Pertamina Diminta Turun Gunung Awasi Warung yang Masih Izinkan Beli LPG Tanpa KTP
Pemerintah terlah resmi mewajibkan pembelian LPG 3kg pakai KTP.
Pemerintah terlah resmi mewajibkan pembelian LPG 3kg pakai KTP.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewaspadai masih adanya warung atau toko penjual gas yang mengabaikan aturan penjualan LPG 3 kg saat ini, dengan membiarkan pembelian tabung gas melon tanpa menyertakan KTP dan KK.
Untuk itu, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji meminta PT Pertamina Patra Niaga untuk mengawasi langsung transaksi LPG 3 kg di tingkat sub penyalur resmi atau pengecer.
Merdeka.com
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menegaskan, pembelian LPG 3 kg baik di pangkalan resmi Pertamina atau agen penyalur wajib melalui sistem merchant apps dengan turut membawa KTP.
"Harusnya enggak bisa (beli LPG 3 kg tanpa KTP). Nanti kita coba lihat ya, nanti kita evaluasi, titiknya di mana (yang masih belum sesuai ketentuan) nanti dicek," kata Irto.
Terkait proses registrasi pembelian yang telah dilaksanakan per 1 Maret 2023, Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto mencatat masih adanya sejumlah evaluasi dalam program pembelian LPG 3 kg.
Sebab, dari total alokasi subsidi LPG 3 kg sebesar 8 juta metrik ton (MT) pada APBN 2023, tingkat kebocorannya masih sangat tinggi hingga menyentuh 40 persen.
"Subsidi itu kan untuk orang miskin. Hanya saja selama ini kita akui ketidak tepat sasarannya sangat tinggi. Bahkan mencapai angka di atas 35 persen, kalau tidak salah 37-40 persen tidak tepat sasaran," ujar Sugeng kepada Liputan6.com beberapa waktu lalu.
Menurut dia, tabung gas melon saat ini sudah jadi kebutuhan pokok bagi warga kelas menengah bawah untuk masak memasak. Oleh karenanya, ia sepakat pembatasan pembelian LPG 3 kg harus betul-betul tepat sasaran bagi konsumen sesuai skema by name by address.
"Kalau dilaksanakan kapan, saya menyarankan harus melalui sosialisasi yang masif dulu. Supaya masyarakat yang memang berhak tidak terhambat gara-gara, misalnya, tidak punya KTP, tidak mampu menunjukan KTP dan sebagainya. Sehingga tidak perlu menimbulkan dinamika yang tidak perlu," ungkapnya.
Sehingga ia menyarankan perlunya kategorisasi data konsumen tidak mampu yang melibatkan kolaborasi lintas instansi. Di sisi lain, ia juga melihat sosialisasi pembelian LPG 3 kg per 1 Januari 2024 cenderung belum masif.
"Jadi kalau mau dimulai per 1 Januari 2024, pertanyaannya apakah sosialisasi masif sudah dilakukan? Kalau belum, saya kira kita khawatir terjadi tidak optimal gara-gara itu," kata Sugeng.
Sugeng melihat proses pemilahan konsumen by name by address merupakan sesuatu yang telah dilakukan untuk penyaluran program bansos lain, namun cenderung belum optimal. Sehingga ia mendesak untuk dicarikan mekanisme yang betul-betul tepat sasaran.
"Kenapa, karena banyak sekali masyarakat yang berhak justru tidak kebagian. Masyarakat yang justru semustinya tidak berhak, masuk kemampuan ekonomi berlebih justru kebagian," imbuh Sugeng.
Merdeka.com
Mulai 1 Januari 2024 syarat pembelian gas LPG 3 Kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang belum terdata diimbau agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah resmi mewajibkan pembelian LPG 3kg pakai KTP.
Baca SelengkapnyaDirektur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution mengatakan, transaksi gas subsidi di pangkalan resmi akan terlacak melalui sistem.
Baca SelengkapnyaPertamina menjamin ketersediaan stok LPG di pangkalan-pangkalan resmi.
Baca SelengkapnyaPengguna LPG subsidi wajib mendaftar sebelum melakukan transaksi.
Baca SelengkapnyaIdentifikasi tersebut penting karena pada akhirnya, bisa memperlancar distribusi kepada masyarakat yang berhak.
Baca SelengkapnyaProses pembatasan transaksi LPG 3 kg masih terus disempurnakan.
Baca SelengkapnyaSubsidi LPG 3 Kg yang selalu tidak tepat sasaran tentu memberatkan keuangan negara.
Baca Selengkapnya