Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anies: Pengelola Usaha yang Bertanggung Jawab Karyawan dan Pengunjung Sudah Divaksin

Anies: Pengelola Usaha yang Bertanggung Jawab Karyawan dan Pengunjung Sudah Divaksin Anies Baswedan. Instagram/aniesbaswedan ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pengelola usaha yang bertanggung jawab atas kewajiban pengunjung dan karyawan membawa kartu vaksin, saat hendak beraktivitas. Hal ini terkait terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4.

"Yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa yang masuk sudah tervaksin adalah pengelola fasilitasnya," ucap Anies saat meninjau vaksinasi terhadap tenaga medis di Rumah Sakit Umum Daerah Tarakan, Jumat (6/8).

"Jadi, kalau kalau itu restoran, maka pengelola restoran bertanggung jawab, kalau itu mall, maka pengelola mall yang bertanggung jawab, kalau itu kedai cukur maka pengelola kedai cukur yang harus bertanggung jawab," imbuhnya.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga mengingatkan bagi pengelola yang tidak menjalankan tanggung jawabnya akan diberikan sanksi oleh Pemprov DKI berdasarkan Perda atau Pergub yang mengatur tentang sanksi protokol kesehatan.

"Semua aturan ada sanksinya, kalau enggak ada sanksi namanya anjuran, bukan aturan," pungkasnya.

Merdeka.com telah mencoba mengonfirmasi kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM mengenai pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ini, namun hingga berita ini tayang belum ada konfirmasi.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4. Dalam Kepgub tersebut mengatur aktivitas di Jakarta mengharuskan warga sudah mendapat vaksin dengan menunjukkan kartu vaksin.

"Setiap orang yang akan melakukan aktivitas di tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal dosis pertama)," demikian kutipan Kepgub diktum keempat, yang dikutip pada Kamis (5/8).

Bagi warga Jakarta yang mendaftar vaksin melalui aplikasi Jakarta Kini (Jaki) sertifikat vaksin akan secara terintegrasi dapat didownload di situs pedulilindungi.id.

Bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 (tiga) bulan pasca terkonfirmasi Covid-19, dapat menunjukkan bukti hasil laboratorium. Dan bagi penduduk yang kontraindikasi dilakukan vaksinasi Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dapat menunjukkan bukti surat keterangan dokter, serta anak-anak usia kurang dari 12 tahun.

Sementara penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan sanksinya dalam Keputusan Gubernur ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun

Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik
Aturan PNS Kerja dari Rumah: Tetap Harus Pakai Baju Dinas dan Tak Boleh Mudik

"Tidak boleh, Jangankan mudik, pergi ke pasar pun nggak boleh. Pakai daster kalau ibu-ibu sambil goreng sambil masak WFH juga nggak boleh."

Baca Selengkapnya
Dinkes DKI: 41.000 Balita Terkena ISPA Sepanjang Juni-Juli 2023
Dinkes DKI: 41.000 Balita Terkena ISPA Sepanjang Juni-Juli 2023

Tercatat, 41.000 kasus penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) yang menimpa balita di Ibu Kota

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Prioritaskan WFH Bagi ASN yang Mudik Pada 16-17 April 2024, Ini Syaratnya
Pemprov DKI Prioritaskan WFH Bagi ASN yang Mudik Pada 16-17 April 2024, Ini Syaratnya

WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 di Jakarta Naik Jelang Nataru, Dinkes: Masih Aman & Sangat Terkendali
Kasus Covid-19 di Jakarta Naik Jelang Nataru, Dinkes: Masih Aman & Sangat Terkendali

Sejak 27 November sampai 3 Desember kenaikan sebanyak 30 persen.

Baca Selengkapnya
Empat Strategi Menkes Hadapi Potensi Pandemi Selanjutnya
Empat Strategi Menkes Hadapi Potensi Pandemi Selanjutnya

Dari semua perang yang dihadapi manusia, melawan patogen mencatatkan kematian yang paling banyak.

Baca Selengkapnya
Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas
Menuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas

Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Menkes Dorong Percepatan Produksi Vaksin Dalam Negeri untuk Ketahanan Kesehatan Nasional
Menkes Dorong Percepatan Produksi Vaksin Dalam Negeri untuk Ketahanan Kesehatan Nasional

Produksi vaksin dalam negeri dianggap akan mampu mendorong ketahanan kesehatan nasional.

Baca Selengkapnya