Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beda dengan Ahok, Djarot perbolehkan petugas PPSU libur saat lebaran

Beda dengan Ahok, Djarot perbolehkan petugas PPSU libur saat lebaran Djarot blusukan di Pulau Seribu. ©2015 Merdeka.com/Rahmat

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah melarang PPSU untuk mengambil cuti di hari Idul Fitri 1437 Hijriah. Hal tersebut guna menjaga kebersihan kota Jakarta.

Namun, hal tersebut dibantahkan oleh Wakilnya sendiri, Djarot Syaiful Hidayat. Menurutnya, PPSU diperbolehkan libur di saat lebaran asalkan ada yang menggantikan tugasnya.

"Bilang saja, biar diatur (liburnya). PPSU tidak maksa (kerja), asalkan ada yang menggantikannya silakan. Kan 1 kelurahan itu ada sekitar 70 hingga 60 orang (PPSU) per kelurahan. Tapi jangan semuanya minta gantiin, masa kita larang secara ini setahun sekali," ujar Djarot di Masjid Darun Ni'Mah, Jalan Malaka IV, RT 05 RW 08, Kelurahan Malaka Sari, Jakarta Timur, Sabtu (2/7).

Dengan kata lain, kata Djarot, semua sama. Di mana para pegawai nanti masuk, PPSU boleh ambil cuti.

"Kan jelas liburnya dari hari ini sampai tanggal 11 baru masuk. Yang tidak boleh (cuti) itu kan Satpol PP, PPSU yang di mana yang langsung melayani masyarakat. Cutinya mereka nanti habis kita masuk mereka cuti," katanya.

"Dengan hal tersebut selama lebaran kita jamin untuk memberikan pelayanan terbaik, termasuk pemakaman," sambungnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta kepada petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) untuk tidak mengajukan libur atau cuti saat lebaran tahun ini. Ahok ingin agar pasukan 'oranye' ini untuk meminta libur setelah lebaran.

Hal ini dikarenakan, Ahok ingin agar pasukan oranye tetap menjaga kebersihan dan merawat Jakarta selama lebaran.

"Sebaiknya mereka cuti lebaran setelah lebaran saja, karena kita tidak ingin kota Jakarta jadi kotor," kata Ahok di Balai kota, Jakarta, Kamis (30/6).

Mantan Bupati Belitung Timur ini khawatir jika banyak petugas PPSU yang mengajukan cuti selama lebaran, banyak sampah yang tidak dibersihkan dan diangkut.

"Saya takut enggak ada yang ngangkut sampah segala macam ketika lebaran. Lebaran juga banyak yang datang. Mereka sudah tahu kok," jelas Ahok.

Meski begitu, Ahok menyebut petugas ini tidak mendapatkan uang tambahan ketika masuk saat lebaran. Sebab, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memberikan 13 kali gaji setiap tahunnya sesuai Upah Minimum Provinsi. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pj Gubernur Heru Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran
Pj Gubernur Heru Ingatkan ASN Jakarta Tak Boleh Perpanjang Libur Lebaran

Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024

Baca Selengkapnya
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran

Libur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Selengkapnya
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran

Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya

Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.

Baca Selengkapnya
Pegawai Honorer akan Dihapus, Menpan RB Siapkan Pengganti dengan Dua Status PPPK
Pegawai Honorer akan Dihapus, Menpan RB Siapkan Pengganti dengan Dua Status PPPK

Menpan RB memastikan pegawai honorer akan dihapus berdasarkan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Hari Pertama Kerja, Heru Budi Gelar Halal Bihalal Bareng ASN Balai Kota DKI Jakarta
Hari Pertama Kerja, Heru Budi Gelar Halal Bihalal Bareng ASN Balai Kota DKI Jakarta

Usai bersalaman, para ASN menuju tenda di samping Pendopo Balai Kota untuk mengambil bingkisan.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2024 Sudah Disahkan Pemerintah
Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2024 Sudah Disahkan Pemerintah

Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

Baca Selengkapnya
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar
ASN DKI Jakarta Dilarang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran, Ini Sanksi Diterima Jika Melanggar

Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.

Baca Selengkapnya
PNS Boleh Cuti dan Bebas Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024
PNS Boleh Cuti dan Bebas Bepergian saat Libur Natal dan Tahun Baru 2024

Pemberian cuti tahunan dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas.

Baca Selengkapnya