Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok ngaku tak berdaya saat Plt Gubernur ubah RAPBD DKI 2017

Ahok ngaku tak berdaya saat Plt Gubernur ubah RAPBD DKI 2017 Hasnaeni Wanita Emas dukung Ahok. ©2016 Merdeka.com/fikri faqih

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak dapat berbuat apa-apa saat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono melakukan perubahan terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) RAPBD DKI 2017. Salah satunya adalah memasukan anggaran hibah kepada Badan Musyawarah Betawi sebesar Rp 5 miliar.

Basuki atau akrab disapa Ahok ini mengatakan, tidak pernah campur tangan terhadap arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta selama cuti. Sehingga dia tidak dapat berbuat banyak mengenai adanya rencana pemberian dana hibah tersebut kepada organisasi masyarakat itu, di mana rencananya akan dihapuskan.

"Saya sih enggak bisa apa-apa, kita lagi cuti. Makanya saya berharap putusan MK (Mahkamah Konstitusi) bisa sesuai Undang-Undang Dasar 45 aja. Kalau sesuai Undang-Undang Dasar 45, Wakil Gubernur pun tidak berhak mengubah anggaran," kata Ahok di Rumah Pemenangan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/11).

Orang lain juga bertanya?

Mantan Bupati Belitung Timur ini hanya berpegang teguh kepada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Keuangan Daerah. Berdasarkan Pasal 73 berbunyi, Rancangan APBD yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan kepala daerah dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.

Dengan landasan konstitusi tersebut, Ahok menceritakan, dirinya tidak dapat mengesahkan RAPBD DKI Jakarta 2014. Mengingatkan saat itu Joko Widodo selaku Gubernur DKI Jakarta tengah cuti untuk ikut kampanye Pilpres 2014.

"Makanya waktu Pak Jokowi dulu cuti saya sebagai Wakil Gubernur enggak boleh. Itu yang saya bawa ke MK," tegasnya.

Bapak tiga orang anak ini menjelaskan saat melakukan judicial review Undang-Undang Pilkada ke MK karena permasalahan ini, bukan terkait cuti. Sebab masa kampanye yang berlangsung dalam pesta demokrasi tahun depan tersebut bertepatan dengan pembahasan anggaran daerah.

"Saya pertanyakan itu dia paksa saya libur hampir 3,5 bulan ketika sedang menyusun APBD. Sedangkan KUAPPAS sudah saya susun. Terus masa pas saya masuk di bulan Februari 2017 saya mengerjakan APBD yg dikerjakan oleh seorang Plt," tutup Ahok.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada
Jokowi Pastikan Tidak Akan Terbitkan Perppu Pilkada

"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).

Baca Selengkapnya
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Jokowi: Pemerintah Ikut Putusan MK
DPR Batal Sahkan RUU Pilkada, Jokowi: Pemerintah Ikut Putusan MK

Putusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo Bela Jokowi Disebut Tak Bisa Kerja: Siapa Sih yang Mau Dengar Ahok Sekarang?
TKN Prabowo Bela Jokowi Disebut Tak Bisa Kerja: Siapa Sih yang Mau Dengar Ahok Sekarang?

TKN Prabowo-Gibran membela Presiden Jokowi yang disebut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa bekerja.

Baca Selengkapnya
Ahok Sebut Jokowi dan Gibran Tak Bisa Kerja, TKN: Biar Masyarakat yang Menilai
Ahok Sebut Jokowi dan Gibran Tak Bisa Kerja, TKN: Biar Masyarakat yang Menilai

Kubu Prabowo Gibran saat ini tengah mempersiapkan diri untuk pencoblosan 14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahok Tarik Urat Luruskan Ucapan Jokowi Tak Bisa Kerja: Emang Presiden Joki
VIDEO: Ahok Tarik Urat Luruskan Ucapan Jokowi Tak Bisa Kerja: Emang Presiden Joki

Ahok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Ogah Jadi Ketua KPK, Ahok Lebih Ingin Jadi Jaksa Agung atau Menteri Keuangan
Ogah Jadi Ketua KPK, Ahok Lebih Ingin Jadi Jaksa Agung atau Menteri Keuangan

Ahok berandai jika ditawari dan berkesempatan menempati jabatan di pemerintahan.

Baca Selengkapnya
PKS Nilai Sulit Hak Angket Jokowi Terkait Putusan MK: Bukti Intervensi Ada Enggak?
PKS Nilai Sulit Hak Angket Jokowi Terkait Putusan MK: Bukti Intervensi Ada Enggak?

PKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Selengkapnya
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada
Senyum Lebar Sekjen PDIP Hasto Saat Dengar MK Ubah Aturan Pilkada

Sekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.

Baca Selengkapnya
MK Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: MK Tak Bisa Batalkan Undang-Undang Tak Dilarang Konstitusi
MK Soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: MK Tak Bisa Batalkan Undang-Undang Tak Dilarang Konstitusi

Aturan batas usia capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka, sehingga yang dapat mengubahnya DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana

Istana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu
Pakar Hukum Tata Negara: Hak Angket Tidak Dapat Batalkan Hasil Pemilu

Hak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.

Baca Selengkapnya