Dalam Kepgub, Warga Jakarta Menolak Isolasi Bisa Dijemput Paksa
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Penetapan Lokasi Serta Prosedur Isolasi. Dalam Kepgub bernomor 891 Tahun 2021 itu, menetapkan 184 lokasi sebagai lokasi isolasi dan menampung 26.134 orang.
Penetapan lokasi isolasi terkendali hanya bagi pasien dengan tanpa gejala atau gejala ringan, dan tanpa komorbid.
Dalam Kepgub itu pula terdapat alur sebelum warga dibawa menuju lokasi isolasi terkendali.
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Dimana anak kos bisa mendapatkan informasi mengenai pencegahan penyakit? Dikumpulkan dari berbagai sumber, berikut sejumlah penyakit yang rentan dialami anak kos.
-
Siapa yang direkomendasikan untuk melakukan imunisasi? Selain itu, ibu hamil juga diingatkan untuk menjauh dari pasien cacar, karena infeksi ini dapat membahayakan janin yang ada dalam kandungan jika mereka terjangkit.
-
Bagaimana cara agar terhindar dari Covid-19? 'Pemerintah mengimbau lebih rajin bermasker terutama jika sakit dan di keramaian, lebih rajin cuci tangan, lengkapi vaksinasi segera sebanyak 4x GRATIS, jaga ventilasi udara indoor, hindari asap rokok,' ujar Ngabila.
-
Bagaimana Pulau Onrust menjadi tempat karantina? Masih di era Kolonial Belanda, pulau ini ternyata juga pernah menjadi tempat karantina ketika wabah leptospirosis mulai menyerang Batavia dan sekitarnya.
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Warga dengan kondisi terkonfirmasi positif Covid-19 diberikan edukasi tentang isolasi di lokasi yang telah ditentukan.
"Apabila warga tidak bersedia untuk diisolasi di lokasi isolasi petugas kesehatan menghubungi satuan tugas (Satgas) Covid setempat," demikian bunyi Kepgub yang dikutip pada Kamis (15/7).
Nantinya, Satgas penanganan covid setempat menghubungi petugas yang bertugas merujuk dan mengantarkan warga ke lokasi isolasi. Petugas wajib melakukan disinfeksi ambulans, petugas melepas APD.
Sementara jika setelah mendapat edukasi tentang isolasi, dan warga bersedia dirujuk, maka petugas kesehatan melakukan rujukan ke lokasi isolasi sesuai SOP rujukan. Petugas yang merujuk mengantarkan ke lokasi isolasi.
Jika warga memilih melakukan isolasi mandiri, petugas kesehatan menghubungi lurah setempat sesuai SOP fasilitas.
Sementara prosedur untuk isolasi terkendali yaitu;Rujukan PuskesmasHasil laboratorium PCR positifMenyerahkan identitas diri seperti KTP surat keterangan dari RT RW Lurah
Tim Satgas penanganan Covid melakukan proses rujukan menuju lokasi isolasi;
Jika individu bersedia dirujuk Satgas penanganan Covid setempat melakukan rujukan ke lokasi isolasi yang telah ditetapkan
Jika masyarakat bersedia isolasi mandiri dengan menggunakan fasilitas lainnya Satgas Covid setempat melakukan penilaian kelayakan sesuai dengan prosedur pelaksanaan isolasi pada fasilitas lainnya berupa rumah atau fasilitas pribadi lainnya
"Jika masyarakat tidak bersedia maka satuan tugas penanganan Covid setempat melakukan penjemputan paksa."
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Covid-19 bisa meluas jika masyarakat tidak mengindahkan pola hidup sehat dan menjaga jarak
Baca SelengkapnyaKemudian, yang kedua adalah strategi pengurangan emisi pencemaran udara. Salah satunya adalah dengan menggalakkan uji emisi dan penggunaan transportasi umum.
Baca SelengkapnyaPengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diimbau untuk mengurangi kegiatan di luar ruangan.
Baca SelengkapnyaSaat ini tercatat ada 300 warga yang terpapar covid dari sebelumnya 100 kasus.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta mencatat 80 persen sudah kembali ke ibu kota.
Baca SelengkapnyaDinas kesehatan DKI Jakarta mengungkapkan kasus Covid-19 naik 40 persen dalam sepekan. Sementara kasus mycoplasma pneumonia enam orang.
Baca SelengkapnyaJakarta masih masuk kategori kota dengan tingkat polisi udara buruk pada Senin (21/8) pagi ini.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta menghindari kontak langsung dengan hewan yang diduga penular cacar monyet.
Baca SelengkapnyaBerbagai fasilitas umum telah mengeluarkan imbauan untuk memakai masker.
Baca SelengkapnyaSejak 27 November sampai 3 Desember kenaikan sebanyak 30 persen.
Baca Selengkapnya