DKI punya UU khusus, Taufik ngotot gubernur harus dipilih DPRD
Merdeka.com - DKI Jakarta memiliki Undang-undang Khusus yang menyatakan Gubernur dan Wakilnya dipilih langsung oleh rakyat, bukan DPRD. Namun, Wakil Ketua DPRD Mohammad Taufik ngotot gubernur DKI harus dipilih oleh DPRD.
"Ini sudah keputusan bangsa. Jadi harus disesuaikan dengan Undang-undang Pilkada," kata Taufik di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (26/9).
Taufik beralasan, ada penambahan jumlah anggota DPRD sebanyak 25 persen. Sehingga dalam Pilgub DKI 2017 tergantung dari 106 anggota DPRD DKI.
-
Apa yang membuat Pilkada 2007 berbeda? Undang-undang ini dikeluarkan dua tahun setelah pengenalan Pilkada, mengintroduksi beberapa perbaikan dalam tata laksana Pilkada untuk memilih pemimpin daerah.
-
Bagaimana Pilkada DKI 2017 dijalankan? Pilkada DKI Jakarta 2017 merupakan salah satu pemilihan kepala daerah yang paling menonjol dalam sejarah Indonesia karena berbagai dinamika politik dan sosial yang terjadi.
-
Bagaimana cara Pilkada DKI 2017? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kapan Presiden Jokowi terbitkan UU Pemilu terbaru? Presiden Joko Widodo menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu pada tanggal 4 Mei 2023.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada atau Pemilihan Kepala Daerah adalah proses demokratisasi di Indonesia yang memungkinkan rakyat untuk memilih kepala daerah mereka secara langsung.
Dia menyatakan, memang perlu adanya revisi dari Undang-Undang kekhususan Ibukota DKI Jakarta agar Gubernur DKI dipilih oleh DPRD. "Kalau memang harus direvisi ya harus direvisi," katanya.
Seperti diketahui, Undang-Undang nomor 29 tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai ibu kota Negara Indonesia, banyak kekhususan kota yang diatur, di antaranya pemilihan gubernur dan wakil gubernur secara langsung.
Dalam pasal 10 undang-undang tersebut disebutkan:
"Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah."
Artinya, DKI Jakarta memiliki aturan khusus yang bersifat spesial dan bisa 'mengalahkan' UU Pilkada yang baru saja disahkan oleh DPR. Selain soal susunan pemerintahan, Undang-undang yang memuat 40 pasal tentang DKI itu juga mengatur tentang kewenangan dan urusan Pemprov, kerjasama, tata ruang dan kawasan khusus, serta lainnya. Undang-undang ini diteken Presiden SBY 30 Juli 2007. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahfud menyampaikan jika RUU DKJ sudah menjadi UU sifatnya mengikat.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Baca SelengkapnyaDPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca SelengkapnyaMendagri belum menerima surat dari DPR maupun draf RUU DKJ.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito Karnavian menegaskan Gubernur DKJ dipilih langsung oleh rakyat bukan ditunjuk Presiden.
Baca SelengkapnyaKader Demokrat mengajukan permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkat selanjutnya.
Baca SelengkapnyaPemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaAhok mengungkapkan peniadaan Pilgub merupakan wacana yang sudah lama ia ketahui.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai seharus gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih oleh rakyat, usai tak menjadi ibu kota
Baca Selengkapnya"Ini benar-benar memberikan kesimpulan yang sangat kuat, bahwa demokrasi mundur dan ini tidak boleh terjadi," kata Hamdan Zoelva.
Baca Selengkapnya