Buruh inisial D jadi tersangka insiden besi terlepas di proyek Rusun Pasar Rumput
Merdeka.com - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan D, pekerja proyek Rusunawa Pasar Rumput, sebagai tersangka insiden besi terlepas yang menyebabkan Terminah (54) meninggal dunia. Namun D belum juga ditahan.
"Belum (ditahan), kalau enggak salah sekarang lagi proses melengkapi berkas dulu, baru naik ke tahap gelar (perkara), terakhir kemudian kita masukkan ke penyidikan, tinggal melengkapi administrasi," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (28/3).
Sebanyak 13 orang saksi sudah diperiksa terkait insiden itu. Sejauh ini belum ada tanda-tanda tersangka baru selain D.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
-
Siapa saja yang terlibat dalam kecelakaan? Kecelakaan tragis terjadi di KM 55 Tol Pandaan-Pasuruan pada Senin sore, 23 Desember 2024. Sebuah bus pariwisata yang mengangkut 50 siswa dari SMP Islam Terpadu Bogor terlibat dalam tabrakan serius dengan sebuah truk yang tidak mampu melewati jalan menanjak.
-
Siapa yang terlibat dalam kasus ini? Terdakwa Fatia Maulidiyanti menjalani pemeriksaan dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Luhut Binsar Pandjaitan pada hari ini, Senin (28/8).
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
"Belum sampai sejauh itu, untuk sampai saat ini, yang kita duga (hanya) D ini, yang mengerjakan kurang hati-hati," ujarnya.
Atas perbuatannya, D dikenakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian kerja yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Tersangka ini terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan kerja terjadi di proyek pembangunan Rumah Susun (Rusun) Pasar Rumput RT 05/RW 04, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Minggu (18/3) pagi. Sebuah besi Hollow jatuh dari lantai 10 proyek rusun yang tengah dikerjakan PT Waskita itu. Akibatnya, satu orang warga, bernama Tarminah, meninggal dunia. Besi sepanjang kurang lebih 3 meter langsung menghujam bagian kepala.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para tersangka di antaranya berperan melakukan perencanaan dalam perintangan tersebut.
Baca SelengkapnyaPolisi mendalami dugaan unsur kelalaian kecelakaan kerja dalam insiden ledakan tungku peleburan besi di PT San Xiong Steel Indonesia.
Baca Selengkapnya"Betul (korban) karyawan Moda Raya Terpadu," kata Kapolsek Cakung, Kompol Panji Ali Chandra.
Baca SelengkapnyaKeributan tersebut sempat dikabarkan terjadi antar kelompok, Aditya pun meluruskan kejadian tersebut terjadi antar warga dengan para pekerja.
Baca SelengkapnyaUntuk kerugian dan penyebab kebakaran belum diketahui karena masih menunggu hasil dari labfor Polda Bali.
Baca SelengkapnyaSaat itu, T menyuruh saksi S untuk menguras bak mandi di TKP tanpa berkoordinasi dan seizin tim Inafis.
Baca SelengkapnyaHadiman mengatakan, tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi Disdik Sumbar.
Baca SelengkapnyaIda menyarankan polisi menjerat pihak yang bertanggungjawab atas insiden itu dengan UU Ketenagakerjaan selain KUHP.
Baca Selengkapnya