Dinas Pariwisata DKI Kaji Risiko Penyebaran Corona untuk Hiburan Karaoke dan Diskotek
Merdeka.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengizinkan bioskop, gelanggang olahraga dan kegiatan nonton bareng di luar ruangan, beroperasi pada 6-16 Juli. Namun, untuk sektor hiburan diskotek, karaoke masih belum ditentukan operasionalnya.
Kepala Dinas Parekraf Cucu Ahmad Kurnia mengatakan, pihaknya masih memantau kasus penyebaran Covid-19 sebagai bahan kajian untuk membuka sektor diskotek dan karaoke.
"Yang lain belum. Lihat perkembangan penyebaran virus nanti seperti apa," kata Cucu saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (8/7).
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Kapan kasus Covid-19 meningkat? Kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kenapa kasus Covid-19 naik? Kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kenapa Covid Pirola dikhawatirkan? Varian baru virus corona bernama Pirola tengah menimbulkan kekhawatiran di seluruh dunia. Varian BA.2.86, yang dijuluki 'Pirola', adalah varian baru Omicron yang bermutasi dan memicu lonjakan kasus baru. Pirola memiliki lebih dari 30 mutasi penting, menurut Scott Roberts, spesialis penyakit menular Yale Medicine dikutip dari Al-Jazeera.
-
Kenapa TPU Cikadut jadi penting saat pandemi Covid-19? Hal itu menjadikan area pemakaman tersebut sebagai lokasi penunjang dari ratusan pasien yang meninggal dunia.
-
Apa dampak pandemi Covid-19? Pandemi Covid-19 mengubah tatanan kesehatan dan ekonomi di Indonesia dan dunia. Penanganan khusus untuk menjaga keseimbangan dampak kesehatan akibat Covid-19 serta memulihkan ekonomi harus dijalankan.
Sementara itu, untuk penentuan operasional bioskop dan beberapa sektor yang dibuka pada 6-16 Juli menyesuaikan durasi perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Selebihnya, imbuh Cucu, Dinas Parekraf akan kembali mengevaluasi operasional bioskop akan diperpanjang atau kembali dihentikan sementara.
Dalam SK 140 Tahun 2020, Dinas Parekraf mengimbau pembelian tiket dilakukan secara daring. Apabila pengunjung membeli tiket di lokasi, dianjurkan transaksi secara non tunai.
Protokol untuk manajemen dan karyawan yakni;
1. Wajib menggunakan masker (disarankan masker kain), sarung tangan dan pelindung wajah,
2. Menyediakan antiseptic di setiap sudut area usaha dan meja petugas keamanan,
3. Menyediakan informasi fasilitas kesehatan yang bisa diakses oleh pengunjung
4. Tidak melayani pengunjung yang tidak menggunakan masker
5. Manajemen wajib menyediakan ruang isolasi sementara apabila ditemukan pengunjung dengan suhu tubuh 37°celcius
6. Manajemen harus membatasi jumlah pengunjung dan menetapkan jarak aman antar penonton
7. Menggunakan sarung tangan untuk pegangan kursi yang harus diganti pada setiap pemutaran film/pergantian penonton
Protokol di ruang teater;
1. Menandai area antrian pengunjung dengan jarak antar pengunjung minimum 1 meter
2. Petugas pintu masuk ruang teater agar menghindari kontak fisik dalam bentuk apapun dengan pengunjung terutama pada saat melakukan pengecekan tiket
3. Jarak antar kursi penonton diatur berselang-seling 1 kursi, yaitu kursi yang terisi akan diselingi dengan 1 kursi kosong
4. Pemutaran film atau iklan welcome screen terkait dengan kesadaran kebersihan pencegahan penularan Covid-19 dan kesehatan serta kesadaran buang sampah sendiri
Protokol untuk makanan dan minuman
1. Penjualan makanan dan minuman harus mengacu pada protokol tambahan bagi usaha jasa dan makanan dan minuman
2. Dilarang melakukan penjualan makanan dan minuman di ruang teater hanya diperkenankan melakukan penghantaran yang dipesan sebelum memasuki teater
Protokol di toilet bioskop
1. Pemberlakuan physical distancing di toilet baik di pintu masuk atau antrian di dalam toilet
2. Menempelkan stiker cuci tangan di tiap-tiap wastafel
3. Penggunaan urinoir dan cubicle secara berselang-seling
Tidak hanya bioskop, di tanggal tersebut sektor hiburan dan rekreasi seperti produksi film, dan penyelenggaraan pertunjukan / nonton bareng di ruang terbuka, boleh beroperasional.
Pun halnya untuk pelaksanaan pertemuan. Dinas Parekraf membolehkan acara pertemuan pada 6-16 Juli.
Sedangkan untuk gelanggang olahraga baru diizinkan untuk dibuka pada 12-16 Juli. Khusus untuk gelanggang renang / kolam renang masih dilarang untuk dibuka.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tingginya pungutan pajak industri hiburan tersebut justru mengancam kelangsungan pariwisata Indonesia.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaPemda Bali telah menggelar rapat bersama seluruh wali kota setempat untuk menyepakati besaran tarif pajak hiburan karaoke hingga spa di bawah 40 persen.
Baca SelengkapnyaBandara sebagai pintu masuk pertama perlu melakukan persiapan terkait mitigasi Covid-19.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca SelengkapnyaIvanhoe menilai kondisi ekonomi masyarakat saat ini belum pulih usai pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaMegawati Soekarnoputri menyinggung pengelolaan pariwisata Bali yang tidak terkontrol.
Baca SelengkapnyaHotman Paris Hutapea mendatangi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/1).
Baca SelengkapnyaBesaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.
Baca SelengkapnyaBerbagai fasilitas umum telah mengeluarkan imbauan untuk memakai masker.
Baca SelengkapnyaPenetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan itu terdapat pada pasal 52 ayat 2 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAdapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
Baca Selengkapnya