Berkas Jessica dikembalikan lagi, Polda Metro tunggu petunjuk Kejati
Merdeka.com - Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas Jessica Kumala Wongso (27), tersangka kasus pembunuhan sahabat dekatnya awal Januari lalu, Wayan Mirna Salihin (27) ke Kejaksaan untuk kedua kalinya. Namun, berkas Jessica masih juga belum lengkap atau P21, bahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta bakal mengembalikan kembali ke Polda.
Batas waktu penahanan Jessica pun berakhir hari ini. Menanggapi itu, Wakil Kepala Polisi Daerah (Wakapolda) Metro Jaya Brigjen Pol Nandang Jumantara mengatakan polisi sedang menunggu petunjuk dari kejaksaan tinggi.
"Ini sedang proses ya (berkas Jessica), sedang dipelajari Kejaksaan, dan kita menunggu petunjuk dari Kejaksaan," kata Nandang kepada merdeka.com di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (29/3).
-
Kapan Jessica dibebaskan? 'Puji Tuhan, Jessica akhirnya bisa bebas. Kami juga terkejut, karena seharusnya dia menjalani hukuman selama 20 tahun, tetapi belum genap 20 tahun dia sudah mendapatkan kebebasan,' kata Otto Hasibuan dalam konferensi pers yang berlangsung di Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Minggu (18/8).
-
Siapa yang bebaskan Jessica? Pembebasan bersyaratnya diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
-
Kenapa Jessica dibebaskan? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Bagaimana Jessica bisa bebas? Jessica Wongso menerima hukuman penjara selama 20 tahun. Namun, setelah menjalani 8 tahun, ia memperoleh remisi dan dibebaskan dengan syarat.
-
Bagaimana kondisi Jessica Mila sekarang? Saat ini, kondisi kesehatannya semakin membaik, dan dia sangat menjaga dirinya serta kesehatan bayinya melalui konsultasi medis serta istirahat setelah insiden tersebut.
-
Apa yang sedang ditunggu oleh Jessica Mila? Jessica Mila, yang tengah menantikan kelahiran anak pertamanya, tampil memesona dalam balutan elegan bersama sahabatnya, Febby Rastanty.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan dan Kedokteran (Kabiddokkes) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Musyafak menuturkan bahwa kondisi Jessica saat ini sangat sehat. "Jadi Jessica saat ini kondisinya sehat-sehat saja. Saya lihat dia enjoy, dan setiap hari kita lakukan pemeriksaan kesehatan, kita kontrol, kita periksa, termasuk makanan yang dihidangkan pun kita periksa. Supaya tidak ada kandungan zat-zat yang mengganggu kesehatannya," tutur Musyafak.
Diakuinya bahwa wajar apabila Jessica mengalami tekanan mental, karena terdapat perubahan dari yang biasanya dapat bebas dan menjadi tidak bebas. "Siapapun orang kalau misalnya biasanya bebas kemudian tidak bebas pasti terjadilah (stres). Tapi saya lihat secara umum masih dalam batas wajar. Tidak ada gangguan kejiwaan yang berdampak ke kesehatan," tutup Musyafak.
Untuk diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga kini belum menyatakan lengkap (P21) berkas perkara Jessica Kumala Wongso (27). Kejati pun tegaskan memang masih banyak berkas yang belum dipenuhi penyidik dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin (27) itu.
"Jaksa hari ini menyatakan sikap bahwa berkas Jessica dinyatakan belum lengkap. Petunjuk jaksa belum semuanya dipenuhi," kata Humas Kejati DKI Waluyo saat dikonfirmasi, Selasa (29/3).
Waluyo mengungkapkan, berdasarkan KUHAP ada keterangan saksi dan keterangan tersangka, dan menurut Kejati bahwa perlu ditambahnya keterangan saksi dari pihak penyidik agar mempunyai nilai sebagai alat bukti
"Jadi kurang lengkap. Ada nilainya tapi belum sempurna. Yang jelas petunjuk yang disampaikan belum sepenuhnya dipenuhi oleh penyidik," ujarnya.
Disinggung apakah penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan data terkait penyelidikan di Australia, Waluyo pun membenarkan. "Iya (diserahkan), betul ada. Dokumen dokumen lah, iya (salah satunya catatan kriminal Jessica)," jelasnya. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menyatakan berkas perkara Pegi Setiawan belum lengkap. Berkas itu segera dikembalikan ke penyidik Polda Jabar.
Baca SelengkapnyaPegi juga mengajukan praperadilan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta memastikan tidak ada konsekuensi apapun, jika polisi belum selesai melengkapi petunjuk JPU meski melewati tenggat waktu.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Baca SelengkapnyaLangkah selanjutnya setelah sidang terakhir permohonan peninjauan kembali (PK) selesai, adalah menunggu putusan Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar menyiapkan tim dari Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan pegi dan kuasa hukumnya.
Baca Selengkapnya