Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dikelola Dokter Palsu, Klinik Kecantikan Ilegal di Ciracas Terbongkar

Dikelola Dokter Palsu, Klinik Kecantikan Ilegal di Ciracas Terbongkar Ilustrasi Dokter Gadungan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Jajaran Subdit II Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap praktik kedokteran atau klinik kecantikan ilegal yang dikelola dokter palsu di Ciracas Jakarta Timur. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat pada 14 Febuari 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, klinik kecantikan ilegal itu sudah beroperasi sejak 2017. Lokasinya di salah satu ruko lantai II di kawasan TB. Simatupang, Ciracas, Jakarta Timur.

"Laporan diterima kemudian kita melakukan penyelidikan. Karena menyangkut masalah kecantikan, jadi Polwan yang kita kedepankan untuk melakukan penyelidikan praktik dokter ilegal melalui klinik yang juga ilegal," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (23/2).

Orang lain juga bertanya?

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi mengamankan satu orang diduga pelaku berinisial SW alias Y yang diketahui sebagai pemilik klinik. "Dia juga yang melakukan praktik dokter kecantikan. Jadi klinik itu ada dalam satu ruko, tapi praktiknya selama 4 tahun ini bukan hanya saja dalam ruko tersebut, tapi juga melalui panggilan, bahkan mendatangi bukan cuma di Jakarta saja, sampai ke Aceh," ujarnya.

"Tapi lebih sering di daerah Jawa Barat, Bandung, sesuai dengan pesanan dari konsumennya melalui WAG. Karena memang dia menyampaikan, mempromosikan melalui medsos Instagram yang bersangkutan," sambungnya.

Dalam mempromosikan melalui media sosialnya, pelaku mempersilakan siapa saja yang membutuhkan perawatan kecantikan agar bisa menghubungi nomor Whatsapp-nya. Nantinya, dia akan mendatangi orang tersebut.

"Sebagian besar konsumen mengetahui bahwa yang bersangkutan adalah dokter, padahal sama sekali tidak memiliki ijazah kedokteran. Dia dapat belajar karena pernah bekerja menjadi perawat. Dia adalah perawat sebenarnya, karena bekerja di salah satu rumah sakit sebagai perawat kecantikan," jelasnya.

"Kemudian di situlah dia belajar bagaimana melakukan praktik ini termasuk obat-obat apa yang dibutuhkan. Dari hasil dia bekerja dulu kemudian dia praktikkan," sambungnya.

Pernah Bersuami Dokter

Yusri menyebut, mantan suami pelaku ternyata seorang dokter. Itu yang diduga membuatnya berani membuka praktik ilegal.

"Mantan suaminya juga dokter, sehingga dia berupaya untuk bagaimana melakukan praktik yang ilegal sesuai dengan keterampilan keahlian yang dia dapat dari autodidak dan belajar selama dia bekerja," ucapnya.

Modus pelaku dalam melancarkan aksinya itu, papar Yusri, dengan menamakan klinik dengan nama 'Zevmine Skin Care'. Dia menggunakan panggilan dokter serta alat-alatnya untuk meyakinkan korbannya jika dirinya merupakan dokter.

"Menimbulkan kesan pelaku adalah dokter yang telah memiliki STR dan SIP dan mempromosikan kliniknya melalui media sosial Instagram. Di klinik tersebut pelaku melayani masyarakat dengan melakukan tindakan medis antara lain suntik atau injeksi botox, suntik atau injeksi filler dan tanam benang," paparnya.

"Injeksi botox sekitar Rp 2,5 sampai Rp 3,5 juta yang dia tarifkan, ada beberapa juga yang dia tarifkan untuk tindakan-tindakan yang dilakukan, juga ada tindakan yang lain yang cukup mahal termasuk tanam benang itu sampai Rp 6,5 juta untuk sekali tindakan dan juga beberapa tindakan lain," sambungnya.

100 Orang Per Bulan

Yusri menyebut, sebelum Covid-19 melanda Indonesia, pasien yang datang ke tempat praktik itu mencapai 100 orang setiap bulan. "Tapi di situasi pandemi ini agak berkurang sekitar 30 orang. Harga tertinggi Rp 9,5 juta dari tarifnya. Keuntungan selama 4 tahun ini masih kita hitung," sebutnya.

Ternyata ada pasien yang komplain. RN, salah seorang pasien, mengalami pembengkakan pada payudara dan juga bibirnya.

"Hasil tindakan si tersangka. Kami akan dalami terus karena kalau kami sebutkan ada 100 pasiennya, kami harapkan kalau pernah ada pasien yang ada akibat dari tindakan tersangka ini silakan lapor ke Polda Metro Jaya, karena cukup banyak pasien tersangka ini bahkan ada beberapa publik figur pernah jadi pasien yang bersangkutan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

"Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta," sebutnya. "Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 150 juta," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Rujukan dan Krisis Kesehatan Dinkes DKI Jakarta Sulung Mulia Putra mengucap terima kasih kepada polisi yang ungkap kasus tersebut. Menurutnya, klinik yang bernama Zevmine Pure Beauty Skin Care & Medical Spa ini tidak terdaftar sebagai klinik dan juga sebagai praktik dokter mandiri.

