Djarot keluarkan surat edaran, larang PNS DKI pakai LPG 3 kg
Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengeluarkan surat edaran nomor 6 tahun 2017 tentang pelarangan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 kg untuk jajaran PNS di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah membenarkan edaran tersebut. "Benar ada nomornya. Ya kalau mampu jangan pakai yang (tabung gas) 3 kilo," katanya di Balai Kota, Jakarta, Jumat (4/8).
Saefullah menegaskan, penggunaan LPG 3 kg memang diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta yang kurang mampu secara keuangan. Dia mengimbau PNS menaati edaran tersebut.
-
Kenapa Pertamina menambah pasokan LPG 3 kg? Tambahan pasokan LPG 3 Kg ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakat seiring Ramadan dan Idulfitri 1445 H.
-
Kenapa pemerintah menerapkan subsidi tepat sasaran LPG 3 kg? Program Subsidi Tepat untuk LPG 3 Kg memiliki tujuan untuk mengurangi jumlah subsidi yang diberikan oleh pemerintah, serta memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
-
Gimana caranya daftar subsidi LPG 3 kg? Untuk mendaftar subsidi LPG 3 Kg, syarat utama yang harus dipenuhi adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih aktif.
-
Dimana bisa daftar subsidi LPG 3 kg? Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengunjungi pangkalan LPG terdekat, sambil membawa KTP dan KK asli beserta salinannya.
-
Bagaimana Pertamina menjamin ketersediaan LPG 3 kg selama Lebaran? Pertamina Patra Niaga memastikan stok LPG 3 Kg aman berada di level 14-15 hari.
-
Apa yang sebenarnya ada di dalam tabung LPG 3 kg? Dilansir dari laman Wikipedia, gas elpiji atau yang disebut LPG merupakan kepanjangan Liquefied Petroleum Gas atau gas minyak cair.LPG berisi campuran mudah terbakar yang terdiri dari gas hidrokarbon, paling sering propana, butana, dan propilena.
"Tabung 3 kilogram itu kan buat orang miskin, itu kan jangan mengganggu hak-hak mereka," tegasnya.
surat edaran untuk PNS ©2017 Merdeka.com/Syifa Hanifah
Dalam surat edaran yang di tandatangani pada tanggal 31 Juli 2017 oleh Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, larangan tersebut ditujukan untuk:
1. Pegawai Negeri Sipil/Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
2. Para Pelaku Usaha selain Usaha Mikro yang memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000 tidak termasuk tanah, dsn bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000, dan
3. Seluruh masyarakat di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 1.500.000 per bulan dan tidak memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.
Dalam surat itu juga tertulis, agar tiga golongan yang dilarang menggunakan tabung gas 3 kg tersebut, untuk beralih ke gas yang lain.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ASN dan warga mampu di Banyuwangi dilarang menggunakan elpiji 3 kilogram bersubsidi untuk memasak di rumah maupun untuk usaha
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diambil sebagai langkah untuk mengurangi pencemaran udara di jakarta.
Baca SelengkapnyaPemerintah terlah resmi mewajibkan pembelian LPG 3kg pakai KTP.
Baca Selengkapnyamemastikan bahwa stok LGP aman dan tak ada lonjakan permintaan yang signifikan
Baca SelengkapnyaPemerintah semakin berat dalam menyalurkan bantuan dana untuk LPG 3 Kg bersubsidi.
Baca SelengkapnyaGas elpiji 3kg merupakan produk subsidi dari pemerintah untuk masyarakat prasejahtera dan tidak diperuntukkan warga yang mampu.
Baca SelengkapnyaNicke menjelaskan, LPG 3 Kg over kuota lantaran adanya libur panjang beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaUpaya pendataan ini sangat penting untuk memastikan subsidi diberikan tepat sasaran.
Baca Selengkapnya"Orang kaya, harusnya malu membeli gas melon, apalagi sudah tertulis pada tabung bahwa produk tersebut memang hanya diperuntukkan bagi orang miskin."
Baca SelengkapnyaPenyalahgunaan LPG subsidi dilakukan dengan pelaku membeli LPG 3 kg bersubsidi dari pangkalan.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024 syarat pembelian gas LPG 3 Kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Selengkapnya