Pertamina Butuh Waktu 1 Tahun untuk Verifikasi Total Konsumen Berhak Beli LPG 3 Kg
Adapun per 1 Januari 2024, pembelian tabung gas melon subsidi di pangkalan resmi wajib menyertakan KTP dan KK.
Adapun per 1 Januari 2024, pembelian tabung gas melon subsidi di pangkalan resmi wajib menyertakan KTP dan KK.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan mengklaim, sejak proses uji coba registrasi per 1 Maret 2023, laju konsumsi LPG 3 Kg sudah berhasil ditekan.
Dia pun percaya proses transaksi via sistem merchant apps bisa memperjelas indikasi pembelian tidak wajar.
Akan tetapi, proses pembatasan transaksi LPG 3 kg masih terus disempurnakan. Termasuk sedang mempersiapkan sistem yang memang bisa digunakan untuk proses audit.
"Namun saat ini yang disiapkan adalah pendataan untuk mengetahui siapa-siapa saja yang berhak mengkonsumsi LPG 3 kg PSO (Public Service Obligation/bersubsidi)," ujar Riva di Kantor Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta.
"Secara waktu butuh 6 bulan sampai 1 tahun. Sistem akan terus disempurnakan. Karena di awal kami butuh database dari pemerintah, siapa-siapa saja yang bisa kita asumsikan sebagai sasaran dari LPG PSO," ungkapnya.
Adapun menurut data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), ada sekitar 189 juta nomor induk kependudukan (NIK) atau KTP dari segmen masyarakat rumah tangga yang berhak membeli LPG 3 kg.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan, dari total 189 juta KTP yang termuat di data P3KE, jumlah transaksi pembelian tabung gas melon yang terdaftar di sistem baru sekitar 31,5 juta NIK, dengan 7,1 juta NIK on demand alias belum terdaftar.
Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi menambahkan, pemerintah bersama PT Pertamina Patra Niaga saat ini masih memverifikasi data 7,1 juta NIK, apakah mereka benar-benar konsumen yang berhak atau tidak.
"Kenyataannya, sampai dengan hari ini ada sekitar 31,5 juta NIK yang baru mendaftar. Sementara dari 31,5 juta NIK itu yang termasuk di dalam 189 juta NIK baru 24,4 juta NIK. Sementara yang 7,1 juta NIK itu yang di luar 189 juta NIK," ungkapnya.
"Tindak lanjutnya seperti apa? Kemarin kita sudah rapatkan dengan tim dari Pertamina, terhadap data yang 7,1 juta NIK sampai saat ini akan kita lakukan verifikasi, apakah ini benar-benar konsumen atau masyarakat yang berhak menerima subsidi atau tidak," kata Mustika.
Pemerintah telah resmi mewajibkan pembelian LPG 3kg pakai KTP.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang belum terdata diimbau agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.
Baca SelengkapnyaPemerintah terlah resmi mewajibkan pembelian LPG 3kg pakai KTP.
Baca SelengkapnyaPertamina Patra Niaga telah menambah pasokan LPG 3 kg sebanyak 22.087 Metrik Ton atau setara dengan 7.36 juta tabung.
Baca SelengkapnyaPengguna LPG subsidi wajib mendaftar sebelum melakukan transaksi.
Baca SelengkapnyaIdentifikasi tersebut penting karena pada akhirnya, bisa memperlancar distribusi kepada masyarakat yang berhak.
Baca SelengkapnyaPertamina menjamin ketersediaan stok LPG di pangkalan-pangkalan resmi.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata sebelumnya dengan membawa KTP.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau masyarakat pengguna LPG subsidi 3 Kg untuk segera mendaftar melalui pangkalan LPG milik Pertamina.
Baca Selengkapnya