Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ahok soal Terbitnya Pergub 206: Aku Keluarkan Buat Bantu Rakyat DKI

Ahok soal Terbitnya Pergub 206: Aku Keluarkan Buat Bantu Rakyat DKI Ahok. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok mengomentari soal Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Menurutnya, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 206 Tahun 2016 yang dulu dibuatnya memang sengaja diterbitkan karena Pulau Reklamasi belum memiliki dasar Peraturan Daerah (Perda).

"Intinya Pergub itu aku keluarkan buat bantu rakyat DKI yang keburu punya rumah tetapi tidak bisa buat IMB. Dan khusus Pulau Reklamasi," ujar Ahok saat dihubungi, Rabu (19/6).

Dia menjelaskan, Pergub miliknya ditujukan agar Pulau Reklamasi bisa segera memberikan penghasilan besar untuk digunakan masyarakat DKI Jakarta. Sebab, saat itu pengurusan Perda Reklamasi tidak kunjung rampung di DPRD DKI, padahal 4 dari 17 pulau sudah terbangun.

Dengan adanya pengembangan jual lahan hasil reklamasi, otomatis Jakarta juga cepat meraup pendapatan.

"Aku udah malas komentarinya. Kalau Pergub aku bisa terbitkan IMB reklamasi, udah lama aku terbitkan IMB. Kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai di atas Rp 100-an triliun dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi," jelasnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan menganggap sudah memenuhi janji kampanye untuk menghentikan pembangunan reklamasi. Dia memastikan 13 pulau lainnya yang belum sempat dibangun tidak akan dilanjutkan.

Sementara yang sudah terlanjur dibangun akan dimanfaatkan sebanyak mungkin untuk kepentingan masyarakat. Anies pun menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada publik.

"Biarkan kelak sejarah yang nanti menulis dan menilai keputusan bahwa reklamasi telah dihentikan dan lahan daratan yang sudah terlanjur terbentuk memang benar dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum," ujar Anies melalui sebuah pernyataan tertulis, Rabu (19/6).

Anies menyadari bahwa ada banyak pihak yang kecewa terhadap keputusannya menerbitkan IMB. Namun, pihaknya juga tidak bisa sembarangan mengubah aturan yang diterbitkan pendahulunya, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok.

Ditambahkan Anies, sekalipun nantinya dia tak lagi menjabat, proyek pulau buatan itu tidak berlanjut. Sebab, dia sudah menarik aturan reklamasi di Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang.

"Itu semua adalah cara legal untuk memastikan bahwa gubernur di masa yang akan datang tidak bisa semena-mena melakukan reklamasi," tutur Aniesnya.

Menurutnya, suka tidak suka aturan tersebut sudah diundangkan dan bersifat mengikat.

"Jangan sampai pemerintah sendiri yang membuat ketidakpastian hukum di hadapan masyarakat karena membatalkan landasan hukum yang telah digunakan, dalam kasus ini bangunan yang senyatanya sudah terlanjur terbentuk lalu diubah statusnya dari legal menjadi ilegal," ujar Anies.

Sikap ini, lanjut Anies, bukan karena dirinya mencari pujian. Anies mengaku hanya menjalankan tugas sebagaimana semestinya.

"Ya, jika saya sekadar mencari pujian, tampil heroik dan bisa dicitrakan sebagai penghancur raksasa bisnis maka bongkar saja semua bangunan di atas lahan hasil reklamasi itu. Di mana-mana akan disambut dengan tepuk-tangan," ucap Anies.

"Secara politik itu akan dahsyat. Namun, jika itu dilakukan, yang hancur bukan saja bangunan di tanah hasil reklamasi, tapi tatanan hukum juga ikut rusak," dia mengakhiri.

Reporter: Ratu Annissa Suryasumirat

SumbeR: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta
Ridwan Kamil: Reklamasi di Utara Jadi Masa Depan Jakarta

RK percaya, selama reklamai tidak merusak lingkungan, maka hal itu menjadi sesuatu yang baik seperti dicontohkan negara maju lainnya.

Baca Selengkapnya
Empat Pulau Reklamasi Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu
Empat Pulau Reklamasi Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu

Usulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.

Baca Selengkapnya
Penanganan Banjir hingga Pengentasan Kemiskinan Jadi Prioritas APBD Jakarta 2025
Penanganan Banjir hingga Pengentasan Kemiskinan Jadi Prioritas APBD Jakarta 2025

Pemprov DKI Jakarta bakal mengalokasikan anggaran untuk pembangunan tanggul laut

Baca Selengkapnya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya
DPRD Jakarta Tolak Anggaran untuk Kaji Reklamasi Pulau Sampah, Ini Alasannya

Reklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan

Baca Selengkapnya
Heru Budi Kaji Usulan Pulau Reklamasi PIK 2 Masuk Wilayah Kepulauan Seribu
Heru Budi Kaji Usulan Pulau Reklamasi PIK 2 Masuk Wilayah Kepulauan Seribu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan mengkaji usulan pulau reklamasi PIK 2 masuk wilayah Kepulauan Seribu.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ahok Disebut Ridwan Kamil Gubernur Paling Banyak Lakukan Penggusuran di Jakarta
Reaksi Ahok Disebut Ridwan Kamil Gubernur Paling Banyak Lakukan Penggusuran di Jakarta

Ahok menilai jika memang penggusuran paling banyak terjadi di era pemerintahannya, berarti programnya mendirikan banyak rusunawa berhasil.

Baca Selengkapnya
Menelusuri Sosok Gubernur Jakarta yang Disindir Hashim Cuma 'Omon-Omon' Bikin Rumah Rakyat
Menelusuri Sosok Gubernur Jakarta yang Disindir Hashim Cuma 'Omon-Omon' Bikin Rumah Rakyat

Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra, Hashim Djojohadikusumo menyindir mantan Gubernur Jakarta yang hanya mengumbar janji membuat perumahan layak bagi warga.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperti Ini
Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperti Ini

Pemerintah Siapkan Ganti Rugi Plus untuk 2.068 Hektare Lahan Warga Terdampak di Ibu Kota Nusantara, Skema Ditawarkan Seperit Ini

Baca Selengkapnya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja
Ahok soal Wacana Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden: Kembali ke Putusan Parpol Saja

Ahok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.

Baca Selengkapnya
Heru Budi soal RUU DKJ Gubernur Ditunjuk Presiden: Saya Belum Baca karena Banyak PR dari DPRD
Heru Budi soal RUU DKJ Gubernur Ditunjuk Presiden: Saya Belum Baca karena Banyak PR dari DPRD

Heru berujar, dia belum membaca RUU yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
Sederet Janji Anies saat Jadi Gubernur DKI Jakarta yang Sisakan Persoalan
Sederet Janji Anies saat Jadi Gubernur DKI Jakarta yang Sisakan Persoalan

Setelah purnatugas, ternyata Anies masih meninggalkan sederet janji-janji yang masih menjadi persoalan di Jakarta.

Baca Selengkapnya