Dalami kasus hewan langka milik Gatot, penyidik Polda Metro ke NTB
Merdeka.com - 5 Orang Jajaran Penyidik Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berangkat ke Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka terbang ke NTB guna memeriksa Gatot Brajamusti terkait kasus kepemilikan satwa langka yang dilindungi.
"Tadi pagi, penyidik berangkat ke NTB pagi tadi. Gatot akan menjalani pemeriksaan terkait kasus kepemilikan satwa dilindungi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Fadil Imran saat dikonfirmasi, Kamis (29/9).
Dalam hal ini, Fadil menegaskan kalau mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
-
Siapa yang meneliti lalat capung? Peneliti lalat capung dan profesor biologi di Indiana University-Purdue University Columbus, Luke Jacobus, menjelaskan bahwa sebagian besar lalat capung tidak memiliki mulut atau sistem pencernaan yang baik.
-
Bagaimana prajurit TNI menangkap biawak tersebut? Saat berada digenggaman tangan sang prajurit, biawak itu nampak brutal dan mencoba untuk melarikan diri.
-
Siapa yang mengamankan biawak tersebut? Saat itu, prajurit TNI mengenakan seragam PDL nampak memegang bagian ekor biawak dan mencoba memindahkannya ke tempat lebih aman.
-
Ular Piton apa yang ditangkap? Program pembasmian ular piton yang diluncurkan di 2017 telah berhasil menangkap dan menghentikan ribuan ular piton di Florida.
-
Siapa yang ditangkap? Seorang pria di China utara ditangkap oleh pihak kepolisian setelah ia membuat surat penangkapan palsu untuk dirinya sendiri di media sosial.
"Kami telah menetapkan Gatot Brajamusti sebagai tersangka karena terbukti menyimpan dan memelihara satwa yang dilindungi," ujarnya.
Seperti diketahui, Gatot mempunyai satwa yang dilindungi, yakni harimau Sumatera yang telah diawetkan dan elang Jawa. Selain kasus tersebut, Gatot pun memiliki dua pucuk senjata dan ratusan amunisi. Barang bukti tersebut ditemukan di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelepasan satwa yang dilindungi ini dilaksanakan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali.
Baca SelengkapnyaHewan dilindungi yang ditemukan Owa Siamang jantan warna hitam, Kucing Kuwuk, anak Musang ekor putih, dan anak burung Kekep Babi.
Baca SelengkapnyaPolisi sebut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali, tidak pernah menahan terdakwa Sukena.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan seekor orang utan di dalam tas untuk dijual
Baca Selengkapnya4 Maret 2024, terdakwa Sukena ditangkap oleh penyidik dari Polda Bali karena memelihara empat ekor landak Jawa.
Baca SelengkapnyaGibran buka suara terkait pengiriman anjing ilegal diduga ke Solo
Baca SelengkapnyaTerdakwa Nyoman Sukena terancam 5 tahun pidana dan sidang untuk perkara ini sudah digelar pada 29 Agustus lalu
Baca SelengkapnyaDua ekor lutung jawa dilepasliarkan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru wilayah Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Jumat (23/2).
Baca SelengkapnyaBKSDA Jawa Tengah melepasliarkan 25 ekor burung langka ke Papua dan Maluku. Satwa endemik itu umumnya diserahkan warga yang memeliharanya secara ilegal.
Baca SelengkapnyaHutan lereng Gunung Slamet merupakan rumah bagi banyak jenis satwa langka.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, sejumlah tempat yang menjadi pintu pelaku penyelundupan satwa harus dijaga oleh anjing pelacak sebagai upaya antisipasi.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku tidak tahu memelihara landak Jawa, yang merupakan hama di kampungnya, tidak dibenarkan dan ada ancaman pidananya.
Baca Selengkapnya