Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anies Sebut Pergub Sanksi Pelanggaran PSBB Supaya Masyarakat Lebih Disiplin

Anies Sebut Pergub Sanksi Pelanggaran PSBB Supaya Masyarakat Lebih Disiplin Konpers Anies Baswedan Terkait Covid-19. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerbitkan Peraturan Gubernur Pergub Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona. Menurut Anies, Pergub itu dibuat agar masyarakat lebih disiplin.

"Masyarakat bisa lebih disiplin di dalam menjalankan pembatasan fisik pada masa PSBB ini. Pencegahan penularan ini tidak bisa dikerjakan hanya oleh sebagian orang, tapi harus oleh semuanya," kata Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (12/5). Pemprov DKI Jakarta melakukan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga 21 Mei 2020.

Dia menambahkan, Pergub ini merupakan dasar hukum melaksanakan penegakan peraturan yang melanggar aturan PSBB. Oleh karena itu, Anies mengimbau agar masyarakat tidak melanggar aturan yang ada.

"Inilah yang menjadi dasar pegangan mereka dalam menegakkan aturan. Makin disiplin, makin cepat kita bisa menyelesaikan masa pandemi ini," ucapnya.

Sebelumnya, pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta akan dikenakan sanksi. Hal ini sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB.

Pergub yang ditandatangani oleh Gubernur Anies Baswedan pada 30 April tersebut terdiri dari tiga bab dan 15 pasal. Di antara pasal-pasal tersebut, Anies mengatur sanksi perusahaan yang melanggar PSBB.

Sanksi perusahaan yang melanggar PSBB diatur dalam Pasal 6 ayat 1. Adapun ayat tersebut berbunyi:

"Setiap pimpinan tempat kerja pada tempat kerja/kantor yang tidak dikecualikan yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif."

Sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar PSBB yakni berupa penyegelan untuk menghentikan operasional sementara, denda administrasi minimal Rp5 juta, dan maksimal Rp10 juta.

Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut
Anies Minta Kebijakan Aturan Pembebasan PBB-P2 Disosialisaskan: Supaya Tidak Terkejut

Anies menilai aturan baru yang dibuat punya dampak langsung ke warga Jakarta.

Baca Selengkapnya
Anies Saat Debat Capres: Pelanggar Hukum Harus Dihukum, Kalau Dibiarkan Dianggap Benar
Anies Saat Debat Capres: Pelanggar Hukum Harus Dihukum, Kalau Dibiarkan Dianggap Benar

Anies mengaku akan membangun komunikasi dengan semua pihak untuk menjaga kerukunan di lingkungan masyarakat.

Baca Selengkapnya
PDIP Ajak AMIN Cegah Kecurangan Pemilu 2024, Anies: Kok Tumben Ya Baru Tahun Ini Ngomong Gitu
PDIP Ajak AMIN Cegah Kecurangan Pemilu 2024, Anies: Kok Tumben Ya Baru Tahun Ini Ngomong Gitu

Anies menilai, hal ini menunjukkan adanya penurunan kepercayaan masyarakat terhadap penyelengara negara.

Baca Selengkapnya
Anies Baswedan: Banyak Aturan Tidak Masuk Akal
Anies Baswedan: Banyak Aturan Tidak Masuk Akal

Anies Baswedan menilai banyak aturan yang dibuat di Indonesia tidak masuk akal.

Baca Selengkapnya
Anies di Padang: Kita Ingin Mengembalikan Negara Agar Tidak Diatur Pakai Selera
Anies di Padang: Kita Ingin Mengembalikan Negara Agar Tidak Diatur Pakai Selera

"Kita ingin mengembalikan agar negara ini tidak diatur pakai selera. Tapi, diatur menggunakan tata aturan hukum, meninggikan etika" kata Anies

Baca Selengkapnya
Anies Baswedan Minta Penyimpangan Tidak Ditoleransi
Anies Baswedan Minta Penyimpangan Tidak Ditoleransi

Anies melihat aneh hari-hari menjelang Pemilu 2024 ramai kekhawatiran masyarakat akan terjadinya kecurangan.

Baca Selengkapnya
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Reaksi Anies soal Jokowi Presiden Boleh Memihak
VIDEO: Keras Reaksi Anies soal Jokowi Presiden Boleh Memihak "Negara Tak Diatur Pakai Selera!"

Capres Anies Baswedan meminta para pakar hukum tata negara memberi pandangan terkait pernyataan Presiden Jokowi

Baca Selengkapnya
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Anies: Negara Ini Diatur Tidak Pakai Selera!
Jokowi Sebut Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Anies: Negara Ini Diatur Tidak Pakai Selera!

Anies Baswedan angkat bicara soal Presiden Jokowi mengatakan seorang Presiden boleh kampanye dan memihak.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Anies Sindir Aturan Hukum Diubah Sesuai Selera Penguasa!
VIDEO: Keras Anies Sindir Aturan Hukum Diubah Sesuai Selera Penguasa!

Capres Anies Baswedan menyinggung aturan hukum yang bisa diubah semena-mena.

Baca Selengkapnya
Anies: Sudah Saatnya Negara Tidak Diatur Para Pelaku Usaha
Anies: Sudah Saatnya Negara Tidak Diatur Para Pelaku Usaha

Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, menyoroti persoalan lingkungan hidup yang terjadi di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
Sindir Kekuasaan Mengatur Hukum, Anies: Kita Memang Perlu Perubahan di Negeri Ini
Sindir Kekuasaan Mengatur Hukum, Anies: Kita Memang Perlu Perubahan di Negeri Ini

Anies mengakui memang tidak mudah melakukan perubahan tersebut dan menghadapi Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya