Ahok sebut ada yang tak beres dengan adendum kontrak dengan PT GTJ
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menduga adanya adendum (tambahan klausula) dalam kontrak kerja sama antara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan pihak pengelola PTSP Bantar Gebang, yakni PT Godang Tua Jaya (GTJ).
Ahok menjelaskan dalam kontrak kerjasama tersebut, telah terjadi 4 kali perubahan adendum. Namun ada yang tidak beres dalam adendum pertama dan kedua, seharusnya yang bisa mengubah pasal kontrak kerja sama tersebut adalah Gubernur DKI yang sedang menjabat saat itu, Fauzi Bowo.
Tapi yang terjadi, beber Ahok, adendum ini malah dilakukan oleh mantan Kepala Dinas Kebersihan DKI Eko Bharuna.
-
Kapan jumlah sampah di Jakarta berkurang? Sampah Jakarta Berkurang 25% Selama musim mudik lebaran, 50% penghuni Jakarta pulang ke kampung halaman.
-
Apa yang sedang terjadi di Jogja terkait sampah? Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan masih ditutup dan akan terus berlangsung dalam beberapa hari ke depan.
-
Apa dampak dari banyaknya sampah? Kini, seiring dengan melonjaknya suhu udara di musim panas, ada peringatan baru dari badan-badan bantuan tentang bahaya kesehatan yang ditimbulkan oleh banyaknya sampah.
-
Sampah apa yang menumpuk di Kota Jogja? Tampak tumpukan sampah pada salah satu sudut jalanan Kota Yogyakarta. Tumpukan sampah itu memanjang mencapai 50 meter.
-
Kapan DKI Jakarta menyaring sampah kiriman? Pada hujan yang terjadi awal bulan November, DKI Jakarta menyaring lebih dari 70 ton sampah kiriman di Kali Ciliwung.
-
Dimana sampah di Kota Jogja menumpuk? Dalam sebuah video viral yang diunggah akun Instagram @merapi_uncover, tampak tumpukan sampah pada salah satu sudut jalanan Kota Yogyakarta.
"Ada temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) bahwa sebetulnya enggak boleh adendum. Dia kan wanprestasi karena enggak mencapai target, lalu dibuatlah adendum oleh Kepala Dinas Kebersihan saat itu," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (27/10).
"Sekarang, boleh enggak surat perjanjian Gubernur dengan PT di adendum oleh kepala dinas? Itu saja masalahnya," tanya Ahok tegas.
Ahok juga menyayangkan, ternyata dalam pengelolaan sampah Bantar Gebang PT GTJ melakukan Joint Operation (JO) dengan PT NOEI (Navigate Organic Energy Indonesia). Padahal, menurutnya, hal tersebut tidak diperbolehkan oleh Pemprov DKI dan BPK. Terlebih lagi, lanjut Ahok rekening kedua perusahaan terpisah, itu tidak boleh.
"Dia join operation lagi dengan PT baru duitnya bayar ke situ, makanya BPK mengatakan enggak boleh, kamu kan kontrak sama kita nih, kamu kalau mau join sama orang lain duit pemda nggak boleh bayar ke dia dong, nggak boleh bagi dua, nah dia bagi dua, nah ini ada apa?," tandas mantan Politisi Gerindra ini.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keterangan saksi itu berlangsung dalam sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaKasus Persekongkolan Tender Revitalisasi TIM melibatkan Jakpro
Baca SelengkapnyaIwan menyebut dalam proses pembangunan TIM tahap III itu telah memperhatikan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPihak ASDP melayangkan gugatan pra-peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaMenteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan, proyek Tol Getaci saat ini sedang dipersiapkan untuk lelang untuk tiga seksi pengerjaan.
Baca SelengkapnyaUntuk rincian tersangka baru akan disamakan pada saat proses penahanan.
Baca SelengkapnyaEmpat gugatan adalah soal penetapan status tersangka, sedangkan gugatan kelima adalah soal penyitaan terhadap sejumlah barang bukti oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaPembelian armada itu semestinya untuk mengatasi masalah penumpukan di pelabuhan.
Baca SelengkapnyaHal memberatkan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara bersih dan bebas dari korupsi dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaDito membantah dirinya bertemu dengan Galombang. Hakim pun mengingatkan bahwa Dito telah disumpah dan pertanggungjawabannya kepada Tuhan YME
Baca SelengkapnyaKPPU memutuskan Jakpro bersama dua perusahaan bersekongkol dalam proyek revitalisasi TIM.
Baca Selengkapnya