkapnyaKhusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca Selengkapnya