Ahok mulai bosan terus ditanya soal hak angket DPRD DKI
Merdeka.com - DPRD DKI Jakarta terus melanjutkan proses penyelidikan yang dilakukan panitia angket terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Bahkan, kini mereka mulai melakukan jajak pendapat bersama para ahli hukum tata negara dan komunikasi politik.
Basuki atau akrab disapa Ahok menegaskan, media seharusnya tidak perlu membahas lebih lanjut mengenai apa yang tengah dilakukan panitia angket. Karena baginya hak angket sudah tidak ada taringnya.
"Aduh aku enggak mau ngomongin angket-angket lagi dah pusing amat itu angket udah, angket apalagi, angket APBD udah selesai. Saya kira wartawan enggak usah kasih panggung-panggung angket lagi lah, orang-orang kurang kerjaan gitu," tegasnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/3).
-
Mengapa DPR menggunakan hak angket? Tujuan dari hak angket ini adalah untuk mendapatkan informasi yang lengkap dan akurat, sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar untuk mengambil keputusan terkait kebijakan pemerintah.
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Apa yang dimaksud dengan 'hak angket' dalam konteks ini? Mahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos. Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan bahwa usulan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus berjalan. Menurut Mahfud, penggunaan hak angket DPR menunggu masa sidang di DPR kembali berjalan.
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Siapa yang mengajukan hak angket? Syarat untuk mengajukan Hak Angket sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2014 adalah adanya dukungan minimal 25% dari seluruh anggota DPR untuk mengajukan Hak Angket.
-
Bagaimana DPR melakukan penyelidikan hak angket? Proses dari hak angket ini dimulai dengan pembentukan tim angket yang terdiri dari anggota DPR. Tim angket kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti terkait kebijakan atau masalah yang sedang diselidiki.
Menurutnya, pembahasan hak angket sudah selesai ketika Kementerian Dalam Negeri telah melakukan evaluasi RAPBD DKI Jakarta 2015. Bahkan, Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta telah melakukan pembahasan evaluasi tersebut.
Sebelumnya, anggota panitia angket DPRD DKI Jakarta Prabowo Soenirman mengatakan, pertemuan kali ini akan memanggil dua ahli, Margarito Kamis dan Irman Putra Sidin. Mereka akan dimintai keterangan soal dugaan pelanggaran administratif.
"Iya akan panggil tim ahli hari ini. Pertama mungkin hadir Margarito Kamis dan kedua Irman Putra Sidin," ujarnya saat dihubungi, Rabu (25/3).
Dia menambahkan, pembahasan hari ini terkait dengan pengiriman RAPBD DKI Jakarta ke Kemendagri. Karena yang dikirimkan bukan hasil pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta.
Pemanggilan ahli akan terus dilakukan oleh panitia angket hingga Jumat (27/3). Rencananya besok, Kamis (26/3), mereka akan memanggil dua orang ahli komunikasi politik, Tjipta Lesmana dan Emrus Sihombing.
"Hari terakhir kami akan panggil pakar Hukum Pidana, tapi namanya saya belum tahu. Nanti saya kabari," tutup Prabowo.
- (mdk/tyo)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaWacana hak angket tentang dugaan adanya kecurangan Pemilu 2024 terus bergulir.
Baca Selengkapnya"Sebagian besar mungkin ada 70 persen sudah move on," kata Habiburokhman.
Baca SelengkapnyaEks Sekjen PKB Lukman Edy menyatakan, hak angket DPR RI untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu adalah pekerjaan sia-sia.
Baca Selengkapnya“Tapi kami tidak pernah menggertak. Kami menyampaikan cara yang biasa saja. Ada banyak cara sebenarnya," kata Ganjar
Baca SelengkapnyaAhok menegaskan ada upaya adu domba dengan memotong ucapanya
Baca SelengkapnyaNasib hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 belum jelas hingga masa hingga masa sidang ke-IV DPR ditutup.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran membela Presiden Jokowi yang disebut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa bekerja.
Baca SelengkapnyaPersoalan di Jakarta menjadi konten perdana yang diunggah Ahok di 2024.
Baca Selengkapnya