Bermodus jasa terapi pijat online, 3 pemeras diringkus di Jakarta Pusat
Merdeka.com - Polisi meringkus komplotan pemeras bermodus membuka layanan terapi pijat di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat. Pelaku berinisial DD (23), NS (32) dan LB alias EDO (30), memanfaatkan aplikasi online OLX dalam menjalankan aksinya.
Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar Iptu Nasrandy mengatakan, kasus itu bermula ketika korban MA (37) memesan jasa pijat melalui aplikasi online tersebut ke akun EDO.
"Pemilik akun ini adalah tersangka LB alias EDO, dengan tarip Rp 150 ribu per 90 menit. Disepakati tempat pijat di tempat kost tersangka LB alias EDO di Jalan Kekot Bunder IV Nomor 15, Kelurahan Pasar Baru, Jakarta Pusat," kata Nasrandy, di Jakarta, Kamis (2/8).
-
Bagaimana cara penipuan online dilakukan? Penipuan online juga nggak kalah canggih. Saya pernah dapet email dari pangeran Nigeria. Katanya mau bagi warisan 10 juta dolar. Saya mikir, 'Wah, lumayan nih, bisa buat modal nikah.' Tapi habis itu saya sadar, 'Emang kenapa juga pangeran Nigeria kenal saya?'
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
Namun, kata Nasrandy, saat di lokasi ternyata yang memijat bukan LB, tapi pelaku lainya yakni DD. Saat dipijat, korban justru diperas karena dituding melakukan perbuatan asusila.
"Yang mempunyai ide untuk memeras adalah tersangka LB. DD yang memeras dibantu pelaku NS. Di mana korban disuruh membayar sejumlah uang seolah-olah uang tersebut sebagai uang pengganti sewa kost selama 1 tahun sebesar Rp 10 juta," ujarnya.
Saat itu, lanjutnya, korban menuruti kemauan para pelaku karena di bawah ancaman akan di permalukan dimuka umum dan di laporkan ke RT.
"Akhirnya korban hanya sanggup cuma bayar Rp 7 juta," katanya.
Lebih lanjut korban lantas mengajak pelaku NS dan DD ke Alfamart di Jalan Krekot untuk mengambil uang Rp 3,5 juta dari ATM dan sisanya ditransfer ke pelaku NS.
"Nah, uang Rp 7 juta itu dibagi bertiga. DS dan NS sama-sama dapat Rp 2,5 juta. Sementara, LB dapat Rp 2 juta," papar Nasrandy.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan polisi. Alhasil, pelaku dapat diringkus dibebaskan tempat berbeda.
"Mereka sudah kami tahan dan dijadikan tersangka. Dijerat pasal 368 KUHP," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaPelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali
Baca SelengkapnyaSeorang terapis perempuan melakukan penipuan dan penggelapan melalui aplikasi michat dengan kedok melayani jasa terapi pijat panggilan.
Baca SelengkapnyaKejadian tersebut berawal ketika korban hendak menjual gadgetnya kepada salah seorang pelaku.
Baca SelengkapnyaTiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaMereka mampu menggaet pelaku melalui aplikasi dating Tinder, Bumble, Okcupid, Tantan dan sebagainya.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka pria diamankan Tim masing-masing berinisial R, G dan E.
Baca SelengkapnyaKorban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.
Baca SelengkapnyaAIF menawarkan seorang mahasiswa yang juga sebagai selebgram di Kota Makassar inisial EDA.
Baca SelengkapnyaPolresta Banyumas membongkar kasus judi online di Kabupaten Banyumas.
Baca SelengkapnyaPolres Jakarta Timur menggerebek markas penyedia judi online jaringan internasional di Matraman, Jakarta Timur. Sepuluh orang tersangka berhasil ditangkap.
Baca SelengkapnyaPelaku awalnya niat untuk memijat korban, namun ternyata dia terangsang dan melakukan pemerkosaan.
Baca Selengkapnya