"Tidak punya surat izin operasional. Sudah kita cek data di Dinkes Jaktim dan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu yang sekarang menjadi SKPD untuk perizinan. Jadi memang klinik ini tidak memiliki izin, baik kliniknya maupun dokternya. Jadi bukan klinik dan juga nakes," ujar Sulung.

"Kedua, tindakan yang dilakukan ini betul merupakan tindakan media impasi, jadi ini tidak boleh dilakukan bahkan oleh dokter yang tidak terlatih pun tidak boleh, apalagi orang nonkesehatan sangat tidak boleh. Karena risikonya sangat luar biasa, bahkan tadi disampaikan ada yang mengalami gangguan tidak main-main itu, kita sudah cek juga laporannya bahwa yang ditimbulkan akibat dari tindakan ini sangat luar biasa," tutupnya. (mdk/yan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tangan Bengkak & Bernanah Usai Disuntik, Pasien Kanker Payudara Somasi RS di NTB Atas Dugaan Malapraktik
Tangan Bengkak & Bernanah Usai Disuntik, Pasien Kanker Payudara Somasi RS di NTB Atas Dugaan Malapraktik

Tangan Bengkak & Bernanah Usai Disuntik, Pasien Kanker Payudara Somasi RS di NTB Atas Dugaan Malapraktik

Baca Selengkapnya
Viral Wanita Lakukan Sulam Bibir Demi Hemat Lipstik, Hasilnya di Luar Dugaan
Viral Wanita Lakukan Sulam Bibir Demi Hemat Lipstik, Hasilnya di Luar Dugaan

Niatnya ingin menghemat lipstik dengan sulam bibir, wanita ini malah mendapati hasil di luar dugaan.

Baca Selengkapnya
Perempuan di Yogyakarta Tewas usai Suntik Filler Payudara, Diduga jadi Korban Malapraktik
Perempuan di Yogyakarta Tewas usai Suntik Filler Payudara, Diduga jadi Korban Malapraktik

Perempuan di Yogyakarta Tewas usai Suntik Filler Payudara, Diduga jadi Korban Malapraktik

Baca Selengkapnya
KPK Telaah Dugaan Korupsi Klaim Fiktif BPJS Bermoduskan Baksos
KPK Telaah Dugaan Korupsi Klaim Fiktif BPJS Bermoduskan Baksos

Setelahnya KPK baru bisa menyelidiki dugaan klaim fiktif di kasus tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Temuan KPK Bongkar Rumah Sakit Nakal Klaim Fiktik BPJS Kesehatan & Rugikan Negara
VIDEO: Temuan KPK Bongkar Rumah Sakit Nakal Klaim Fiktik BPJS Kesehatan & Rugikan Negara

Mengetahui masalah tersebut, Pahala Nainggolan tak segan-segan menempuh jalur hukum

Baca Selengkapnya
Viral Seorang Perempuan Asal Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi Bungsu
Viral Seorang Perempuan Asal Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi Bungsu

Saat itu pihak klinik mengatakan pembengkakan tersebut hanya bengkak biasa dan normal dialami pasca operasi.

Baca Selengkapnya
KPK Deteksi Klaim Fiktif Layanan Kesehatan, Modus Kumpulkan Data KTP hingga BPJS Berkedok Baksos
KPK Deteksi Klaim Fiktif Layanan Kesehatan, Modus Kumpulkan Data KTP hingga BPJS Berkedok Baksos

KPK menduga oknum dokter atau mantan dokter di rumah sakit dan manajemen ikut bermain dalam praktik korupsi ini.

Baca Selengkapnya
RSUP NTB Buka Suara Terkait Penanganan Pasien Korban Dugaan Malpraktek
RSUP NTB Buka Suara Terkait Penanganan Pasien Korban Dugaan Malpraktek

RSUP NTB akan tetap bertanggung jawab terhadap reaksi tangan kiri pasien yang mengalami pembengkakan dan bernanah usai mendapat suntikan.

Baca Selengkapnya
Kronologi Pengasuh Tega Cekoki Bayi 2 Tahun Pakai Obat Penggemuk hingga Alami Gangguan Hormon
Kronologi Pengasuh Tega Cekoki Bayi 2 Tahun Pakai Obat Penggemuk hingga Alami Gangguan Hormon

Perkara ini bermula pada Oktober 2022. Saat memasuki usia 16 bulan, korban seringkali muntah. Dia berinisiatif memberikan obat.

Baca Selengkapnya
Modal HP Murahan & Nyalon, Trik Susanto Dandan Ala Dokter Anggi buat Kelabui RS saat Interview
Modal HP Murahan & Nyalon, Trik Susanto Dandan Ala Dokter Anggi buat Kelabui RS saat Interview

Dokter yang identitasnya dicuri Susanto kini bertugas di Pangalengan.

Baca Selengkapnya
Waspada Dokter Gadungan, Ini Cara Cek Status Dokter di Indonesia
Waspada Dokter Gadungan, Ini Cara Cek Status Dokter di Indonesia

Masyarakat harus waspada dengan adanya praktik dokter gadungan.

Baca Selengkapnya
Dokter Lecehkan Pasien Wanita di Kota Tangerang, Ternyata Hanya Kantongi Izin Perawat
Dokter Lecehkan Pasien Wanita di Kota Tangerang, Ternyata Hanya Kantongi Izin Perawat

David juga menyebut klinik yang dijalankan oleh H sudah tidak memiliki izin.

Baca Selengkapnya