Banyak PNS Ingin Cepat Pulang, Anies Ubah Jadwal Bus Karyawan
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan baru terkait bus yang mengangkut para pegawai negeri sipil (PNS) lingkungan Pemprov. Khusus jam pulang kerja, bus mulai beroperasi pukul 19.00 WIB.
"Mulai hari ini bus-bus berangkatnya jam 19.00 WIB. Bagi mereka mau pulang pulang lebih awal silakan naik kendaraan umum," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (19/11).
Anies mencatat, sekira 1900-an anak buahnya pulang ke rumah masing-masing menggunakan bus khusus antar-jemput PNS tersebut. Sebelumnya, operasional jam pulangnya pukul 16.00 WIB. Imbasnya, banyak pegawai yang ingin cepat-cepat pulang.
-
Kapan jam kerja baru PNS berlaku? Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Apa yang perlu ditunggu oleh PNS terkait libur? Oleh karena itu, PNS masih perlu menunggu keputusan dari presiden terpilih, Prabowo Subianto.
-
Bagaimana jam kerja baru PNS selama bulan Ramadan? Namun, jam masuk kerja ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) selama bulan Ramadan mengalami penyesuaian. Yakni, ditetapkan pukul 08.00 zona waktu setempat.
-
Kenapa PNS harus menunggu keputusan Presiden untuk cuti bersama? Ketentuan mengenai cuti bersama akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan dan manajemen ASN.
"Jadi kalau udah jam 16.00 WIB katanya sudah banyak antrean di tempat menunggu bus," jelasnya.
Dia menilai, kebijakan sebelumnya harus segera direvisi. Sebab, mempengaruhi kinerja pegawai.
"Saya menerima keluhan dari para atasannya. Pak Gubernur jam setengah 4, anak buah saya sudah semuanya berkemas-kemas, jam 4 kurang sudah berada di tempat fingerprint, begitu teng jam 4 teng langsung menuju bus," ujar dia.
"Jadi bukan satu sikap kerja yang baik," dia melanjutkan.
Karenanya, terhitung hari ini diberlakukan kebijakan baru. Bus khusus mengangkut PNS yang lembur. Sedangkan, bagi yang mau pulang tepat waktu silakan gunakan kendaraan umum.
"Kami memfasilitasi yang kerjanya tambah," tukas dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.
Baca SelengkapnyaPemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas.
Baca SelengkapnyaMenteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengusulkan pegawai WFH dari kampung halaman untuk mengurangi kemacetan pada arus balik.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaBila usulan itu disetujui maka PNS dapat bekerja dari rumah pada Selasa 16 dan Rabu, 17 April 2024.
Baca SelengkapnyaPenerapan WFH ini bertujuan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas selama arus balik balik mudik 2024.
Baca SelengkapnyaAnas juga menceritakan bahwa dirinya telah menerima permintaan dari sejumlah PNS untuk mutasi ke Ibu Kota Nusantara.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaTransJakarta beroperasi mulai dini hari dari Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, untuk mengantisipasi lonjakan arus balik yang tiba di terminal tersebut.
Baca SelengkapnyaKarena dua hari itu masih sepi sehingga pemudik bisa lebih nyaman menempuh perjalanan pulang.
Baca SelengkapnyaMenteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.
Baca Selengkapnya