Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anies Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat Atur Pembatasan Mobilitas saat Lebaran

Anies Tunggu Kebijakan Pemerintah Pusat Atur Pembatasan Mobilitas saat Lebaran

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan kebijakan pembatasan mobilitas warga saat libur lebaran akan menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Hingga saat ini, Anies mengatakan belum ada satu kebijakan khusus untuk libur Idul Fitri nanti.

"Kita di Jakarta akan menunggu dulu sampai ada ketentuan dari pemerintah pusat, nanti kita menyesuaikan," kata Anies di Rakerwil PKS, Minggu (4/4).

Anies mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara intensif berkoordinasi dan membangun komunikasi dengan pemerintah pusat terkait aturan tersebut. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menuturkan, komunikasi dan koordinasi dilakukan dalam bentuk rapat.

"Kita masih menunggu, ada Rakor yang pimpin Pak Menko Perekonomian, di antaranya juga membahas peraturan-peraturan terkait dengan kegatan mobilitas penduduk di musim libur lebaran," jelasnya.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan daerah penyangga Jakarta sebelum menerapkan kebijakan pembatasan keluar masuk ibu kota. Kebijakan mobilitas di Jakarta diikuti dengan peniadaan mudik oleh pemerintah pusat saat libur lebaran 2021.

"Kita evaluasi dulu pelaksanaan sebelumnya, sebagainya, kita koordinasi juga dengan para ahli, pakar epidemiologi, kita koordinasi dengan daerah lain, pusat," kata Riza di Balai Kota, Senin (29/3).

Pembatasan warga untuk masuk atau keluar Jakarta menjadi pertimbangan Pemerintah Provinsi mengingat angka penambahan kasus Covid-19 masih terjadi setiap hari. Bahkan, tren kematian meningkat dibanding tren angka kesembuhan.

Untuk itu, ia menegaskan bentuk kebijakan pembatasan mobilitas Jakarta belum diputuskan karena masih dilakukan kajian dan koordinasi dengan para pihak terkait seperti kepala daerah penyangga Jakarta, epidemiolog.

"Prinsipnya Jakarta sebelum memutuskan selalu melibatkan para ahli, pakar, Forkopimda, termasuk dengar masukan dari warga dan kritiknya," ujarnya.

Menengok libur lebaran 2020, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pernah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam Pergub tersebut, setiap orang yang hendak masuk atau keluar Provinsi DKI diwajibkan memiliki surat izin khusus. Surat itu hanya dikeluarkan oleh Pemprov DKI.

Selain dari Pemprov DKI, Anies tidak ada izin untuk keluar masuk ibu kota. Aturan ini tertuang dalam Pasal 7 ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya dan/atau alasan darurat melakukan kegiatan berpergian masuk Provinsi DKI Jakarta dari luar Jabodetabek wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional."

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PNS Boleh Cuti dan Bebas Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024
PNS Boleh Cuti dan Bebas Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya

Hendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Baca Selengkapnya
Menko Muhadjir Akui Lebih Sulit Tangani Arus Balik Mudik
Menko Muhadjir Akui Lebih Sulit Tangani Arus Balik Mudik

Mobilitas kendaraan saat arus balik merujuk pada satu titik menuju Jakarta dan sekitarnya.

Baca Selengkapnya
Polri Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 6 hingga 8 April
Polri Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 6 hingga 8 April

Lalu lintas tol masih terpantau lancar. Dimana parameter angka masih di angka 3 ribu.

Baca Selengkapnya
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
Pj Gubernur Heru Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran
Pj Gubernur Heru Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran

Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024

Baca Selengkapnya
Puncak Arus Balik Sumatera ke Jawa Diprediksi Besok
Puncak Arus Balik Sumatera ke Jawa Diprediksi Besok

Prediksi itu disampaikan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan.

Baca Selengkapnya
30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta
30 Persen Pemudik Belum Kembali ke Jakarta

Kondisi arus balik landai lantaran belum semua pemudik kembali ke Jakarta.

Baca Selengkapnya
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran
Polri Siapkan Rekayasa Lalin di Pelabuhan Merak-Bakauheni saat Puncak Mudik Lebaran

Polri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak

Baca Selengkapnya
Kapolri Naik Heli Bareng Menkopolhukam Tinjau Kesiapan Arus Mudik di Merak
Kapolri Naik Heli Bareng Menkopolhukam Tinjau Kesiapan Arus Mudik di Merak

Keduanya menaiki helikopter dan melihat langsung situasi Pelabuhan Merak melalui pantauan udara.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.

Baca Selengkapnya