Dinonaktifkan, 2 PNS tersangka korupsi Transjakarta tetap digaji
Merdeka.com - Dua PNS tersangka kasus pengadaan bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) tahun 2013, Drajad Adhyaksa dan Setio Tuhu diberhentikan sementara oleh Pemprov DKI. Meski diberhentikan sementara, Drajad dan Setia tetap menerima gaji sebesar 75 persen dari gaji pokok.
"Dari surat itu akan diputuskan bahwa kedua PNS itu diberhentikan sementara dan hanya akan menerima gaji 75 persen dari gaji pokok," ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) I Made Karmayoga di Balai Kota DKI, Kamis (28/3).
Karmayoga mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan mengambil surat penetapan tersangka tersebut dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka oleh KPK? Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus Harun Masiku.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
Seperti diketahui, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada Kejagung. Menurut Ahok, Pemprov DKI tidak akan mengintervensi kasus tersebut.
"Itu urusan Kejagung lah. Kita enggak bisa intervensi soal hukum," ujar Ahok di Balai Kota, Jumat (28/3).
Ahok menegaskan Pemprov DKI tidak akan memberikan bantuan hukum kepada dua tersangka tersebut. Lantaran, kedua PNS tersebut telah melakukan kesalahan berat.
"Bantuan hukum gimana kan udah jadi tersangka, berat juga. Ngapain dikasih," kata Ahok.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)di Dinas Kebudayaan (Disbud).
Baca SelengkapnyaPempov Jakarta juga bersedia membantu Kejati untuk mengusut kasus secara tuntas.
Baca SelengkapnyaKPK menggelar OTT kepada Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen.
Baca SelengkapnyaMeski sudah mengembalikan uang, 2 tersangka tetap diproses hukum.
Baca SelengkapnyaKedua jaksa yang terlibat korupsi itu dipecat sementara
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly mengatakan tidak ada tempat untuk anak buah tidak disiplin.
Baca SelengkapnyaKomisi II DPR RI akan memanggil Bambang dan Dhony untuk menjelaskan keputusan keduanya.
Baca SelengkapnyaTidak ada korelasi dua pimpinan OIKN yang mundur dengan pelaksanaan CPNS.
Baca SelengkapnyaLalu pada kasus korupsi di pengadaan barang jasa, KPK sebelumnya telah membeberkan yakni terkait proyek di Dinas Pendidikan Kota Semarang.
Baca SelengkapnyaUntuk menggantikan ke-10 jaksa itu, KPK telah berkoodinasi dengan Kejagung agar segera mengirimkan jaksa-jaksanya untuk berdinas di KPK.
Baca SelengkapnyaPer Selasa 16 Juli 2024 total ada 107 guru honorer yang dipecat.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Surabaya awalnya memvonis kedua polisi tersebut dengan hukuman bebas.
Baca Selengkapnya