Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Disparekraf DKI: 78 Gedung-Hotel Ajukan Izin Gelar Resepsi Pernikahan

Disparekraf DKI: 78 Gedung-Hotel Ajukan Izin Gelar Resepsi Pernikahan Ilustrasi pernikahan. ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/Andrey Bayda

Merdeka.com - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta menyatakan pengelola gedung dan hotel mengajukan izin resepsi pernikahan pada masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Sampai saat ini, sebanyak 78 gedung dan hotel telah mengajukan izin.

"Sampai saat ini 78 gedung dan hotel telah mengajukan izin untuk melangsungkan resepsi pernikahan dan dinas telah menyetujui sekitar 30 gedung pertemuan dan hotel," kata Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Parekraf DKI Bambang Ismadi saat dihubungi ANTARA di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (26/11).

Awalnya, 30 gedung dan hotel tersebut, kata Bambang, telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) izin operasi diterbitkan Disparekraf DKI Jakarta yang ditandatangani oleh pelaksana tugas Kadis Parekraf Gumilar Ekalaya.

Orang lain juga bertanya?

"Surat tersebut dikeluarkan setelah 30 unit usaha tersebut mengajukan izin dan persentasi lalu kami bersama tim evaluasi dan mereka merevisi hasilnya. Sementara 48 lainnya sedang menunggu jadwal untuk persentasi dan juga evaluasi dan ada yang sedang proses," ujar Bambang.

Bambang menerangkan, proses ini bisa tidak berlangsung lama karena adanya antrean untuk presentasi dan evaluasi lapangan. Namun demikian pihaknya menegaskan tidak menolak pengajuan izin.

"Antreannya banyak, kami evaluasi protokol yang kita tawarkan, terus kita kasih feedback, mereka perbaiki lagi jadi memang cukup ketat supaya masyarakat aman," tuturnya.

Disparekraf DKI meminta beberapa pengelola merevisi standar prosedur keamanan protokol kesehatan sebagian maupun total agar sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemprov DKI telah mempersiapkan 14 aturan protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara resepsi pernikahan, yakni:

1. Memastikan penyedia gedung menyediakan metal detector atau x-ray untuk mendeteksi barang-barang yang dibawa dan melakukan pemeriksaan suhu tubuh tamu menggunakan pemindai suhu atau thermo-gun.

2. Memastikan semua undangan yang akan hadir di resepsi, dalam kondisi sehat dan negatif Covid-19.

3. Membatasi jumlah undangan maksimal 20% dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

4. Jika diawali dengan acara pernikahan, maka akad nikah harus dilakukan dalam waktu seefisien mungkin. Penghulu memakai masker dan sarung tangan. Perias dan wedding organizer wajib memakai masker, sarung tangan dan face shield untuk meminimalisir durasi berkumpul dalam satu tempat yang sama sehingga risiko terpapar coronavirus menipis.

5. Penyajian makanan diharapkan tidak disajikan secara prasmanan.

6. Menyediakan hand sanitizer di lokasi acara seperti di pintu masuk, tempat pengambilan makanan dan beberapa tempat strategis lainnya.

7. Setiap vendor juga wajib membersihkan semua alatnya dengan disinfektan sebelum digunakan.

8. Harus menjamin tidak ada kerumunan tamu. Harus pula ada jaminan menjaga jarak dan tamu yang menyantap hidangan tidak saling mengobrol.

9. Tamu undangan tidak boleh membawa anak usia balita dan lansia 60 tahun ke atas, serta semua tamu memakai masker.

10. Tamu yang suhu badannya 37,5 derajat tidak diperkenankan masuk ke dalam gedung.

11. Kehati-hatian dalam pemberian uang amplop dari para tamu.

12. Kursi tamu harus berjarak dan tamu yang mengucapkan selamat tidak diperkenankan naik ke atas panggung untuk mengucapkan selamat atau berfoto bersama keluarga pengantin, cukup dilakukan di depan area panggung yang sudah ditandai.

13. Kursi tamu ditempatkan berjarak.

14. Para tamu yang akan ke luar gedung diatur agar tidak perlu berdesak-desakan saat pulang seusai prosesi pernikahan selesai.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bak Ratu dan Raja Sehari, 100 Pasangan Nikah Massal Ditawari Bulan Madu di Rumah Wali Kota Palembang
Bak Ratu dan Raja Sehari, 100 Pasangan Nikah Massal Ditawari Bulan Madu di Rumah Wali Kota Palembang

Sebanyak seratus pasang pengantin mengikuti nikah massal oleh Pemerintah Kota Palembang.

Baca Selengkapnya
Intip Momen Seru 330 Pasangan di Surabaya Fitting Gaun Pengantin Bareng, Aura Bahagia Memancar
Intip Momen Seru 330 Pasangan di Surabaya Fitting Gaun Pengantin Bareng, Aura Bahagia Memancar

Pernikahan mereka mengusung konsep pesta kebun yang dapat dihadiri masyarakat umum.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pengusaha Kos-kosan di Jakarta Wajib Bayar Pajak Perhotelan, Ini Aturan dan Besarannya
Aturan Baru: Pengusaha Kos-kosan di Jakarta Wajib Bayar Pajak Perhotelan, Ini Aturan dan Besarannya

Tempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai Hotel adalah bangunan seperti rumah, apartemen, atau kondominium.

Baca Selengkapnya
Menag Yaqut Ingin KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, DPR Ingatkan Soal Regulasi
Menag Yaqut Ingin KUA Jadi Tempat Nikah Semua Agama, DPR Ingatkan Soal Regulasi

Rencana tersebut harus dibarengi dengan regulasi dan sumber daya manusia (SDM) yang mempuni.

Baca Selengkapnya
Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Menikah pada Hari Libur
Kemenag Pastikan Tidak Ada Larangan Menikah pada Hari Libur

Pernikahan yang dilaksanakan di KUA hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja, karena KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat.

Baca Selengkapnya
5 Hal Penting yang Harus Diperhatikan saat Bikin Perencanaan Pernikahan Sendiri di Rumah
5 Hal Penting yang Harus Diperhatikan saat Bikin Perencanaan Pernikahan Sendiri di Rumah

Menikah adalah salah satu momen paling penting dalam kehidupan seseorang.

Baca Selengkapnya
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Heboh Kontrasepsi Buat Pelajar, Kemenkes Ungkap Urgensi & Pemprov Jakarta Siap Bagikan
VIDEO: Heboh Kontrasepsi Buat Pelajar, Kemenkes Ungkap Urgensi & Pemprov Jakarta Siap Bagikan

Usia anak sekolah dan remaja diharuskan mendapat informasi dan edukasi soal sistem, fungsi, dan proses reproduksi.

Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
Lapangan Upacara Kemerdekaan di Ibu Kota Nusantara Bisa Tampung 4.000 Orang
Lapangan Upacara Kemerdekaan di Ibu Kota Nusantara Bisa Tampung 4.000 Orang

Adapun luasan lahan lapangan upacara di IKN berkisar 14.250 m2.

Baca Selengkapnya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Heru Budi Minta Lurah dan Camat Hafalkan Lokasi Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye
Heru Budi Minta Lurah dan Camat Hafalkan Lokasi Dilarang Pasang Alat Peraga Kampanye

Berdasarkan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat beberapa lokasi yang dilarang untuk memasang APK.

Baca Selengkapnya