Anies: Kasus Covid-19 di Jakarta Membaik Tapi Risiko Gelombang Kedua Juga Tinggi
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta seluruh masyarakat tetap disiplin terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jelang saat hari lebaran maupun sesudahnya. Dia mengatakan, Jakarta masih memiliki risiko tinggi adanya gelombang kedua penularan Covid-19.
Saat konferensi pers di Balai Kota, Anies menuturkan, hasil para epidemiologi menunjukkan indikasi membaik atas sebaran virus Corona di Jakarta. Meski begitu, tren membaik juga diikuti potensi risiko yang besar.
"Angka-angka ukuran epidemiologi menunjukkan bahwa Covid-19 di Jakarta alhamdulillah menunjukkan tanda-tanda membaik tetapi belum selesai, risiko masih tinggi dan potensi terjadinya gelombang kedua itu masih tetap ada," katanya, Jumat (22/5).
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Kenapa Pemprov DKI meminta warga menjaga kebersihan? Warga diimbau menjaga kebersihan rumah dan lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
-
Apa yang disinggung Anies Baswedan? Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Apa fokus Anies Baswedan dalam mengatasi karhutla? Saat sesi menjawab pertanyaan terkait kebakatan hutan dan lahan (karhutla) Kalimantan, Anies menegaskan bahwa harus mengutamakan pencegahan.
-
Bagaimana menurut Anies Baswedan asap bisa sampai ke Kalimantan? Selain itu, dia juga menegaskan kembali bahwa asap dibawa angin.
-
Apa yang Anies Baswedan katakan di video yang beredar? 'Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer,' Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar.'Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings.'
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menegaskan, jika aktivitas di luar rumah masih tinggi, PSBB bisa saja diperpanjang kembali. Untuk itu, dia kembali mengajak seluruh masyarakat, tidak hanya Jakarta melainkan seluruh kota penyangga, tetap disiplin terhadap PSBB.
"Bila kita tidak disiplin, kita longgar, maka 2 pekan ke depan ini akan terpaksa harus diteruskan pengetatannya karena resiko penularan meningkat," ujarnya.
"Jadi, apakah Jakarta akan bisa mulai memasuki masa transisi menuju normal baru atau tidak itu sangat ditentukan oleh sikap kita perilaku kita di 2 pekan," tandasnya.
Diketahui sebelumnya Anies memperpanjang PSBB selama 14 hari, terhitung sejak 22 Mei hingga 4 Juni. Perpanjangan ini diharapkan menjadi PSBB terakhir di ibu kota.
Dia menjelaskan alasannya memperpanjang PSBB berdasarkan data dari hasil epidemiologis yang menyatakan kurva penularan Covid-19 pada bulan Mei, tepatnya pada 17 Mei, berada di angka 1,1. Angka tersebut artinya 1 orang menularkan virus Corona kepada 1 orang. Kurva tersebut melandai turun jika dibandingkan dengan bulan Maret dan April.
Anies menuturkan faktor kurva melandai turun dan bahkan stagnan karena persentase masyarakat tetap berada di rumah sekitar 60 persen. Untuk itu, ia bersama gugus tugas Covid-19 DKI memutuskan bersama untuk memperpanjang masa PSBB yang ketiga ini.
"Dengan mempertimbangkan itu semua, maka Pemprov DKI menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa Jakarta akan menambah PSBB selama 14 hari terhitung sejak 22 Mei-4 Juni," kata Anies di Balai Kota, Selasa (19/4).
Dia mengingatkan, kesuksesan menekan laju penyebaran virus Corona tergantung dari kedisiplinan warga untuk tidak keluar rumah, menghindari kerumunan.
"Ini akan menjadi PSBB penghabisan jika kita disiplin. Karena itu kepada semua, jangan sampai ini diperpanjang lagi," tandasnya.
Tercatat, sejak pandemi Covid-19 di Indonesia diumumkan pada Maret. Anies mengambil sejumlah kebijakan berupa imbauan menutup kegiatan belajar mengajar di sekolah, meniadakan hari bebas kendaraan bermotor, dan menerapkan PSBB sebanyak 2 kali. Pada tahap pertama PSBB berlangsung selama 2 minggu, 10-23 April. Kemudian diperpanjang selama 28 hari, sejak 24 April hingga 22 Mei.
Acuan hukum PSBB diterbitkan dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Pergub selanjutnya mengatur tentang sanksi bagi pelanggar PSBB yang termaktub Pergub Nomor 41 Tahun 2020.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejak 27 November sampai 3 Desember kenaikan sebanyak 30 persen.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaAnies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaDari data terakhir yang dihimpun hingga 26 Maret 2024, Jakarta Barat menjadi wilayah dengan penyebaran kasus DBD terbanyak yakni 716 kasus.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diimbau untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaJakarta masih masuk kategori kota dengan tingkat polisi udara buruk pada Senin (21/8) pagi ini.
Baca SelengkapnyaPeningkatan kasus Covid-19 terlihat di Depok, Jawa Barat, dan sejumlah wilayah lainnya.
Baca SelengkapnyaBerbagai fasilitas umum telah mengeluarkan imbauan untuk memakai masker.
Baca SelengkapnyaData Indeks Kualitas Udara (AQI) Air, DKI Jakarta menempati posisi teratas daftar kota dengan tingkat polusi terburuk pada Senin, 7 Agustus 2023.
Baca Selengkapnya