Dipolisikan, Hasnaeni 'wanita emas' bilang 'biasa lagi naik daun'
Merdeka.com - Hasnaeni Moein yang menyebut dirinya sebagai wanita emas dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya, karena diduga melakukan penipuan terkait tender proyek pembangunan jalan di Jayapura. Hasnaeni dilaporkan oleh Abu Arief selaku Direktur Utama PT TCJ.
Saat dikonfirmasi dia mengaku tak pernah tahu kasus ini dan tidak kenal dengan si pelapor.
"Saya lupa itu laporan itu 2013 atau 2014, tapi saya sudah pernah di-BAP (berita acara pemeriksaan) dan sudah jelaskan tidak mengenal orang tersebut. Saya juga tidak tahu tentang proyek itu, itu jelas ada di-BAP saya," kata Hasnaeni, saat dihubungi merdeka.com, Rabu (13/4).
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa yang terlibat dalam penipuan ini? Ia dituduh sebagai kaki tangan Barbara, namun tampaknya sangat bersedia untuk bersaksi melawan istrinya itu dengan imbalan hukuman yang lebih ringan.
-
Bagaimana pelaku menipu perusahaan? Para tersangka meminta perusahaan Kingsford Huray Development LTD yang berada di Singapura untuk mentransfer uang. 'Kedua itu terkait dengan kelihaian pelaku kejahatan pelaku kejahatan melakukan aktivitas hacking untuk masuk kepada komunikasi email yang dikompromi oleh pelaku. Yang menyebabkan komunikasi itu terputus dari yang sebelumnya sehingga dibelokkan,' ujarnya.'Nah setelah diambil alih di kompromis kemudian komunikasi, nah itu caranya ini adalah kelihaian daripada pelaku. Nah, dua hal ini menjadi alasan kenapa terjadinya kejahatan cyber ini,' tambah dia.
-
Siapa korban penipuan ini? Namun data universitas itu masih dalam penyidikan sehingga belum bisa disampaikan ke publik.
-
Apa yang ditipu dari Nur Afnita Yanti? 'Telah dilakukan gelar perkara penetapan status terlapor menjadi tersangka. Dan telah mengirimkan surat panggilan kepada tersangka dan rencananya melakukan pemeriksaan kepada tersangka.'
Meski demikian, dia siap bila polisi akan memanggilnya kembali dan memintai keterangan. "Silakan diselidiki, tidak apa-apa, sebagai warga negara kita hadir," tegasnya.
Dia mengaku heran dengan yang dilaporkan si pelapor. Sebab dia mengklaim tak melakukan pencairan cek seperti yang dituduhkan karena memang tak tahu soal proyek itu.
"Saya enggak tahu dia melaporkan apa. Saya dulu ditanya polisi, ibu tahu tentang cek ini, saya bilang enggak tahu. Lalu polisi klarifikasi ke bank dan bukan saya yang mencairkan," jelasnya.
Wanita gemar berkerudung ini menilai laporan ini ulah pihak-pihak yang ingin menjatuhkannya.
"Biasa lagi naik daun, tenang aja ini pasti lawan politik," pungkasnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia terbukti korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016—2020.
Baca SelengkapnyaKompol Henrikus Yossi menerangkan, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan
Baca SelengkapnyaDinaikkannya statsus perkara tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaPWRI menyebut keterlibatan H pada kasus investasi bodong ini sama sekali tidak ada sangkut paut dengan mereka.
Baca SelengkapnyaSeorang polisi berinisial Kompol H di Bali diduga melakukan percobaan pemerasan sebesar Rp1,8 miliar
Baca SelengkapnyaDalam laporan yang dilakukan di Polres Tasikmalaya itu, HS mengaku kehilangan uang Rp6,8 juta karena aksi kejahatan yang dialaminya itu.
Baca SelengkapnyaSeorang pria di Banyuasin dilaporkan ke polisi karena penipuan Rp2,1 miliar. Namun dia belum dapat diproses karena berstatus caleg.
Baca SelengkapnyaBunga Zainal mendatangi gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, setelah melaporkan dugan penipuan investasi fiktif senilai Rp6,2 miliar yang menimpanya.
Baca SelengkapnyaSandra Dewi mengaku baru belakangan mengetahui kalau suaminya membangun kerja sama dengan perusahaan BUMN.
Baca SelengkapnyaHasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.
Baca SelengkapnyaSandra Dewi diisukan telah menyandang status tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah
Baca SelengkapnyaSandra Dewi selama ini cukup aktif di Instagram. Dia sering mengunggah foto ataupun video di akun Instagram pribadinya.
Baca Selengkapnya