Ahok ngaku tak berdaya saat Plt Gubernur ubah RAPBD DKI 2017
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki Tjahaja Purnama mengaku tidak dapat berbuat apa-apa saat Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono melakukan perubahan terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) RAPBD DKI 2017. Salah satunya adalah memasukan anggaran hibah kepada Badan Musyawarah Betawi sebesar Rp 5 miliar.
Basuki atau akrab disapa Ahok ini mengatakan, tidak pernah campur tangan terhadap arah kebijakan Pemprov DKI Jakarta selama cuti. Sehingga dia tidak dapat berbuat banyak mengenai adanya rencana pemberian dana hibah tersebut kepada organisasi masyarakat itu, di mana rencananya akan dihapuskan.
"Saya sih enggak bisa apa-apa, kita lagi cuti. Makanya saya berharap putusan MK (Mahkamah Konstitusi) bisa sesuai Undang-Undang Dasar 45 aja. Kalau sesuai Undang-Undang Dasar 45, Wakil Gubernur pun tidak berhak mengubah anggaran," kata Ahok di Rumah Pemenangan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (24/11).
-
Siapa yang menilai MK tidak bisa jadi objek hak angket? 'Tentu saja hak angket merupakan hak anggota DPR untuk mengajukannya. Hanya saya lihat, perlu ketepatan objek hak angket. Kalau objeknya putusan MK atau lembaga MK, tentu tidak bisa,' ungkap pakar hukum tata negara Universitas Andalas, Feri Amsari kepada wartawan, Rabu (1/11).
-
Mengapa PKS menghormati putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa itu hak angket MK? Berdasarkan pengertiannya dalam UU tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), pada Pasal 79 ayat (3) dijelaskan bahwa hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Mengapa Anwar Husin yakin putusan MK tidak akan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran? 'Pasalnya Prabowo-Gibran telah memenangkan pemilu dengan selisih suara yang sangat telak dengan pasang calon capres-cawapres nomor urut 01 dan 03. Dimana Prabowo-Gibran memperoleh suara 96.214.691 suara (58,58 persen), sementara pasangan Anies-Muhaimin 40.971.906 suara (24,95 persen), sedangkan Ganjar-Mahfud hanya mendapatkan 27.040.878 suara (16,47 persen),'
Mantan Bupati Belitung Timur ini hanya berpegang teguh kepada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Keuangan Daerah. Berdasarkan Pasal 73 berbunyi, Rancangan APBD yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan kepala daerah dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
Dengan landasan konstitusi tersebut, Ahok menceritakan, dirinya tidak dapat mengesahkan RAPBD DKI Jakarta 2014. Mengingatkan saat itu Joko Widodo selaku Gubernur DKI Jakarta tengah cuti untuk ikut kampanye Pilpres 2014.
"Makanya waktu Pak Jokowi dulu cuti saya sebagai Wakil Gubernur enggak boleh. Itu yang saya bawa ke MK," tegasnya.
Bapak tiga orang anak ini menjelaskan saat melakukan judicial review Undang-Undang Pilkada ke MK karena permasalahan ini, bukan terkait cuti. Sebab masa kampanye yang berlangsung dalam pesta demokrasi tahun depan tersebut bertepatan dengan pembahasan anggaran daerah.
"Saya pertanyakan itu dia paksa saya libur hampir 3,5 bulan ketika sedang menyusun APBD. Sedangkan KUAPPAS sudah saya susun. Terus masa pas saya masuk di bulan Februari 2017 saya mengerjakan APBD yg dikerjakan oleh seorang Plt," tutup Ahok.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaPutusan MK sendiri berisi perubahan ambang batas pencalonan dan batas usia calon kepala daerah.
Baca SelengkapnyaBadan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran membela Presiden Jokowi yang disebut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak bisa bekerja.
Baca SelengkapnyaKubu Prabowo Gibran saat ini tengah mempersiapkan diri untuk pencoblosan 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAhok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaAhok berandai jika ditawari dan berkesempatan menempati jabatan di pemerintahan.
Baca SelengkapnyaPKS tidak dalam posisi menolak wacana hak angket. Tetapi, untuk mendukung hak angket perlu sesuai dengan aturan yang ada.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto menyampaikan terima kasih kepada MK.
Baca SelengkapnyaAturan batas usia capres-cawapres merupakan kebijakan hukum terbuka, sehingga yang dapat mengubahnya DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaHak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca Selengkapnya