Daging celeng ilegal beredar di Jakarta, satu pelaku ditangkap
Merdeka.com - Daging celeng atau babi hutan beredar di Jakarta. Pria tamatan SD bernama Kam Tian Ju alias Sudiyanto menyuplai daging babi tersebut dari Vila Kapuk Mas 2 Blok K 7 No 11 RT 03 RW 03, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kam Tian Ju menjual daging babi ilegal tersebut ke pengusaha catering, TST di wilayah Jelambar, Grogol Jakarta Barat. "KTJ melakukan usaha mengedarkan atau menjual daging babi atau celeng kepada seorang pengusaha catering tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto dalam pesan singkatnya, Jumat (10/1).
Tak hanya itu, tambah Rikwanto, tersangka KTJ juga menjual daging celeng tersebut kepada seorang pengusaha bakmi yang memang menjual bakso daging sapi dan babi. "Daging celeng tersebut juga dijual kepada pengusaha bakmi yang memang menjual bakmi bakso sapi dan bakso babi di daerah Taman Sari, Jakarta Barat," jelas Rikwanto.
-
Dimana bangunan rumah pemotongan babi berada? Di sekitar rumah pemotongan sapi itu, terdapat sebuah bangunan kecil yang kini terbengkalai. Bangunan itu luasnya 4x10 meter.
-
Siapa yang beternak sapi di Jakarta? Hidup di perkotaan padat seperti Jakarta, hampir mustahil rasanya merintis usaha peternakan. Namun, hal yang tidak mungkin itu justru bisa dimentahkan oleh Abdul Latif.
-
Mengapa pelaku memperdagangkan bayi? Motif ketiga pelaku memperdagangkan bayi-bayi malang itu hingga kini masih diselidiki.
-
Siapa yang mencuri ayam jago? Di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, seorang pemuda berinisial TH (22) mencuri seekor ayam saat malam hari.
-
Siapa yang merawat kambing di Kampung Pasar Setan? Di rumahnya, ia dan suaminya beternak kambing. Kambing-kambing orang lain dititipkan di rumah mereka dan keluarga itu bertugas untuk merawat kambing-kambing tersebut.
-
Siapa yang harus waspada dengan daging kambing? Jika Anda sudah memiliki masalah kolesterol tinggi atau penyakit jantung, makan daging kambing berlebihan dapat memperburuk kondisi kesehatan Anda.
KTJ ditangkap di perumahan elite tersebut, Rabu (8/1). KTJ telah melanggar UU Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan, Perlindungan Konsumen dan penipuan lantaran mengedarkan daging celeng ilegal.
"Pelaku melanggar pasal 62 ayat 1 UU RI no. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan atau penipuan 378 KUHP dan atau pasal 18, 19, 20, 22, 23 dan 27 Perda No. 8 tahun 1989 Tentang Pengawasan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak dan Daging di Wilayah DKI Jakarta," tandas Rikwanto.
Dari KTJ, petugas menyita 164 kg daging dan tulang babi, 1 buku nota jual beli, 1 unit timbangan dan pisau daging.
Saat ini, Kepolisian sedang melakukan koordinasi dengan dinas terkait membuktikan perbuatan pidana yang dilakukan pelaku.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal tersebut dilakukan dalam rangka mencegah penyakit hewan, pengawasan lalu lintas media pembawa HPHK harus diperketat.
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil mengamankan dua truk, dengan jumlah 14 ton bawang bombai.
Baca SelengkapnyaPada Perda Bali No 5 Tahun 2023, Pasal 28 tertib ternak atau hewan, ayat 1 huruf a disebut setiap orang dilarang mengedarkan dan memperjualbelikan daging anjing
Baca SelengkapnyaHewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan akan menindak jika benar terbukti adanya pelanggaran.
Baca SelengkapnyaDaniel juga menyoroti sikap pemerintah yang belakangan semakin suka impor.
Baca SelengkapnyaDalam penangkapan itu, ditemukan 12 kilogram ganja dibungkus dengan menggunakan lakban.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap oleh petugas di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda
Baca SelengkapnyaPria yang juga terduga pelaku dengan inisial NY (63) langsung diamankan ke Polrestabes Semarang
Baca SelengkapnyaBarang yang dimusnahkan meat & bone meal atau tepung daging dan tepung tulang
Baca SelengkapnyaPihak berwenang berhasil mengamankan 6 pekerja packing beserta barang bukti benih lobster.
Baca SelengkapnyaRencananya, ratusan pil ekstasi tersebut akan dijual kepada para konsumen di sejumlah tempat hiburan malam.
Baca Selengkapnya