Rampungkan Berkas Dikembalikan Kejati, Polda Metro Jaya Kembali Periksa Firli Bahuri Jumat
Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Pemeriksaan itu dinilai sebagai petunjuk dari Kejati DKI Jakarta yang kaitannya dengan penyelesaian berkas perkara.
Polda Metro Jaya masih belum merampungkan berkas perkara dugaan pemerasan dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri usai dikembalikan Kejati DKI Jakarta.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berkas tengah diupayakan selesai dan akan segera dikirim kembali ke Kejati DKI Jakarta.
"Bahwa pada minggu ini tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. Progres sedang memenuhi beberapa materi petunjuk P19 dari kantor Kejati DKI Jakarta yang menangani perkara a quo," kata Ade di Mapoda Metro Jaya, Selasa (16/1).
Ade tidak merinci kapan berkas perkara setebal hampir mencapai satu meter itu rampung. Namun Ade mengatakan tidak ada kendala selama proses melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu.
"Secepatnya kita akan rampungkan seluruh pemenuhan materi petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum pada kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade.
Adapun alasan lain berkas belum lengkap, lantaran polisi bakal memeriksa kembali Firli Bahuri pada Jumat 19 Januari 2024 di Bareskrim Polri.
"Ini sebagai bagian dari pemenuhan materi petunjuk p19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada kantor Kejati DKI Jakarta," ujar Ade.
Pengembalian berkas agar kembali dilengkapi sesuai petunjuk dari jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Kejati kembali memulangkan berkas tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri penuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya Jumat (19/1).
Baca SelengkapnyaDesakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaKini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaSidang putusan gugatan praperadilan Firli digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (19/12) besok.
Baca SelengkapnyaETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca Selengkapnya