Anies Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat Atur Pembatasan Mobilitas saat Lebaran
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kebijakan pembatasan mobilitas warga saat libur lebaran akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Hingga saat ini, Anies mengatakan belum ada satu kebijakan khusus untuk libur Idul Fitri nanti.
"Kita di Jakarta akan menunggu dulu sampai ada ketentuan dari pemerintah pusat, nanti kita menyesuaikan," kata Anies di Rakerwil PKS, Minggu (4/4).
Anies mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara intensif berkoordinasi dan membangun komunikasi dengan pemerintah pusat terkait aturan tersebut. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuturkan, komunikasi dan koordinasi dilakukan dalam bentuk rapat.
-
Gimana cara tahu jadwal libur Lebaran? Melansir dari berbagai sumber, Jumat (22/3), simak ulasan informasinya berikut ini.
-
Bagaimana libur Pilkada 2024 diatur? 'Untuk libur yang terkait Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan proposal kepada Presiden yang akan diatur melalui Perpres,' tegasnya.
-
Kapan Korlantas Polri akan gelar rapat koordinasi mudik? 'Dari Polri untuk kesiapan pengelolaan arus lalu lintas kemarin, kami sudah mempersiapkan dengan berbagai kegiatan yang resminya pada tanggal 25 akan diadakan rakor rapat koordinasi lintas sektoral terkait dengan menggelar Operasi Ketupat tahun 2024,' katanya.
-
Apa yang dilakukan untuk menentukan Lebaran 2025? Sidang ini akan dilaksanakan menjelang akhir Ramadan untuk menentukan 1 Syawal berdasarkan metode rukyatul hilal dan hisab, yang akan menjadi panduan resmi bagi umat Islam di tanah air.
-
Siapa yang menetapkan libur panjang di 2025? Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan hari libur nasional hingga cuti bersama untuk tahun 2025 mendatang.
-
Apa yang dilakukan Bupati Banyuwangi setelah libur Lebaran? Bupati Banyuwangi Pantau Layanan Publik Usai Libur Lebaran Tujuannya untuk memastikan seluruh pelayanan sudah aktif dan pengunjung dapat terlayani dengan baik.
"Kita masih menunggu, ada Rakor yang pimpin Pak Menko Perekonomian, di antaranya juga membahas peraturan-peraturan terkait dengan kegatan mobilitas penduduk di musim libur lebaran," jelasnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan daerah penyangga Jakarta sebelum menerapkan kebijakan pembatasan keluar masuk ibu kota. Kebijakan mobilitas di Jakarta diikuti dengan peniadaan mudik oleh pemerintah pusat saat libur lebaran 2021.
"Kita evaluasi dulu pelaksanaan sebelumnya, sebagainya, kita koordinasi juga dengan para ahli, pakar epidemiologi, kita koordinasi dengan daerah lain, pusat," kata Riza di Balai Kota, Senin (29/3).
Pembatasan warga untuk masuk atau keluar Jakarta menjadi pertimbangan Pemerintah Provinsi mengingat angka penambahan kasus Covid-19 masih terjadi setiap hari. Bahkan, tren kematian meningkat dibanding tren angka kesembuhan.
Untuk itu, ia menegaskan bentuk kebijakan pembatasan mobilitas Jakarta belum diputuskan karena masih dilakukan kajian dan koordinasi dengan para pihak terkait seperti kepala daerah penyangga Jakarta, epidemiolog.
"Prinsipnya Jakarta sebelum memutuskan selalu melibatkan para ahli, pakar, Forkopimda, termasuk dengar masukan dari warga dan kritiknya," ujarnya.
Menengok libur lebaran 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam Pergub tersebut, setiap orang yang hendak masuk atau keluar Provinsi DKI diwajibkan memiliki surat izin khusus. Surat itu hanya dikeluarkan oleh Pemprov DKI.
Selain dari Pemprov DKI, Anies tidak ada izin untuk keluar masuk ibu kota. Aturan ini tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dan/atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional."
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.
Baca SelengkapnyaHendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Baca SelengkapnyaMobilitas kendaraan saat arus balik merujuk pada satu titik menuju Jakarta dan sekitarnya.
Baca SelengkapnyaLalu lintas tol masih terpantau lancar. Dimana parameter angka masih di angka 3 ribu.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaCuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024
Baca SelengkapnyaPrediksi itu disampaikan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.
Baca SelengkapnyaKondisi arus balik landai lantaran belum semua pemudik kembali ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaPolri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak
Baca SelengkapnyaKeduanya menaiki helikopter dan melihat langsung situasi Pelabuhan Merak melalui pantauan udara.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.
Baca Selengkapnya