Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dihukum Sanksi Berat, Posisi Mantan Kepala BPPBJ Blessmiyanda Saat Ini Nonjob

Dihukum Sanksi Berat, Posisi Mantan Kepala BPPBJ Blessmiyanda Saat Ini Nonjob Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. ©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan saat ini mantan Kepala Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda tidak memegang jabatan apapun.

"Posisi Pak Bless sekarang nonjob. Jadi tidak memegang jabatan, sebelumnya kepala BPPBJ, sekarang tidak," kata Riza di Balaikota, Jakarta Pusat, Kamis (29/4/2021).

Saat ini kata Riza, Blessmiyanda masih berstatus sebagai pegawai. Namun, karena tidak menjabat secara struktural menjadi non eselon.

"Kalau tidak menjabat secara struktural jadi tidak ada eselon. Golongannya kan tetap melekat, itu kan jabatannya sekarang karena di nonjob," ucap dia.

Riza juga mempersilakan bila Blessmiyanda tidak terima dan melaporkan ke polisi terkait pencemaran nama. Kata dia, pelaporan kepada pihak berwajib merupakan hak sebagai warga negara.

"Silakan, itu adalah hak warga negara punya kedudukan yang sama di mata hukum, tugas kami pemerintah memberikan pelayanan terbaik dan juga menggunakan asas praduga tak bersalah," kata Riza.

Saat ini, Inspektorat DKI sudah menjatuhkan sanksi berat kepada Blessmiyanda atas pengaduan dugaan pelecehan seksual.

"Dari pihak Pak Bless dan pengacara silakan sampaikan, tentu harus menyampaikan fakta dan data, kebenaran apa adanya," jelas dia.

Sebelumnya, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menyatakan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda bersalah dan mendapatkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.

Kata dia, hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dari Inspektorat atas pengaduan dugaan pelecehan seksual.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil," kata Sigit dalam keterangan tertulis, Rabu (28/4).

Sigit menyebut pelanggaran berdasarkan PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pada pasal 3 poin 6 disebutkan bila merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil.

"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor," ucapnya.

Reporter: Ika Defianti

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buntut Kerahkan Pasukan Biru Bersihkan Selokan Perumahan di Bekasi, Kasudin SDA Jakpus Dinonaktifkan
Buntut Kerahkan Pasukan Biru Bersihkan Selokan Perumahan di Bekasi, Kasudin SDA Jakpus Dinonaktifkan

Sanksi itu diungkapkan Pelaksana tugas Kepala Dinas SDA DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum saat rapat pembahasan dan pendalaman Raperda APBD DKI Jakarta

Baca Selengkapnya
Rahmat Effendi Diberhentikan Tidak Hormat Mendagri, Tri Adhianto Ditunjuk Jadi Wali Kota Bekasi Definitif
Rahmat Effendi Diberhentikan Tidak Hormat Mendagri, Tri Adhianto Ditunjuk Jadi Wali Kota Bekasi Definitif

Tri belum mengetahui pelantikannya sebagai Wali Kota definitif Bekasi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Curhat Bambang Susantono Pernah Tak Digaji 11 Bulan Jabat Kepala IKN, Kini Pilih Mundur
VIDEO: Curhat Bambang Susantono Pernah Tak Digaji 11 Bulan Jabat Kepala IKN, Kini Pilih Mundur

Bambang ternyata pernah curhat saat rapat dengan komisi II DPR, tidak mendapat gaji selama 11 bulan atas jabatannya tersebut.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka KPK, Reyna Usman Ternyata Tak Aktif di PKB Bali Sejak 2022 dan Pindah ke Gorontalo
Jadi Tersangka KPK, Reyna Usman Ternyata Tak Aktif di PKB Bali Sejak 2022 dan Pindah ke Gorontalo

Kasus Reyna menyeret Cak Imin sebagai Menakertrans saat itu.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Isi Curhatan Bambang Susantono Pernah Tak Digaji 11 Bulan Jabat Kepala IKN, Kini Mundur
VIDEO: Isi Curhatan Bambang Susantono Pernah Tak Digaji 11 Bulan Jabat Kepala IKN, Kini Mundur

Bambang ternyata pernah curhat saat rapat dengan komisi II DPR pada 3 April 2023.

Baca Selengkapnya
Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi Tunjuk Menteri Basuki sebagai Pengganti
Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi Tunjuk Menteri Basuki sebagai Pengganti

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan wakilnya Donny Rahajoe menyatakan mundur dari jabatannya.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Tunjuk Ani Ruspitawati Jadi Kepala Dinas Kesehatan DKI
Heru Budi Tunjuk Ani Ruspitawati Jadi Kepala Dinas Kesehatan DKI

Sebelumnya, Ani menjabat sebagai Wakil Kepala Dinkes DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Mundur dari Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono Digaji Rp172 Juta Per Bulan
Mundur dari Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono Digaji Rp172 Juta Per Bulan

Gaji yang diterima sebagai Kepala Badan Otorita IKN terdiri dari gaji pokok dan beberapa tunjangan.

Baca Selengkapnya
Kini Mundur, Bambang Susantono Pernah Curhat 11 Bulan Tak Digaji saat Jabat Kepala Otorita IKN
Kini Mundur, Bambang Susantono Pernah Curhat 11 Bulan Tak Digaji saat Jabat Kepala Otorita IKN

Semasa menjabat, Bambang rupanya pernah mengungkap soal hak keuangannya yang tersendat.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Istana Umumkan Kepala dan Wakil Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri
VIDEO: Istana Umumkan Kepala dan Wakil Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan Wakilnya Donny Rahajoe menyatakan mundur dari jabatannya.

Baca Selengkapnya
Dalami Info 11 Bulan Gaji Kepala Otorita IKN Tidak Dibayar, DPR akan Panggil Bambang
Dalami Info 11 Bulan Gaji Kepala Otorita IKN Tidak Dibayar, DPR akan Panggil Bambang

Komisi II DPR RI akan memanggil Bambang dan Dhony untuk menjelaskan keputusan keduanya.

Baca Selengkapnya
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat
Hampir Dua Tahun Dipenjara karena Bantu Ferdy Sambo, Eks Karo Paminal Hendra Kurniawan Bebas Bersyarat

Hendra Kurniawan masih harus wajib lapor dan program bimbingan yang diselenggarakan Bapas Kelas I Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya