DPRD cuek Ahok bikin pergub buat dasar hukum program DKI
Merdeka.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik mempersilakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk membuat peraturan gubernur. Pasalnya, itu sepenuhnya kewenangan gubernur.
Gubernur.
"Ya, silakan saja kan kalau mau mengeluarkan pergub bukan kewenangan DPRD, itu kewenangannya Gubernur," kata Taufik ketika dihubungi, Kamis (7/5).
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Kapan pelipatan surat suara DPRD DKI dimulai? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kenapa Ahok prihatin dengan korupsi? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Dimana pelipatan surat suara DPRD DKI dilakukan? Tumpukan surat suara DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk Pemiilu 2024 yang telah dilipat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Utara, Selasa (2/1/2024).
-
Kapan Petisi 50 dibacakan di DPR? Tepat pada tanggal 13 Mei 1980, petisi ungkapan keprihatinan itu dibacakan di depan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan tujuan untuk meyakini para wakil rakyat untuk meminta penjelasan apa maksud dari pernyataan sang presiden.
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
Dia mengaku merasa optimis pembahasan mengenai 17 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) akan selesai tahun ini. Perda sudah dalam tahap pembahasan sehingga pengesahan akan berjalan sesuai jadwal.
"Optimis selesai lah, Perda kan tinggal pembahasannya, optimis kenapa enggak, jalan kok ini. Raperda kan lagi jalan (pembahasannya), on schedule juga kok," imbuh politisi partai Gerindra tersebut.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menanggapi lambatnya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD DKI Jakarta. Menurutnya, jika DPRD tidak kunjung mengesahkan perda, maka Pemprov DKI akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) untuk dijadikan dasar hukum dalam menjalani program-program di DKI.
"Lebih bagus Pergub saja. Tidak ada Perda itu lebih bagus," ujar Ahok ini di Balai Kota, Jakarta.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Sahabat seperjuangan, aksi hari ini tanggal 23 Agustus di DPR RI dan KPU, kita tunda dulu," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Baca SelengkapnyaDPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaDjarot khawatir RUU tersebut bisa menyingkirkan hakim-hakim MK.
Baca SelengkapnyaMahfud MD kesal dengan langkah Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ngebut bahas RUU Pilkada setelah adanya putusan MK
Baca SelengkapnyaKetua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri juga mengkritik keras langkah kilat DPR
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, revisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna.
Baca SelengkapnyaRapat ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi Undang-Undang (UU).
Baca SelengkapnyaRapat tersebut menghasilkan keputusan setuju atas RUU Pilkada sehingga layak untuk dibawa ke rapat paripurna yang dijadwalkan pada Kamis ini.
Baca SelengkapnyaDPR bisa saja mengesahkan RUU Pilkada menjadi undang-undang tanpa sepengetahuan publik.
Baca SelengkapnyaTaryono menambahkan, pengesahan 1 RUU dari 47 Daftar RUU Prioritas 2024 merupakan potret buram kinerja legislasi DPR.
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca Selengkapnya