APBD belum sah, tunjangan PNS DKI tertahan
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tadinya pada bulan ini berencana mencairkan separuh dari jumlah Tunjangan Kinerja Daerah bagi para pegawai negeri sipil di Jakarta selama Januari dan Februari. tetapi hal itu nampaknya urung dilakukan lantaran masih menunggu pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2015.
Awalnya TKD statis bakal diberikan kepada PNS sebesar separuh dari nilai keseluruhan. Bahkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama telah meneken persetujuan pencairan TKD itu pada pekan lalu.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, Agus Suradika, memastikan pencairan TKD batal dilakukan pekan ini. Sebab menurut dia alokasi dana TKD sampai saat ini belum memiliki dasar hukumnya, karena harus menunggu evaluasi pengajuan APBD 2015 dari Kementerian Dalam Negeri.
-
Apa yang perlu ditunggu oleh PNS terkait libur? Oleh karena itu, PNS masih perlu menunggu keputusan dari presiden terpilih, Prabowo Subianto.
-
Kenapa PNS harus menunggu keputusan Presiden untuk cuti bersama? Ketentuan mengenai cuti bersama akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan dan manajemen ASN.
-
Bagaimana sumpah dan janji PNS atlet bulutangkis Indonesia diambil? Pengambilan sumpah dan janji PNS ini dilakukan sesuai dengan kepercayaan yang dianut masing-masing atlet.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
"Iya belum bisa dicairkan, masih menunggu APBD selesai karena tidak ada aspek hukumnya. Jangan sampai diserahkan, tapi salah," kata Agus kepada awak media di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (10/3).
Menurut Agus, batalnya pencairan TKD ini lantaran Pemprov DKI Jakarta masih mengusahakan dana tunjangan diambil dari APBD 2015. Sehingga menurut dia hal itu harus disesuaikan dengan pagu anggaran tersedia.
"Kan untuk TKD masuk dalam RAPBD dan masih pembahasan di Kemendagri. Nanti kita lihat karena di sana ada evaluasi," ucap Agus.
Agus hanya meminta kepada para PNS bersabar dan tetap menjalankan pekerjaannya sesuai dengan tugas pokok fungsi masing-masing. Dia berjanji jika APBD selesai dibahas, maka TKD akan segera meluncur ke kocek para PNS.
"Saya kira teman-teman paham mengenai keadaan ini. Sampai sekarang masih bisa jalan pelayanannya. Kita usahakan secepatnya selesai," lanjut Agus.
Agus mengatakan, selama Januari hingga Februari para PNS di Pemprov DKI hanya mendapatkan gaji pokok dan tunjangan jabatan. Sementara TKD baik dinamis maupun statis belum bisa diberikan.
"Gaji dan tunjangan jabatan sudah dibayarkan. Hanya TKD-nya saja yang belum," imbuh Agus.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sampai hari ini, PNS mengaku belum mendapatkan gaji 13 dan TPP. Sebagai bentuk kekesalan, mereka menggelar protes.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini juga bertujuan untuk menghindari adanya penurunan upah bagi tenaga non ASN.
Baca SelengkapnyaSeluruhnya sudah dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta kepada PNS DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPT Dirgantara Indonesia (PTDI) menunggak pembayaran gaji karyawan.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani juga tidak menutup kemungkinan terjadinya keterlambatan pembayaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca SelengkapnyaKemenPAN-RB tengah menunggu proses terbitnya PP di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca SelengkapnyaMembandingkan PP yang pernah terbit di bulan Maret, Anas bilang kenaikan gaji pada saat itu tetap dicairkan di bulan Januari.
Baca SelengkapnyaPPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.
Baca Selengkapnyarencana kebijakan penghapusan tenaga honorer yang diundur hingga Desember 2024.
Baca SelengkapnyaSaat menjadi guru PNS, ada setoran uang bulanan dari para PNS ke Korpri Karawang, sebagai satu-satunya organisasi dan wadah berhimpun PNS.
Baca SelengkapnyaPPPK Paruh Waktu ini yang nantinya akan menjadi solusi terkait kejelasan status bagi para honorer.
Baca Selengkapnya