Anies Sebut Pergub Sanksi Pelanggaran PSBB Supaya Masyarakat Lebih Disiplin
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Peraturan Gubernur Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona. Menurut Anies, Pergub itu dibuat agar masyarakat lebih disiplin.
"Masyarakat bisa lebih disiplin di dalam menjalankan pembatasan fisik pada masa PSBB ini. Pencegahan penularan ini tidak bisa dikerjakan hanya oleh sebagian orang, tapi harus oleh semuanya," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/5). Pemprov DKI Jakarta melakukan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 21 Mei 2020.
Dia menambahkan, Pergub ini merupakan dasar hukum melaksanakan penegakan peraturan yang melanggar aturan PSBB. Oleh karena itu, Anies mengimbau agar masyarakat tidak melanggar aturan yang ada.
-
Kenapa Anies meminta masyarakat agar tidak menghukumnya? Oleh karena itu, Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya dengan janji-janji pemimpin lain yang tidak dipenuhi.
-
Bagaimana Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya? Oleh karena itu, Anies meminta agar masyarakat tidak menghukumnya dengan janji-janji pemimpin lain yang tidak dipenuhi.
-
Apa yang disinggung Anies Baswedan? Anies Baswedan menyinggung soal pemimpin yang tidak memenuhi janjinya.
-
Apa yang Anies Baswedan katakan di video yang beredar? 'Dengan kekalahan saya pada pemilu presiden yang lalu, saya memutuskan untuk menjadi gamer,' Anies terlihat mengatakan hal itu dalam sebuah video yang beredar.'Untuk itu saya akan memperkenalkan gim yang saya mainkan, Honor of Kings.'
-
Bagaimana Anies meminta para pendukungnya bersikap? 'Saya berharap kepada semuanya untuk tertib, untuk menaati semua peraturan bagi semua yang ikut hadir dan kita akan dengarkan bersama,' kata Anies.
-
Apa pesan utama kampanye Anies? 'Sudah lama dari dulu kita kampanye, satu pesan utama, melahirkan keadilan. Visinya Indonesia adil makmur untuk semua,' kata dia.
"Inilah yang menjadi dasar pegangan mereka dalam menegakkan aturan. Makin disiplin, makin cepat kita bisa menyelesaikan masa pandemi ini," ucapnya.
Sebelumnya, pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta akan dikenakan sanksi. Hal ini sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB.
Pergub yang ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada 30 April tersebut terdiri dari tiga bab dan 15 pasal. Di antara pasal-pasal tersebut, Anies mengatur sanksi perusahaan yang melanggar PSBB.
Sanksi perusahaan yang melanggar PSBB diatur dalam Pasal 6 ayat 1. Adapun ayat tersebut berbunyi:
"Setiap pimpinan tempat kerja pada tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif."
Sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar PSBB yakni berupa penyegelan untuk menghentikan operasional sementara, denda administrasi minimal Rp5 juta, dan maksimal Rp10 juta.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.
Baca SelengkapnyaAnies mengaku akan membangun komunikasi dengan semua pihak untuk menjaga kerukunan di lingkungan masyarakat.
Baca SelengkapnyaAnies menilai, hal ini menunjukkan adanya penurunan kepercayaan masyarakat terhadap penyelengara negara.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan menilai banyak aturan yang dibuat di Indonesia tidak masuk akal.
Baca Selengkapnya"Kita ingin mengembalikan agar negara ini tidak diatur pakai selera. Tapi, diatur menggunakan tata aturan hukum, meninggikan etika" kata Anies
Baca SelengkapnyaAnies melihat aneh hari-hari menjelang Pemilu 2024 ramai kekhawatiran masyarakat akan terjadinya kecurangan.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaCapres Anies Baswedan meminta para pakar hukum tata negara memberi pandangan terkait pernyataan Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan angkat bicara soal Presiden Jokowi mengatakan seorang Presiden boleh kampanye dan memihak.
Baca SelengkapnyaCapres Anies Baswedan menyinggung aturan hukum yang bisa diubah semena-mena.
Baca SelengkapnyaCalon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, menyoroti persoalan lingkungan hidup yang terjadi di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaAnies mengakui memang tidak mudah melakukan perubahan tersebut dan menghadapi Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya