Dinilai memfitnah & cemarkan nama baik, Ahok dipolisikan Lulung dkk
Merdeka.com - Enam anggota DPRD DKI Jakarta lewat kuasa hukumnya, Razma Arif Nasution, resmi melaporkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, ke Bareskrim Polri. Mereka adalah Abraham Lunggana atau Haji Lulung (PPP), Maman Firmansyah (PPP), Tubagus Arif (PKS), Nawawi (Demokrat), Bambang Kusumanto (PAN), Sarifudin (Hanura) dan Prabowo Soenirman (Gerindra).
"Pertama memberi keterangan memfitnah orang lain dalam pasal 310, 316, 318 dengan ancaman hukuman empat tahun," kata Razman di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Selain dugaan fitnah, politikus Kebon Sirih juga melaporkan Ahok dengan perbuatan pencemaran nama baik. Menurut Razman, ocehan Ahok itu merendahkan dan menghina anggota DPRD DKI Jakarta.
-
Apa yang membuat Ahok heran tentang koruptor? Dia menyoroti hukum dan sanksi para koruptor. Saking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya. Beberapa di antaranya bahkan tak segan pamer kekayaan.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Siapa yang setuju dengan Ahok tentang korupsi? Perbincangan kedua tokoh tersebut turut menuai beragam tanggapan dari publik.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Siapa yang DPR minta tindak tegas? Polisi diminta menindak tegas orang tua yang kedapatan mengizinkan anak di bawah umur membawa kendaraan.
"Kedua, pencemaran nama baik pasal 27 ayat 3 UU ITE, ancaman enam tahun penjara," kata Razman.
Razman menegaskan ocehan Ahok melanggar Undang-undang sehingga terancam hukuman penjara. Razman ngaku optimistis Bareskrim Mabes Polri akan bekerja cepat dan profesional.
"Ahok bicara menghina merendahkan sebut anggota dewan perampok uang rakyat, dana siluman. Kalau ini terbukti, Ahok bisa dipenjara," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB melaporkan Lukman Edy ke polisi terkait pernyataannya mengenai kondisi internal partai.
Baca SelengkapnyaTersangka diduga korupsi dana hibah yang mestinya untuk lembaganya sepanjang 2019-2021.
Baca SelengkapnyaSejumlah pengurus DPW PKB Jawa Timur melaporkan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB Lukman Edy ke Polda Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaLaporan dugaan pencemaran nama baik itu secara langsung dilakukan Ketua DPW PKB Jatim Abdul Halim Iskandar
Baca SelengkapnyaTumpak mengaku belum mengetahui lebih detail soal laporan yang dilayangkan oleh Ghufron dengan dugaan pencemaran nama baik.
Baca SelengkapnyaCaleg DPRD Cianjur Noviana Kurniati melabrak Rocky Gerung ketika menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (6/9).
Baca SelengkapnyaDPW Bali juga tak sepakat pernyataan Lukman Edy yang menyebut PKB telah meninggalkan ajaran Gus Dur dan kehilangan ruh perjuangan di bawah kepimpinan Cak Imin.
Baca SelengkapnyaGhufron melaporkan lebih dari satu orang Dewas KPK ke Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaPadahal menurut Rocky Gerung, substansi dari kalimat itu bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPenyitaan tersebut adalah bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Baca SelengkapnyaKPK buka suara usai dikritik habis-habisan oleh ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan.
Baca SelengkapnyaPKB meminta agar pihak lain tidak mengkaitkan penggeledahan rumah Gus Halim dengan isu lain.
Baca Selengkapnya