Djarot bakal undang pengusaha hiburan sebelum bulan Ramadhan
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta pengusaha tempat hiburan malam untuk menghentikan aktivitas mereka selama bulan Ramadhan. Nantinya mereka akan diundang untuk mendapatkan penjelasan mengenai aturan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, penutupan tempat hiburan malam untuk menghormati umat muslim yang menunaikan ibadah puasa. Untuk itu dia akan memberikan penjelasan kepada pemilik tempat hiburan malam.
"Tempat-tempat hiburan malam nanti seperti biasanya itu kita kumpulkan untuk diberikan pemahaman bersama tentang tata cara ketentuan pada saat bulan Ramadhan seperti tahun lalu bersama-sama dengan Kepolisian," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (19/5).
-
Siapa yang mengembangkan wisata halal di Indonesia? Kemenparekraf mulai mengembangkan konsep wisata halal di sejumlah daerah di Indonesia.
-
Apa yang dilakukan warga di Dukuh Gatak untuk sambut Ramadan? Ratusan warga di Dukuh Gatak, Desa Sekarsuli, Klaten menyambut Bulan Ramadan dengan mengadakan kirab budaya dan tradisi Sadranan.
-
Apa yang dimaksud dengan wisata halal? Wisata halal adalah layanan amenitas, atraksi, dan aksesibilitas yang ditujukan dan diberikan untuk memenuhi pengalaman, kebutuhan, dan keinginan wisatawan muslim.
-
Apa yang dilakukan Bupati Banyuwangi setelah libur Lebaran? Bupati Banyuwangi Pantau Layanan Publik Usai Libur Lebaran Tujuannya untuk memastikan seluruh pelayanan sudah aktif dan pengunjung dapat terlayani dengan baik.
-
Kapan pawai takbiran Cirebon diadakan? Acara ini akan dilangsungkan dimulai sejak pukul 20:00 WIB sampai menjelang tengah malam.
-
Bagaimana Dita Karang mempromosikan pariwisata Indonesia? Dita Karang dan Anushka Sen mengundang Dubes Sulis untuk vlog bersama dalam rangka mempromosikan penguatan kerjasama pariwisata dan ekonomi kreatif dari Indonesia bertema Wonderful Indonesia ke Korea Selatan bertema Ride The Korean Wave.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Catur Laswanto mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan sesuai dengan Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Keputusan Gubernur DKI nomor 98 tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Industri Pariwisata.
"Penyelenggaraan usaha pariwisata wajib tutup satu hari sebelum bulan Ramadan, selama bulan ramadan, satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri," katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis (18/5).
Dia mengungkapkan, ada lima jenis usaha hiburan malam yang diwajibkan tutup selama bulan Ramadhan. Usaha tersebut adalah kelab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat dan permainan mesin keping jenis bola ketangkasan.
"Tapi usaha karoke dan musik hidup (live) dapat menyelenggarakan kegiatan pada bulan Ramadan pukul 20.30-01.30," jelasnya.
Catur menambahkan, usaha bola sodok (billiard) yang tak satu ruangan dengan hiburan lainnya dapat membuka sejak pukul 10.00-24.00. Namun berbeda hal nya dengan hiburan malam yang berdekatan dengan kawasan komersil, hotel minimal bintang 4, berdekatan dengan rumah warga, rumah ibadah, sekolah dan rumah sakit.
"Tempat usaha yang berdekatan dengan kawasana itu dikecualikan (tidak ditutup total). Tapi peraturannya dikenakan sesuai SK Gubernur DKI nomor 98 tahun 2004 pasal 4 dan 5," tutupnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaHal ini terkait aksi protes yang dilakukan Inul atas kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.
Baca SelengkapnyaHal ini diharapkan akan mampu memberikan angin segar bagi pelaku usaha dan dapat menjaga iklim usaha agar tetap kondusif.
Baca SelengkapnyaBesaran tarif pajak tersebut sesuai dengan ketentuan untuk objek pajak barang jasa tertentu.
Baca SelengkapnyaMengingat pemerintah menaikkan pajak bagi penyedia jasa hiburan sebesar 40 persen - 75 persen.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menunjuk 3 menteri hadapi gugatan para pengusaha hiburan terkait kenaikan pajak hiburan di MK.
Baca SelengkapnyaMenko Luhut menentang kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaPenetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan itu terdapat pada pasal 52 ayat 2 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaRelaksasi tarif pajak hiburan di bawah 40 persen dapat diberikan langsung oleh masing-masing kepala daerah.
Baca SelengkapnyaPengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.
Baca Selengkapnya